Edarkan Narkoba di Rungkut, Warga Sidoarjo Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti pil dobel L yang berhasil diamankan polisi. SP/Mahbub Fikri
Barang bukti pil dobel L yang berhasil diamankan polisi. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pihak kepolisian sektor Gayungan, berhasil menangkap satu pelaku penjual Narkoba jenis sabu yang sering mengedarkan barang  di wilayah Penjaringan Sari, Rungkut Surabaya.

Diketahui pelaku bernama Achmad Aji Prasetiyo (26) warga Prambon Sidoarjo.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat pelaku bertransaksi barang haram tersebut.

Mendapati laporan dari masyarakat, pihak Polsek Gayungan melalui unit narkoba lantas menyelidiki tempat pelaku yang sering bertransaksi.

Penyelidikan polisi kali ini membuahkan hasil, dari tangan pelaku, polisi mendapati 14 poket sabu seberat 3,99 gram yang dikemas kecil dan siap edar. Selain itu petugas juga menyita 12.000 pil koplo berlogo double L.

Dalam penjelasannya, Kanit Reskirm Ipda Hedjen Oktianto menjabarkan, pelaku ini memang sudah lama menjadi incaran petugas, namun selalu berhasil menghindari kejaran polisi.

"Pelaku sering berpindah-pindah tempat, makanya jejaknya sulit ditemukan," ungkapnya Kamis (25/2).

Kata Hadjen, pelaku mendapatkan  barang haram tersebut dari narapidana Lapas Porong yang bernama Andre Ambon. 

"Saat kita interogasi, ia mendapatkannya dari Lapas Porong," imbuhnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, dan kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Gayungan. fm

 

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…