Edarkan Uang Palsu 15 Ribu US Dolar

I Wayan dan Sang Made Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa I Wayan Widana (kiri), Sang Made Jamin (kanan), menjalani sidang secara online di ruang Candra PN.Surabaya, Kamis (19/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa I Wayan Widana (kiri), Sang Made Jamin (kanan), menjalani sidang secara online di ruang Candra PN.Surabaya, Kamis (19/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus peredaran uang palsu yang masih marak terjadi, walaupun perbedaan uang asli dengan palsu sangat mudah dikenali. Hal itu membuat dua terdakwa asal Bali, I Wayan Widana dan Sang Made Jamin diciduk petugas dari Polrestabes Surabaya, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya,Kamis (19/08/2021).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, SH, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu." ujar jaksa Febrian.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 245 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menuntut oleh karenanya terhadap terdakwa Wayan Widana dan Sang Made Jamin, dengan pidana penjara masing- masing selama 5 tahun.

Terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa Fardiansyah,SH dari LBH Lacak, akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada hari Seni tanggal 30 Agustus 2021, Sidang ditutup oleh Hakim Ginting.

Awalnya, sekitar bulan November 2020, Wayan dan Made berencana untuk bertemu rekan mereka Joseph Francis Kurnya di Surabaya. Ketiganya bertemu dalam rangka ingin menukar uang valuta asing di salah satu bank di Surabaya. 

Ketiganya memiliki peran masing masing karena mengetahui yang mereka bawa adalah uang palsu.

Terdakwa Wayan bertemu dengan Abah Hamid di salah satu hotel di Jakarta untuk mendapatkan uang palsu sebanyak satu koper berukuran sedang berisi 15 ribu lembar pecahan 100 US dollar. 

Sekitar bulan November Wayan bertemu rekannya Made. Saat itu, mereka berencana untuk menukarkan uang palsu tersebut di salah satu bank di Surabaya. 

Setelah dirasa cukup matang, mereka berdua mulai menjalankan rencananya. 

Made bertugas mengantar uang tersebut dari Jakarta ke Surabaya menggunakan sarana bus. Ia sengaja menggunakan bus untuk menghindari pengecekan di bandara.

Sementara terdakwa Wayan berangkat dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan pesawat, Sesampainya di Surabaya, Wayan dan Made bergeser ke toko milik Joseph. Ia bertugas menghubungkan kedua terdakwa dengan pegawai salah satu Bank. 

Setelah dihubungi Joseph, pegawai bank ini kemudian datang menemui Wayan dan Made. Keduanya lalu menyerahkan uang palsu tersebut kepada pegawai bank tadi dan akan dimasukkan ke rekening valas milik Joseph. 

"Karena dirasa ada yang janggal, dan teksturnya uang sedikit berbeda, pegawai bank ini curiga. Ia lalu datang kembali kepada terdakwa bersama petugas dari kepolisian. Dan ketika diuji memang uangnya palsu dan dibuat dengan cara cetak printer berwarna. nbd

 

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…