Ancam Sebar Video Mesum, Wanita di Majalengka Diperas dan Diperkosa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka IW dihadirkan polisi saat rilis di Mapolres Majalengka
Tersangka IW dihadirkan polisi saat rilis di Mapolres Majalengka

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Majalengka – IW (48) pria yang berdomisili di kecamatan Cingambul, kabupaten Majalengka Jawa Barat itu harus meringkuk di balik jeruji besi setelah menyetubuhi dan memeras korban berinisial S (24).

Modus yang digunakan IW yakni mengancam akan menyebarkan video mesum S.

Aksi tidak terpuji IW itu berawal saat dia memergoki korban sedang berbuat mesum dengan pacarnya pada 2015 lalu. Saat itu, korban melakukan perbuatan mesum di daerah perbatasan Majalengka, dan Ciamis.

Mengetahui aksi mesumnya diketahui tersangka, korban bersama laki-laki yang saat itu pacarnya mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor. Melihat korban melarikan diri, IW berinsiatif menarik bagian belakang motor yang mengakibatkan korban terjatuh.

Beberapa saat setelah terjatuh, mantan pacar korban bisa melarikan diri. Adapun korban, gagal melarikan diri dan mengalami patah pada bagian bahu kanannya.

Korban mengancam akan menyebarkan video mesum jika tidak menyerahkan uang. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 900 ribu," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Majalengka, Rabu (4/11/2020).

Setelah menerima uang dari korban, dia kemudian diajak berobat ke dukun patah tulang di wilayah Kuningan. Namun, kebaikan pelaku itu tidak bertahan lama. Sepulang dari dukun, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel, masih di wilayah Kuningan. Saat mengajak ke hotel itu, pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video mesumnya jika tidak menuruti kemauannya.

Setelah melampiaskan nafsunya di hotel, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya. Kepada orang tuanya, pelaku mengatakan korban terserempet mobil. "Selang empat hari kemudian, pelaku meminta uang kembali lewat transfer. Karena takut video mesumnya disebar, korban mengirim sebesar Rp 1.600.000," jelas dia.

Aksi tidak terpuji tersangka sempat terhenti. Namun, selang beberapa tahun kemudian, pelaku kembali mencoba menghubungi korban lewat telepon seluler. Dikarenakan nomor yang dihubunginya tidak aktif, pelaku akhirnya datang langsung ke rumah korban.

"Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tuanya," kata dia.

Usai mendapat nomor telepon seluler, pelaku kembali meneror, yang menyebabkan korban menderita trauma. Pada teror sesi kedua ini, pelaku juga sempat meminta uang kepada korban. Namun, sebelum ancamannya berbuah manis, pelaku berhasil diringkus polisi.

Aksi pelaku sendiri berakhir ketika keluarga korban melaporkan peritiwa itu kepada petugas Polsek Kota Majalengka. Pada 29 Oktober 2020, keluarga korban datang ke Mapolsek Kota Majalengka, untuk menceritakan pengalaman yang dialami korban.

Mendapat laporan itu, petugas berinisatif untuk menjebak pelaku, dengan cara korban mengajak ketemuan di salah satu tempat di wilayah Majalengka Kota. Cara tersebut dilakukan karena keluarga korban tidak mengetahui alamat dari pelaku. Cara itu akhirnya berhasil menghentikan aksi pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 dan pasal 368 subsider pasal 369 dan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Bismo.

Berita Terbaru

Membludak, Ribuan Warga Sidoarjo Ikuti Makan Bareng Wabup Mimik Idayana di Monumen Jayandaru Alun-alun

Membludak, Ribuan Warga Sidoarjo Ikuti Makan Bareng Wabup Mimik Idayana di Monumen Jayandaru Alun-alun

Selasa, 27 Jan 2026 23:06 WIB

Selasa, 27 Jan 2026 23:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ajakan Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana makan bareng kepada warga Sidoarjo mendapat respon luar biasa. Sekitar 5.000 warga S…

KPK Geledah Kantor PUPR Kota Madiun, Sita Barang Bukti dalam Koper Hitam

KPK Geledah Kantor PUPR Kota Madiun, Sita Barang Bukti dalam Koper Hitam

Selasa, 27 Jan 2026 20:36 WIB

Selasa, 27 Jan 2026 20:36 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Selasa (…

Dishub Jatim Optimistis Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Nyono: Saat Ini Sudah Rp55 Miliar

Dishub Jatim Optimistis Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Nyono: Saat Ini Sudah Rp55 Miliar

Selasa, 27 Jan 2026 16:39 WIB

Selasa, 27 Jan 2026 16:39 WIB

“Sekarang masih terbatas anggaran. Tapi jika nanti ada tambahan anggaran, target pengembangan Trans Jatim di kawasan Gerbangkertosusila bisa tercapai,” Ny…

Bonsoir Ekspansi ke Surabaya, Tawarkan Ribuan Item Fashion Luxury

Bonsoir Ekspansi ke Surabaya, Tawarkan Ribuan Item Fashion Luxury

Selasa, 27 Jan 2026 15:03 WIB

Selasa, 27 Jan 2026 15:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Setelah 15 tahun menjadi pionir branded luxury multi-brand store di Indonesia, Bonsoir Indonesia resmi membuka toko offline pertamanya …

Tega Amat! Menantu Bunuh Mertua Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Blitar Kota

Tega Amat! Menantu Bunuh Mertua Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Blitar Kota

Selasa, 27 Jan 2026 13:28 WIB

Selasa, 27 Jan 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pembunuhan tragis yang terjadi pada Senen 26 Januari 2026 dini hari di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi Polres Blitar Kita, tepatnya di…

Pesona Wisata Air Terjuan Putuk Truno, Suguhkan Panorama di Balik Lereng Gunung

Pesona Wisata Air Terjuan Putuk Truno, Suguhkan Panorama di Balik Lereng Gunung

Selasa, 27 Jan 2026 13:23 WIB

Selasa, 27 Jan 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pesona alam Air Terjun Putuk Truno menjadi salah satu destinasi wisata yang patut dikunjungi. Pasalnya, Air Terjun Putuk Truno…