Mantan Bupati Nganjuk Jalani Sidang Perdana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang perdana mantan Bupati Nganjuk yang digelar di pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono
Suasana sidang perdana mantan Bupati Nganjuk yang digelar di pengadilan Tipikor Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk - Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tertangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Andie Wicaksono mengatakan, bahwa terdakwa Novi Rahman Hidhayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya. 

Terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. 

Andie menilai, terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5901 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jatim dan berita acara pengucapan sumpah Bupati Nganjuk 24 September 2018. 

Menurutnya, ia juga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, dengan pamrih dan mengharapkan imbalan dari kepala desa (Kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa. 

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata Andie, Senin (30/8). 

Andie menyatakan, Novi selaku Bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah usai memaksa para Kepala Desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para Camat di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. 

Dalam kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tis'at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Menurutnya, ada beberapa dakwaan alternatif yang disampaikan JP Perihal alasan secara rincinya, akan dipelajarinya lebih lanjut. 

"Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," ujarnya. 

Tis'at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya adalah dakwaan dari JPU yang dinilai kabur. 

"Kan banyak sih (pertimbangan),  eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu persatu," tuturnya. bd

 

Berita Terbaru

Beri Kiat Asuh Balita

Beri Kiat Asuh Balita

Rabu, 12 Agu 2026 07:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aktris Nikita Willy kembali menjadi perbincangan publik terkait pola asuhnya terhadap sang putra, Issa Xander Djokosoetono. Issa mulai…

Menkes Investigasi Selebgram Fahira

Menkes Investigasi Selebgram Fahira

Rabu, 12 Agu 2026 07:19 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons viralnya konten selebgram Fahira Almira yang membandingkan layanan dan diagnosis…

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya memperkuat perlindungan kawasan pesisir Kabupaten Gresik terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama PT S…

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan setelah k…

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Semangat menjaga kebersihan lingkungan yang digaungkan Partai Demokrat Kota Madiun melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri ternyata b…

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang b…