SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo akan diperiksa perdana sebagai tersangka.
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim, terjadwal kamis 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Pemuda Muhammadiyah menilai langkah polisi sudah tepat untuk memberikan kepastian hukum di tengah banyaknya spekulasi yang beredar di masyarakat.
"Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik," ujar Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Fikar juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya sebagai bentuk penegakan hukum yang dapat meredam kegaduhan publik.
"Isu soal ijazah Pak Jokowi ini kan sempat ramai sekali di media sosial, bahkan bercampur dengan fitnah dan adu domba. Penetapan tersangka ini penting agar kegaduhan itu tidak semakin melebar," kata Fikar.
Jaga Kualitas Ruang Publik
Fikar mengatakan penanganan tegas terhadap penyebaran informasi palsu menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas ruang publik, sekaligus mencegah isu-isu serupa dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Di sisi lain, Fikar uga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, agar publik mendapatkan gambaran yang jelas mengenai duduk persoalan sebenarnya.
Selain Roy Suryo, sejumlah tersangka lainnya juga turut dipanggil.
"Ada Pak Rismon dan Bu Tifauzia juga," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 8 orang tersangka itu dibagi menjadi dua klaster. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham