Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang tuntutan kasus pembakaran mobil milik artis dangdut Via Vallen di Ruang Tirta di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/1). SP/Patrik Cahyo
Sidang tuntutan kasus pembakaran mobil milik artis dangdut Via Vallen di Ruang Tirta di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/1). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Terdakwa Pije (41) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 Tahun saat menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus pembakaran mobil milik artis dangdut Via Vallen di Ruang Tirta di Pengadilan Negeri Sidoarjo (20/1). Dalam sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Dameria Trisella.

Sidang digelar secara online dimulai pukul 14:30, turut serta dihadiri oleh adiknya kandung Via Vallen, Mella Rossa mengikuti persidangan hingga selesai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pije melakukan pembakaran mobil Alphard warna putih bernopol W 1 VV, dituntut Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa kurungan dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa di antaranya fakta-fakta dari saksi dan petunjuk dari saksi. Juga barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Yang meringankan terdakwa adalah, ia masih muda dan kooperatif.

Dalam sidang terdakwa Pije mendengar tuntutan yang diberikan oleh JPU menyatakan penolakan terhadap tuntutan tersebut . “Saya Keberatan terhadap tuntutan tersebut yang mulia,”ucap Pije yang disiarkan virtual.

Sementara itu, pihak dari Penasihat Hukum terdakwa, Diah Kusumaningrum mendiskusikan dengan terdakwa Pije terhadap tuntutan yang diberikan JPU, bahwa merasa keberatan. Pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim, terkait dengan penyusunan pledoi yang akan dibacakan pada tanggal 25 Januari 2021.

“Yang Mulia, minta waktunya dalam satu minggu terkait dengan penyusunan pledoi secara tertulis, bahwa terdakwa keberatan atas tuntutan tiga tahun,”ucap Diah dalam sidang.

Selain itu, Diah akan berkoordinasi langsung dengan terdakwa Pije di Kelas I B Porong, terkait dengan tuntutan tersebut.  

Namun, Mella Rossa merasa kecewa terhadap tuntutan yang hanya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya 3 Tahun pidana penjara.

“Saya mendengar tuntutan itu, merasa lemas karena tuntutan yang diberikan terlalu ringan. Apalagi kebakaran tersebut mengalami kerugian 1 miliar, dan membahayakan nyawa orang lain,”ucap Mella.

Diketahui bahwa Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Pat

Berita Terbaru

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kota Surabaya kembali menjadi lokasi penyelenggaraan ajang perdagangan internasional melalui Thailand Week 2026 yang digelar pada 2…

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…