Sengketa Tanah istri Orang Terkaya di Indonesia Kembali Disidangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Agu 2021 17:52 WIB

Sengketa Tanah istri Orang Terkaya di Indonesia Kembali Disidangkan

i

Kuasa Hukum Widowati, Istri Bos Djarum saat memberikan statemen di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sengketa tanah antara istri Bos Djarum, Widowati Hartono dengan Mulyo Hadi masih terus bergulir. Mulyo Hadi menggugat Widowati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait sengketa kepemilikan tanah di Puncak Permai III, Surabaya. Tanah itu memiliki luas 6.850 meter persegi.

Kuasa hukum Widowati, Adidharma Wicaksono akhirnya buka suara terkait sengketa tersebut. Setelah sebelumnya memilih bungkam, ia mengatakan kalau obyek tanah itu merupakan milik kliennya. Widowati membeli tanah itu dari PT Darmo Permai di 1995. Ada akta jual belinya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

“Sertifikat tersebut telah beralih dari PT Darmo Permai kepada klien kami. Dengan cara yang sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya usai persidangan dengan agenda replik di PN Surabaya, Selasa (3/7).

Setelah terjadi jual beli, objek tanah itu langsung dikuasai Widowati Hartono. Kliennya saat itu langsung membuat pagar tembok diatas tanah tersebut. Namun pada 2016, ada pihak yang tidak bertanggung jawab menjual objek tanah itu melalui iklan surat kabar.

"Atas peristiwa itu, klien kami memasang plang yang bertujuan agar menghindari perbuatan orang-orang yang berupaya menjual tanah klien kami tanpa hak," ungkapnya.

Saat ditanya terkait adanya pengerahan massa saat aksi kekerasan tanggal 9 Juli 2021 di lokasi lahan sengketa. Adi mengaku tidak mengetahui tentang hal itu. Ia berdalih saat itu sedang berada di Jakarta.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Sementara itu, kuasa hukum Mulyo Hadi, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, kalau perkara ini sebenarnya sudah terang benderang. Sehingga, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) tertulis di Kelurahan Pradah Kali Kendal adalah cacat hukum.

Selain itu, ia juga menyinggung terkait penganiayaan anak dan perusakan disertai pengusiran di lokasi obyek sengketa. Kasus tersebut oleh pengacara Hadi sebelumnya yaitu Lim Tji Tiong, sempat melaporkan tindakan itu kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Dilaporan itu, kami mohon Presiden memberikan atensi atau perhatian terhadap perkara ini. Karena ada dugaan abuse of power dan pelecehan terhadap institusi peradilan. Terlebih, saat penyerbuan dilakukan, sangat banyak massa. Sekitar 200 orang,” ucapnya.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terlebih lagi atas kejadian tersebut, diduga telah menimbulkan korban yaitu pengacara yang lama (Lim Tji Tiong). Ia meninggal dunia karena covid yang diduga terpapar pada saat kejadian tersebut.

Mereka juga telah melayangkan surat pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim. Laporan itu terkait dugaan ketidak professional AKP Giadi Nugraha dan Iptu Suwono.

“Waktu masa datang itu, masih pandemic Covid-19. Klien saya sempat melaporkan ke Polsek Lakarsantri tapi tidak dihiraukan. Malah disuruh ke Polrestabes. Laporan itu terkait tindakan pemukulan kepada anak dibawah umur,” ungkapnya. ang

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU