Penyerapan Anggaran Belanja Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Soeroto, KPPN Surabaya II. SP/ Arl
Soeroto, KPPN Surabaya II. SP/ Arl

i

SURABAYAPAG.com, Surabaya - Penyerapan anggaran merupakan salah satu indikator keberhasilan Satker dalam menjalankan programnya. Permasalahan penyerapan anggaran Satker selalu terjadi setiap tahun terutama pada awal tahun hingga triwulan II, tidak optimalnya penyerapan anggaran ini berdampak tertundanya manfaat pembangunan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat. Tahun anggaran 2020 kondisi ini masih akan terjadi dan diperparah dengan adanya pandemi global wabah Covid-19, Indonesia termasuk negara yang terimbas pandemi Covid-19, Kamis (10/12/2020)

Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. APBN digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk membiayai program-program dan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya dituangkan dalam DIPA. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan rincian-rincian anggaran belanja pemerintah pusat yang diputuskan oleh Presiden. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. DIPA disahkan oleh Menteri Keuangan dan segera diserahkan kepada Satker sebelum tahun anggaran yaitu pada bulan Nopember atau Desember.  Percepatan penyerahan DIPA diharapkan mendorong PA/KPA Satker segera mengambil langkah-langkah strategis, diantaranya penunjukan Pejabat Perbendaharaan, menyusun rencana kegiatan berdasarkan Petunjuk Operasional, melaksanakan lelang di awal tahun untuk belanja modal dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan serta pengajuan tagihan pembayaran jika kegiatan telah dilaksanakan.

Peningkatan penyerapan anggaran yang tidak proporsional selalu terjadi di akhir tahun anggaran. Bagaimana dengan kondisi pandemi Covid-19 ini apakah penyerapan anggaran belanja pemerintah dapat berjalan dengan baik atau justru lebih buruk dari tahun-tahun sebelumnya. Mencermati data realisasi belanja tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terdapat trend meningkat. Artinya dalam hal penyerapan anggaran belanja tahun 2020 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kekhawatiran akan penurunan kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun 2020 tidak terbukti. Kondisi ini dikarenakan pemerintah merespon dengan cepat perubahan kondisi pada masa Covid-19 ini. Data rekapitulasi realisasi belanja Satker mitra KPPN Surabaya II menurut OMSPAN periode Januari s.d. Nopember untuk tahun 2018 sebesar 69,37%, tahun 2019 sebesar 67,33%, dan tahun 2020 sebesar 87,43%.

Pemerintah menerbitkan regulasi guna menangani kondisi darurat COVID-19 ini melalui PERPU nomor 1 Tahun 2020 dan telah disahkan menjadi UU nomor 2 Tahun 2020. Dalam UU nomor 2 Tahun 2020 ini diatur hal –hal terkait  kebijakan keuangan negara dan kebijakan sektor keuangan. Selanjutnya dari sisi anggaran belanja pemerintah dilakukan refocusing guna menghitung dan menetapkan kembali kegiatan yang urgent untuk dilaksanakan pada tahun 2020 dan menghitung berapa anggaran belanja pemerintah yang dapat dihemat. Hasil dari efisiensi refocusing ini dialihkan untuk penanganan Covid-19. Pemerintah sangat perhatian untuk segera menuntaskan pandemi ini karena syarat utama perekonomian dapat bangkit kembali adalah pulihnya Negara Indonesia dari Covid-19.

Kebijakan Pemerintah dalam UU nomor 2 Tahun 2020 dijabarkan lebih rinci di level operasional , yaitu di level Kementerian sampai dengan Satker. Demikian pula di level Pemda. Di bidang keuangan khususnya dalam pencairan anggaran dilakukan penyesuaian terkait dengan SOP. Penggunaan teknologi Informasi lebih ditekankan untuk mempercepat eksekusi anggaran belanja pemerintah dan untuk memutus mata rantai virus Covid-19. Salah satu yang menjadi layanan unggulan bagi KPPN selaku Kantor vertikal di bawah Kementerian Keuangan adalah aplikasi elektronik – Surat Permintaan Membayar (e-SPM). Melalui e-SPM berbagai kemudahan dan kenyamanan dapat dinikmati oleh Satker. Satker dapat mengirimkan SPM kapan saja dalam rentang waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB pada hari kerja. Satker dapat melihat status dari SPM yang telah dikirmkan ke KPPN apakah masih dalam status menunggu, dalam proses atau sudah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Regulasi lainnya terkait dengan kemudahan Satker dalam menambah jumlah transaksi tunai juga sangat membantu Satker dalam merealisasikan anggaran belanjanya. Pada masa pandemi dibutuhkan transaksi dengan cepat dan simple dalam mekanisme pembayarannya.

Pandemi telah mengajak kepada kita bahwa tekad dan kemauan untuk melakukan yang terbaik akan mampu merubah kondisi. Penyerapan anggaran belanja yang menumpuk dan tidak proporsional dalam beberapa tahun ini justru membaik kinerjanya pada masa pandemi Covid -19.  Arl

Berita Terbaru

Jelang Idul Adha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Guna Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Warga

Jelang Idul Adha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Guna Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 24 Mei 2026 18:14 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar pasar murah di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Sabtu (23/5) sore, sebagai l…

Manfaatkan CFD, Puskesmas Krembung Layani Cek Kesehatan Gratis

Manfaatkan CFD, Puskesmas Krembung Layani Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 24 Mei 2026 17:21 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 17:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puskemas Krembung kembali menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Kegiatan yang menyedot perhatian warga usai berolahraga…

DPRD Kota Mojokerto Kebut Tiga Raperda Inisiatif Prioritas 2026

DPRD Kota Mojokerto Kebut Tiga Raperda Inisiatif Prioritas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto mulai mengebut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif prioritas tahun 2026. Ketiga regulasi t…

Pamerkan Capaian Moncer, Bupati Gus Barra Optimis Kabupaten Mojokerto Jadi Destinasi Bisnis

Pamerkan Capaian Moncer, Bupati Gus Barra Optimis Kabupaten Mojokerto Jadi Destinasi Bisnis

Minggu, 24 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, menyatakan kesiapan Kabupaten Mojokerto untuk menjadi daerah yang aman dan nyaman sebagai…

Bupati Sidoarjo Tinjau TPS 01 dan 02 Trompoasri Jabon, Muhamad Mustajib Menang Mutlak Pilkades

Bupati Sidoarjo Tinjau TPS 01 dan 02 Trompoasri Jabon, Muhamad Mustajib Menang Mutlak Pilkades

Minggu, 24 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sidoarjo dimulai minggu 24 Mei 2026 hari ini. Bupati Sidoarjo Subandi S.H, M.Kn telah…

Yakuza Maneges Den Gus Thuba Kawal Dugaan Pelecehan Oknum Kyai  ‎

Yakuza Maneges Den Gus Thuba Kawal Dugaan Pelecehan Oknum Kyai ‎

Minggu, 24 Mei 2026 14:41 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Yakuza Maneges Den Gus Thuba Madiun–Magetan (M&M) menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan ok…