Sengketa Tanah istri Orang Terkaya di Indonesia Kembali Disidangkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Widowati, Istri Bos Djarum saat memberikan statemen di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Anggadia Muhammad
Kuasa Hukum Widowati, Istri Bos Djarum saat memberikan statemen di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Anggadia Muhammad

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sengketa tanah antara istri Bos Djarum, Widowati Hartono dengan Mulyo Hadi masih terus bergulir. Mulyo Hadi menggugat Widowati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait sengketa kepemilikan tanah di Puncak Permai III, Surabaya. Tanah itu memiliki luas 6.850 meter persegi.

Kuasa hukum Widowati, Adidharma Wicaksono akhirnya buka suara terkait sengketa tersebut. Setelah sebelumnya memilih bungkam, ia mengatakan kalau obyek tanah itu merupakan milik kliennya. Widowati membeli tanah itu dari PT Darmo Permai di 1995. Ada akta jual belinya.

“Sertifikat tersebut telah beralih dari PT Darmo Permai kepada klien kami. Dengan cara yang sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya usai persidangan dengan agenda replik di PN Surabaya, Selasa (3/7).

Setelah terjadi jual beli, objek tanah itu langsung dikuasai Widowati Hartono. Kliennya saat itu langsung membuat pagar tembok diatas tanah tersebut. Namun pada 2016, ada pihak yang tidak bertanggung jawab menjual objek tanah itu melalui iklan surat kabar.

"Atas peristiwa itu, klien kami memasang plang yang bertujuan agar menghindari perbuatan orang-orang yang berupaya menjual tanah klien kami tanpa hak," ungkapnya.

Saat ditanya terkait adanya pengerahan massa saat aksi kekerasan tanggal 9 Juli 2021 di lokasi lahan sengketa. Adi mengaku tidak mengetahui tentang hal itu. Ia berdalih saat itu sedang berada di Jakarta.

Sementara itu, kuasa hukum Mulyo Hadi, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, kalau perkara ini sebenarnya sudah terang benderang. Sehingga, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) tertulis di Kelurahan Pradah Kali Kendal adalah cacat hukum.

Selain itu, ia juga menyinggung terkait penganiayaan anak dan perusakan disertai pengusiran di lokasi obyek sengketa. Kasus tersebut oleh pengacara Hadi sebelumnya yaitu Lim Tji Tiong, sempat melaporkan tindakan itu kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Dilaporan itu, kami mohon Presiden memberikan atensi atau perhatian terhadap perkara ini. Karena ada dugaan abuse of power dan pelecehan terhadap institusi peradilan. Terlebih, saat penyerbuan dilakukan, sangat banyak massa. Sekitar 200 orang,” ucapnya.

Terlebih lagi atas kejadian tersebut, diduga telah menimbulkan korban yaitu pengacara yang lama (Lim Tji Tiong). Ia meninggal dunia karena covid yang diduga terpapar pada saat kejadian tersebut.

Mereka juga telah melayangkan surat pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim. Laporan itu terkait dugaan ketidak professional AKP Giadi Nugraha dan Iptu Suwono.

“Waktu masa datang itu, masih pandemic Covid-19. Klien saya sempat melaporkan ke Polsek Lakarsantri tapi tidak dihiraukan. Malah disuruh ke Polrestabes. Laporan itu terkait tindakan pemukulan kepada anak dibawah umur,” ungkapnya. ang

Berita Terbaru

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Surabaya Pagi - Mendak lanjuti polemik pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 menemukan titik terang.…