Cabuli Murid Ngaji, Kakak Susul Adiknya ke Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat tanyai pelaku sodomi, Rabu kemarin. SP/Sugeng Purnomo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat tanyai pelaku sodomi, Rabu kemarin. SP/Sugeng Purnomo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo terus mengembangkan kasus pencabulan (sodomi), yang dilakukan seorang guru ngaji AH, kepada muridnya beberapa waktu lalu. Dari hasil pengembangan dan pengakuan korban lainnya, adalagi pelaku yang berbuat tercela tersebut.

Satu pelaku sodomi murid sebuah rumah tahfidz di Sidoarjo, tak lain adalah kakak dari AH. “Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi di rumah tahfidz, yakni ER yang tak lain adalah kakak dari AH,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/2021).

Ia menjelaskan penangkapan ER dilakukan setelah ada pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korbannya. ER kemudian ditangkap di kampung halamannya di kawasan desa Karangsari Kecamatan Kebumen Jawa Tengah.

Lebih lanjut dijelaskan, ER diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santrinya di rumah tahfidz Sidoarjo. Terhitung, ada tiga korban yang sudah melapor ke polisi. Korban dari tindak asusila ER ada tiga. Dimana kesemuanya adalah anak-anak dibawah umur.

Latif menambahkan, EW ini bukan guru ngaji atau ustaz, tetapi merupakan pengasuh dari rumah tahfiz tersebut.

"Tersangka adalah pembina atau pengasuh dan sekaligus antar jemput santri. Sampai dengan Tahun 2020, dia masih melakukan aksinya terhadap santri tersebut. Saat ditangkap ada perlawanan dari keluarganya," bebernya.

Menurut Latif, modus yang dilancarkan sama dengan adiknya, yaitu mengancam korban agar tidak mengadu ke oranglain atau orangtuanya.

"Ancaman tidak usah bilang siapa-siapa dan juga nanti kalau kamu sudah gede nanti kamu juga akan tahu bahwa ini juga akan berguna buat kamu," terangnya.

"Alasan pelaku ini berbeda dengan adiknya. Jadi karena pelaku ini sudah lama tidak pulang kampung, kemudian dia mendengar adiknya itu bisa seperti itu. Sehingga dia meniru dan akhirnya terjadi kejahatan atau pidana pencabulan terhadap anak ini," pungkasnya.

Dalam aksinya, pelaku diketahui mencabuli korbannya berkali-kali. Ada yang dua, tiga hingga lima kali.  

Sebelumnya, polisi menangkap AH yang merupakan Guru Ngaji di Rumah Tahfidz Sidokare, Sidoarjo. AH ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan terhadap puluhan santrinya.

Kejadian itu terungkap setelah salah satu korbannya memberitahukan aksi bejat guru ngaji tersebut kepada orang tuanya. Orang tua yang tidak terima dengan perlakuan gurunya tersebut akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.

"Tersangkanya ada satu orang berinisial AH (31) yang merupakan Guru Ngaji," pungkas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/6/2021) lalu. sg/cr3/ham

 

 

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…