Pemalsu Ijazah dan Surat Swab di Pasuruan Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka pemalsu surat rapid dan swab antigen ditunjukkan saat rilis.
Dua tersangka pemalsu surat rapid dan swab antigen ditunjukkan saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Di tengah pandemi, rapid tes dan swab menjadi syarat wajib yang harus disertakan dalam banyak aktivitas. Tak pelak, banyak oknum tak bertanggung jawab yang memalsukan hasil tes swab/rapid antigen untuk meraih pundi-pundi keuntungan.

 Salah satunya di Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan Kota membongkar pemalsuan ijazah dan surat hasil rapid tes serta swab antigen palsu di Kota Pasuruan.

Dari pengungkapan itu, kedua pelaku dibekuk. Mereka adalah Hasan Hudori (29), warga Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan dan Didik Susilo (35), asal Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

"Kedua tersangka kami tangkap karena terbukti melakukan memperjual belikan surat-surat palsu, mulai dari ijazah palsu sampai memalsukan surat pemeriksaan hasil rapid, swab antigen dari klinik atau rumah sakit," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Jumat (3/9/2021).

Ia mengatakan, terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan kedua tersangka dari hasil penyelidikan petugas. Keduanya kerap menawarkan jasa gelapnya di media sosial (medsos).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas pun akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka saat nongkrong di warung di Jalan Veteran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

"Kedua tersangka kita amankan beserta barang bukti ketika sedang nongkrong di warung," ujarnya.

Kepada polisi, keduan mengaku sudah setahun melakukan kejahatan tersebut. Setiap hari, tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 3 juta.

"Untuk ijazah palsu dijual Rp 2 juta. Sedangkan untuk hasil rapid swab antigen palsu, dijual Rp 300 ribu," lanjutnya.

Untuk mendapatkan blangko ijazah dan blangko hasil rapid swab antigen bertuliskan Klinik MEDIKA Sudirman, tersangka Hasan Hudori memesan secara online di sebuah website yang berkantor di Surabaya.

Sedangkan peran tersangka Didik Susilo, turut serta membuat surat palsu atas perintah Hasan Hudori.

"Jadi tersangka tinggal mengetik ulang sesuai data pemesan, kemudian mengeprintnya sendiri. Untuk tanda tangannya ia palsu sendiri," bebernya.

Arman merinci, barang bukti yang diamankan cukup banyak dalam ungkap kasus ini. Mulai dari stempel palsu bertuliskan nama klinik, stempel nama dokter, stempel RSUD R Soedarsono, stempel kelurahan-kelurahan di Kota dan Kabupaten Pasuruan, stempel kepala Polri Polres Pasuruan, serta stempel Dinas Pendidikan.

Selain itu juga ada 61 lembar ijazah siap kirim dari berbagai macam lembaga pendidikan, 49 lembar ijazah gagal cetak, stiker hologram serta material pembuatan ijazah dan 2 lembar surat hasil rapid swab antigen diduga palsu.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP, Pasal 268 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pembuatan surat palsu," tandasnya. 

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…