Video Misuhi Polisi Viral di Tik Tok, Sopir Truk dan Kernet Diciduk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Mojokerto saat menanyai sopir truk tangki air yang viral di tik tok. SP/Dwy AS
Kapolres Mojokerto saat menanyai sopir truk tangki air yang viral di tik tok. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Jangan mengumpat sembarangan jika tak ingin di ciduk polisi. Seperti yang dialami dua sopir tangki pengangkut air di asal Sidoarjo.

Keduanya harus berurusan dengan aparat Polres Mojokerto lantaran video umpatan kasarnya yang kesal lantaran kena sekat penutupan jalan di Simpang Empat Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto viral di aplikasi Tik Tok.

Dalam aplikasi sosial atas nama @saperol tersebut, sang sopir memvideo sendiri rasa kecewanya lantaran jalan menuju arah Pacet tempat dirinya mengambil stok air isi ulang ditutup total saat akan melintasi.

"Awang-awang ditutup, polisine mbokne ancok, polisine. Low ero dewe barange Awang-awang ditutup. Awang-awang totop woooi (Jalan Awang-awang ditutup, polisi mbokne hancok, ini tau sendiri kondisinya Jalan Awang-awang ditutup),"ucapnya dalam video tersebut.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, diamankan dua sopir truk tangki pengangkut air asal Sidoarjo lantaran mengungkapkan kata kasar terhadap institusi polisi saat melakukan penyekatan di simpang empat Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (11/07/2021). 

Keduanya adalah Gendu Lukito Pribadi (35) dan Eko Lukmanto (18) keduanya diamankan setelah mengunggah konten Tiktok mengatakan kata kasar kepada pihak kepolisian saat melakukan upaya penyekatan. 

"Berawal dari video viral salah satu aplikasi Tik Tok yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto, dalam proses kegiatan yang mana kita mempunyai patroli cyber kita dapati video tersebut,"ungkapnya.

Usai diamankan dan meminta keterangan, Dony menyebut keduanya mengakui kesalahannya dalam insiden tersebut, kemudian meminta maaf kepada pihak kepolisian. 

"Sejatinya PPKM Darurat ini untuk membantu program pemerintah dalam menurunkan angka mobilitas masyarakat agar bisa menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto,"paparnya.

Kata dia, berdasarkan keterangan yang bersangkutan keduanya mengaku khilaf dalam melakukan hal itu, terlebih keduanya mengaku tidak bisa mengambil air bersih di Wilayah Pacet Mojokerto yang rencananya akan dikirim ke Sidoarjo.

Meski telah diamankan, petuga kepolisian tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka melainkan mengembalikan kembali keduanya ke rumah masing-masing.

"Kami memberikan kesempatan untuk restorative Justice Kepada beliau, kami tidak melakukan proses hukum semoga ini bisa menjadi pembelajaran agar nantinya bijak menggunakan media sosial," tandasnya. Dwy

 

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…