Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang tuntutan kasus pembakaran mobil milik artis dangdut Via Vallen di Ruang Tirta di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/1). SP/Patrik Cahyo
Sidang tuntutan kasus pembakaran mobil milik artis dangdut Via Vallen di Ruang Tirta di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/1). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Terdakwa Pije (41) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 Tahun saat menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus pembakaran mobil milik artis dangdut Via Vallen di Ruang Tirta di Pengadilan Negeri Sidoarjo (20/1). Dalam sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Dameria Trisella.

Sidang digelar secara online dimulai pukul 14:30, turut serta dihadiri oleh adiknya kandung Via Vallen, Mella Rossa mengikuti persidangan hingga selesai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pije melakukan pembakaran mobil Alphard warna putih bernopol W 1 VV, dituntut Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa kurungan dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa di antaranya fakta-fakta dari saksi dan petunjuk dari saksi. Juga barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Yang meringankan terdakwa adalah, ia masih muda dan kooperatif.

Dalam sidang terdakwa Pije mendengar tuntutan yang diberikan oleh JPU menyatakan penolakan terhadap tuntutan tersebut . “Saya Keberatan terhadap tuntutan tersebut yang mulia,”ucap Pije yang disiarkan virtual.

Sementara itu, pihak dari Penasihat Hukum terdakwa, Diah Kusumaningrum mendiskusikan dengan terdakwa Pije terhadap tuntutan yang diberikan JPU, bahwa merasa keberatan. Pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim, terkait dengan penyusunan pledoi yang akan dibacakan pada tanggal 25 Januari 2021.

“Yang Mulia, minta waktunya dalam satu minggu terkait dengan penyusunan pledoi secara tertulis, bahwa terdakwa keberatan atas tuntutan tiga tahun,”ucap Diah dalam sidang.

Selain itu, Diah akan berkoordinasi langsung dengan terdakwa Pije di Kelas I B Porong, terkait dengan tuntutan tersebut.  

Namun, Mella Rossa merasa kecewa terhadap tuntutan yang hanya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya 3 Tahun pidana penjara.

“Saya mendengar tuntutan itu, merasa lemas karena tuntutan yang diberikan terlalu ringan. Apalagi kebakaran tersebut mengalami kerugian 1 miliar, dan membahayakan nyawa orang lain,”ucap Mella.

Diketahui bahwa Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Pat

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…