Penyerapan Anggaran Belanja Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Des 2020 10:28 WIB

Penyerapan Anggaran Belanja Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19

i

Soeroto, KPPN Surabaya II. SP/ Arl

SURABAYAPAG.com, Surabaya - Penyerapan anggaran merupakan salah satu indikator keberhasilan Satker dalam menjalankan programnya. Permasalahan penyerapan anggaran Satker selalu terjadi setiap tahun terutama pada awal tahun hingga triwulan II, tidak optimalnya penyerapan anggaran ini berdampak tertundanya manfaat pembangunan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat. Tahun anggaran 2020 kondisi ini masih akan terjadi dan diperparah dengan adanya pandemi global wabah Covid-19, Indonesia termasuk negara yang terimbas pandemi Covid-19, Kamis (10/12/2020)

Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. APBN digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk membiayai program-program dan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya dituangkan dalam DIPA. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan rincian-rincian anggaran belanja pemerintah pusat yang diputuskan oleh Presiden. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. DIPA disahkan oleh Menteri Keuangan dan segera diserahkan kepada Satker sebelum tahun anggaran yaitu pada bulan Nopember atau Desember.  Percepatan penyerahan DIPA diharapkan mendorong PA/KPA Satker segera mengambil langkah-langkah strategis, diantaranya penunjukan Pejabat Perbendaharaan, menyusun rencana kegiatan berdasarkan Petunjuk Operasional, melaksanakan lelang di awal tahun untuk belanja modal dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan serta pengajuan tagihan pembayaran jika kegiatan telah dilaksanakan.

Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian

Peningkatan penyerapan anggaran yang tidak proporsional selalu terjadi di akhir tahun anggaran. Bagaimana dengan kondisi pandemi Covid-19 ini apakah penyerapan anggaran belanja pemerintah dapat berjalan dengan baik atau justru lebih buruk dari tahun-tahun sebelumnya. Mencermati data realisasi belanja tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terdapat trend meningkat. Artinya dalam hal penyerapan anggaran belanja tahun 2020 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kekhawatiran akan penurunan kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun 2020 tidak terbukti. Kondisi ini dikarenakan pemerintah merespon dengan cepat perubahan kondisi pada masa Covid-19 ini. Data rekapitulasi realisasi belanja Satker mitra KPPN Surabaya II menurut OMSPAN periode Januari s.d. Nopember untuk tahun 2018 sebesar 69,37%, tahun 2019 sebesar 67,33%, dan tahun 2020 sebesar 87,43%.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi

Pemerintah menerbitkan regulasi guna menangani kondisi darurat COVID-19 ini melalui PERPU nomor 1 Tahun 2020 dan telah disahkan menjadi UU nomor 2 Tahun 2020. Dalam UU nomor 2 Tahun 2020 ini diatur hal –hal terkait  kebijakan keuangan negara dan kebijakan sektor keuangan. Selanjutnya dari sisi anggaran belanja pemerintah dilakukan refocusing guna menghitung dan menetapkan kembali kegiatan yang urgent untuk dilaksanakan pada tahun 2020 dan menghitung berapa anggaran belanja pemerintah yang dapat dihemat. Hasil dari efisiensi refocusing ini dialihkan untuk penanganan Covid-19. Pemerintah sangat perhatian untuk segera menuntaskan pandemi ini karena syarat utama perekonomian dapat bangkit kembali adalah pulihnya Negara Indonesia dari Covid-19.

Kebijakan Pemerintah dalam UU nomor 2 Tahun 2020 dijabarkan lebih rinci di level operasional , yaitu di level Kementerian sampai dengan Satker. Demikian pula di level Pemda. Di bidang keuangan khususnya dalam pencairan anggaran dilakukan penyesuaian terkait dengan SOP. Penggunaan teknologi Informasi lebih ditekankan untuk mempercepat eksekusi anggaran belanja pemerintah dan untuk memutus mata rantai virus Covid-19. Salah satu yang menjadi layanan unggulan bagi KPPN selaku Kantor vertikal di bawah Kementerian Keuangan adalah aplikasi elektronik – Surat Permintaan Membayar (e-SPM). Melalui e-SPM berbagai kemudahan dan kenyamanan dapat dinikmati oleh Satker. Satker dapat mengirimkan SPM kapan saja dalam rentang waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB pada hari kerja. Satker dapat melihat status dari SPM yang telah dikirmkan ke KPPN apakah masih dalam status menunggu, dalam proses atau sudah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Regulasi lainnya terkait dengan kemudahan Satker dalam menambah jumlah transaksi tunai juga sangat membantu Satker dalam merealisasikan anggaran belanjanya. Pada masa pandemi dibutuhkan transaksi dengan cepat dan simple dalam mekanisme pembayarannya.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Pandemi telah mengajak kepada kita bahwa tekad dan kemauan untuk melakukan yang terbaik akan mampu merubah kondisi. Penyerapan anggaran belanja yang menumpuk dan tidak proporsional dalam beberapa tahun ini justru membaik kinerjanya pada masa pandemi Covid -19.  Arl

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU