Penyitas Covid-19 Masih Jadi Momok Bagi Masyarakat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pasien covid-19 di RSLI yang dinyatakan sembuh. SP/ Sem
Para pasien covid-19 di RSLI yang dinyatakan sembuh. SP/ Sem

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Muculnya virus covid-19 menambah kosakata baru dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). Salah satunya adalah penyitas covid-19.

Secara pengertian penyitas covid-19 adalah orang yang mampu bertahan hidup melawan covid-19. Atau dengan kata lain, penyitas covid-19 adalah orang yang sembuh dari covid-19.

Secara statistik, jumlah penyitas covid-19 di Indonesia hingga Minggu (14/3/2021) mencapai 1.243.117 orang dari total kasus positif nasional sebanyak 1.419.455 orang. Sementara untuk Jawa Timur, jumlah penyitas covid-19 sebesar 122.751 orang dari 134.595 orang yang terkonfirmasi positif.

Di Surabaya sendiri, jumlah penyitas covid-19 sebanyak 20.532 orang dari 22.073 orang yang terkonfirmasi positif hingga 14 Maret 2021 kemarin.

Kendati banyak pasien yang dinyatakan sembuh covid-19, bukan berarti kasus tersebut terpecahkan. Masalah lainnya justru muncul ketika penyitas ini diperbolehkan pulang ke rumah. Masih banyak penolakan dari masyarakat terhadap para penyitas ini.

Menurut ketua relawan pendamping Pelaksana Program Pendampingan Keluarga Pasien Covid-19 Rumah Sakit Lapangan Indrapura (PPKPC-RSLI) Radian Jadid, banyak masyarakat di luar sana yang menganggap pasien covid-19 merupakan momok dan patut diasingkan.

Anggapan yang salah dari masyarakat ini kata Radian, bak domino effect yang berpengaruh ke segala aspek. Hal ini terjadi kepada para penyitas covid-19 yang selama ini didampinginya di RSLI.

"Permasalahan covid-19 tidak hanya pada ranah medis saja, tapi juga mencakup aspek non medis seperti psikologis, ekonomi, serta sosial kemasyarakatan," kata Radian Jadid kepada Surabaya Pagi, Senin (15/03/2021).

Salah satu penyitas covid-19 dari RSLI, sebut saja Ny. Melati mengaku gelisah bahkan takut untuk kembali ke indekostnya di wilayah Surabaya selatan.

Saat ditanyai relawan PPKPC-RSLI, Ny. Melati mengaku pemilik kost dan masyarakat di lingkungannya telah mengetahui kesembuhannya namun mereka tidak ingin menerimanya ketika ia pulang.

"Jadi ia minta untuk ditemani pada saat pulang. Saat itu Sita Pramesthi, salah satu relawan kami yang menemaninya," katanya

Penjelasan dan mediasi pun dilakukan oleh relawan baik kepada pemilik indekost dan masyarakat sekitar. Kepada masyarakat dijelaskan bahwa Ny. Melati sudah menjalani isolasi dan perawatan 10 hari di RSLI dan dinyatakan sembuh oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) serta sudah tidak membahayakan bagi orang lain. Sehingga potensi penularan dari virus yang masuk ke tubuhnya sudah sangat sedikit sekali.

"Relawan kami juga menjelaskan agar penyitas melakukan isolasi mandiri tambahan selama 5 hari. Agar supaya dapat memastikan tidak timbul lagi gejala covid-19, serta dirinya lebih siap kembali ke masyarakat," katanya

Tak berhenti sampai di situ, relawan yang diutus pun berkoordinasi dengan ketua RT setempat dan tim satgas covid-19. Dari hasil koordinasi, ketua RT dan tim satgas siap membantu dan sanggup berkoordinasi lebih lanjut khususnya berkaitan dengan pengawasan penyintas menyelesaikan isolasi mandiri.

"Akhirnya setelah penjelasan yang panjang, pengelola kost dan masyarakat bisa menerima Ny. Melati," ucapnya

Hal serupa juga terjadi kepada Ny. Mawar, salah satu penyitas asal kota Sidoarjo. Berbeda dengan Ny. Melati, Ny. Mawar terancam diberhentikan dari pekerjaannya di salah satu perusahaan karena positif covid-19.

Namun setelah dinyatakan sembuh oleh petugas, niat untuk memberhentikannya tetap dilakukan. Musababnya, perusahaan takut manakala ia akan menularkan virus bagi pekerja yang lain.

Radian bersama 27 relawan lainnya pun turun tangan. Berkas-berkas dari Rumah Sakit Lapangan Inrapura (RSLI) berupa rekam medis, surat keterangan sembuh serta surat rujuk monitoring ke faskes pun difoto dan dikirimkan ke perusahaan tempat ia bekerja.

"Ia terancam diberhentikan, jadi kita bantu. Relawan kita memidiasi Ny. Mawar dengan perusahaan, dari perusahaan minta hasil tes negatif. Akhirnya relawan kita secara inisiatif melakukan tes swab kepada Ny. Mawar dan alhamdulillah hasilnya negatif. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan lagi untuk memberhentikannya," ucap Radian

"Hari ini Ny. Mawar sudah kembali bekerja," katanya

Soal penolakan pasien kata Radian, acap kali terjadi tatkala pasien dari RSLI dinyatakan sembuh covid-19. Kendala non medis yang menyertai para penyintas ini, menjadi beban tersendiri dalam upaya menyiapkan dirinya kembali beraktivitas normal di masyarakat.

Hal ini terjadi akibat kurang pahamnya masyarakat terkait covid-19, baik tingkat RT dan RW bahkan perusahaan.

"Khususnya tentang pemahaman pembacaan positif atau negatif dari hasil swab PCR, serta kondisi sakit ataupun sembuh pasien covid-19 masih sering menjadi permasalahan yang dialami para penyintas covid-19," terangnya

Oleh karenanya, Radian menghimbau agar hal tersebut dijadikan catatan bersama bagi semua stakeholder terkait covid-19. Pentingnya pemahaman yang benar serta mengkonfirmasi isu, berita dan informasi tentang covid-19 kepada pihak yang berwenang dan berkompeten akan sangat membantu meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat.

“Penyintas covid-19 di mana saja harus percaya diri kalau sudah sembuh. Mereka berhak hidup normal serta mendapatkan hak-haknya dalam bekerja dan hidup bermasyarakat," tegas Radian. Sem

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…