Polisi Dalami Kasus Bapak Cabuli Anak Tiri yang Videonya Viral

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Aksi pencabulan dengan korban di bawah umur kembali terjadi di Ponorogo. Terbaru, Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan M (29), warga kecamatan Sawoo Ponorogo yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi menjelaskan, aksi cabul pelaku terkuak setelah timnya mendapati video pencabulan tersebut. Video itu mempertontonkan aksi pelaku mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

“Kemarin kita menerima laporan polisi terkait dugaan adanya tindak pidana pencabulan, yang mana korban adalah anak di bawah umur, yang sebagai terlapor diduga bapak tiri dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi, Selasa (18/8).

Setelah mendapat laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya dan pelaku juga mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur," jelas mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung ini.

AKP Hendi menjelaskan, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri. Dan video tersebut mulai bocor dan tersebar di media sosial belum ada satu pekan yang lalu.

"Beredarnya minggu kemarin, kita masih dalami informasi dari para saksi," terang Hendi.

Para saksi, lanjut Hendi, mulai dari ibu korban, saudara-saudara korban serta korban sendiri. Selain mendalami kasus pencabulan, pihaknya juga menjerat si perekam hingga ke penerima video tersebut.

“Sementara kita masih mendalami terkait perbuatan cabul beradasarkan keterangan saksi-saksi ahli sekaligus pendistribusian video atau gambar media elektronik,” ujarnya.

Termasuk siapa yang mengirim serta siapa saja yang sudah menerima menjadi tambahan UU ITE yang bakal diterapkan terkait laporan awal tersebut.

"Pelaku perekaman video masih didalami, termasuk siapa yang ada di dalam video tersebut, siapa yang melakukan perekaman dan siapa yang mendistribusikannya," papar Hendi.

AKP Hendi menambahkan, dengan tersebarnya video tersebut, kasus yang diusut bukan hanya terkait pencabulan, tapi juga memungkinkan akan dilapisi juga dengan UU ITE.

“Keluarga korban dan masyarakat sudah mengetahui. (video) ini menjadi tambahan undang-undang yang akan kami terapkan terkait laporan tersebut,” tambahnya.

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…