Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang tuntutan kasus pembakaran mobil milik artis dangdut Via Vallen di Ruang Tirta di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/1). SP/Patrik Cahyo
Sidang tuntutan kasus pembakaran mobil milik artis dangdut Via Vallen di Ruang Tirta di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/1). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Terdakwa Pije (41) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 Tahun saat menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus pembakaran mobil milik artis dangdut Via Vallen di Ruang Tirta di Pengadilan Negeri Sidoarjo (20/1). Dalam sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Dameria Trisella.

Sidang digelar secara online dimulai pukul 14:30, turut serta dihadiri oleh adiknya kandung Via Vallen, Mella Rossa mengikuti persidangan hingga selesai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pije melakukan pembakaran mobil Alphard warna putih bernopol W 1 VV, dituntut Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa kurungan dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa di antaranya fakta-fakta dari saksi dan petunjuk dari saksi. Juga barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Yang meringankan terdakwa adalah, ia masih muda dan kooperatif.

Dalam sidang terdakwa Pije mendengar tuntutan yang diberikan oleh JPU menyatakan penolakan terhadap tuntutan tersebut . “Saya Keberatan terhadap tuntutan tersebut yang mulia,”ucap Pije yang disiarkan virtual.

Sementara itu, pihak dari Penasihat Hukum terdakwa, Diah Kusumaningrum mendiskusikan dengan terdakwa Pije terhadap tuntutan yang diberikan JPU, bahwa merasa keberatan. Pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim, terkait dengan penyusunan pledoi yang akan dibacakan pada tanggal 25 Januari 2021.

“Yang Mulia, minta waktunya dalam satu minggu terkait dengan penyusunan pledoi secara tertulis, bahwa terdakwa keberatan atas tuntutan tiga tahun,”ucap Diah dalam sidang.

Selain itu, Diah akan berkoordinasi langsung dengan terdakwa Pije di Kelas I B Porong, terkait dengan tuntutan tersebut.  

Namun, Mella Rossa merasa kecewa terhadap tuntutan yang hanya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya 3 Tahun pidana penjara.

“Saya mendengar tuntutan itu, merasa lemas karena tuntutan yang diberikan terlalu ringan. Apalagi kebakaran tersebut mengalami kerugian 1 miliar, dan membahayakan nyawa orang lain,”ucap Mella.

Diketahui bahwa Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Pat

Berita Terbaru

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan usaha kecil dan…

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat menyelenggarakan Konsultasi Publik atas empat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) t…

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …