Home / Hukum dan Kriminal : Cerita Pilu Korban Investasi Bodong di Lamongan

Hamil 9 Bulan, Jatah Uang Persalinan Ikut Diinvestasikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Jan 2022 15:33 WIB

Hamil 9 Bulan, Jatah Uang  Persalinan Ikut Diinvestasikan

i

Korban yang juga hamil 9 bulan menunjukan bukti slot promosi investasi bodong.SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI, Lamongan - Jumlah korban investasi bodong di Lamongan terus bertambah. Terbaru, Febrian Nurul Istiqomah warga Desa Bareng, Kecamatan Klojen, Malang Jawa Timur ini harus kehilangan uang 170 juta hasil patungan dengan salah satu temannya.

Tragisnya lagi, uang yang digunakan investasi itu adalah uang untuk persiapan biaya persalinan. Wanita muda yang baru berumur 21 tahun itu, kini hanya bisa pasrah dan sembari tetap berharap uang yang ditanamkan melalui Arum salah satu reseller yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bisa kembali, agar dirinya bersama suami tidak kepikiran lagi mencari biaya untuk persalinan.

Baca Juga: Tipu Warga Rp 150 juta untuk Dijanjikan jadi PNS, Penjual Pentol di Lamongan Masuk Bui

Apalagi umur kandungan calon anak pertama itu, kini sudah berumur 9 bulan. "Tinggal hitungan hari mas, ini umur kandungan sudah 9 bulan," aku Febri panggilan akrabnya saat melaporkan kasus investasi bodong bersama 14 korban lainnya ke Polres Lamongan didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintareja, Senin (31/1/2022).

Disebutkan olehnya, ia harus datang jauh-jauh dari Malang ke Polres Lamongan dalam rangka untuk mencari keadilan. Ia bersama Novica berangkat dari rumah dinihari sekitar pukul 02.00 Wib. "Saya berangkat dinihari dari Malang," akunya.

Kedatangannya ke Polres tidak lain adalah ia mencari keadilan, karena uang yang diinvestasikan cukup besar, bahkan menurutnya, uang yang telah ditransfer selama ini adalah uang untuk persiapan jelang proses lahiran. Upaya sebelum melaporkan juga sudah ia lakukan.

Bahkan dirinya sudah berkali-kali datang ke rumah Arum, namun tidak ada respon."Saya sudah berkali-kali meminta Arum untuk mengembalikan uang, bahkan sudah ke rumahnya juga, tapi tidak ada respon, padahal uang itu mau dipakai lahiran nanti,” lanjutnya.

Dari pengakuannya, ia mengikuti investasi sejak 30 Desember 2021 sampai 6 Januari 2022 lalu, dengan total Rp 170 juta, separuhan dengan Novica.

Awalnya dia ikut bisnis investasi bodong ini kenal dengan reseller Arum dari medsos."Saya kenal dengan Arum dari Medsos," terangnya polos.

Baca Juga: Absen Lebih dari Sebulan, 2 Anggota Polres Lamongan Dipecat

Wellem Mintarja pengacara korban saat melaporkan salah satu reseller ini kembali menempuh jalur hukum, atas kerugian yang dialami oleh klien nya sebanyak 15 orang. “Kami hari ini melaporkan AR dengan kerugian hingga hampir Rp 1 M, dari 15 korban,” katanya.

Upaya untuk meminta kembali uang para korban sudah dilakukan, hanya saja AR tidak ada etikad baik, sehingga dirinya harus melaporkan yang bersangkutan ke Unit II Pidter Reskrim Polres Lamongan.

Para korban yang memberikan kuasa ke dirinya bersalah dari Lamongan, Pandaan, Pacitan dan Kota Malang dengan kerugian total Rp 979 juta.

Dikatakan Wellem, modus operasi reseller AR ini sama dengan JHN dan S dengan promosi melalui media sosial dan jejering pertemanan.

Wellem lalu menceritakan promosi pada tanggal 10 Desember 2021 Sdri. Arum Rahmawati (Terlapor) mengunggah gambar di aplikasi Instagram menggunakan akun atas nama @arisanby.mee yang berisi tulisan sebagai berikut: Slot 10 Day: 200k dapat 250k, 500k dapat 700k, 800k dapat 1,2 jt, 1jt dapat 1,4 jt, dan 2jt dapat 2,8 jt; Slot 15 Day: 2,5 jt dapat 3,2jt, dan 3 jt dapat 4,2jt; Slot 20 Day: 4jt dapat 5,1jt, dan 4,5jt dapat 5,7jt; - Batas waktu transfer jam 8 malam (Lewat dr itu ikut tanggal selanjutnya); - Pecairan invest pas di hari H sesuai jadwal, join invest TANPA SYARAT apapun; - Transfer hanya ke rekening BRI a/n Arum Rachmawati : 6295-0100-9396-50-6”.

Baca Juga: Senggolan dengan Truk Gandeng, Pemotor Asal Tuban Meninggal Dunia

Karena seringnya Terlapor menyebarkan promo dengan berbagai media social seperti Facebook, Instagram, dan Whatsapp sebagaimana dimaksudkan itu kemudian menyebabkan para pelapor tergiur dan membuka komunikasi dengan terlapor terkait tentang kebenaran promosi tersebut dengan perkataan sebagai berikut:

“Sbelum aku open invest psti udah aku pikirin mateng2 bgt kok, pasti udh kusiapin dana darurat, dll, Uang kalian gak bakal ilang Kalopun ditrading itu lose, Aku main banyak, jd msh bs ktutup sma yg lainnn gituuuuu," salah satu chatingan terlapor Arum kepada calon korban.

Karena itu, sesuai dengan keinginan para korban, uang yang ditanamkan bisa kembali seperti semula. “Harapannya yang namanya korban ya pengenya dikembalikan modal yang telah dikeluarkan itu,” lanjutnya.

Pihaknya, sampai saat ini masih menempuh jalur pidana yang mana bersangkutan dengan tindakan penipuan. Wellem juga berencana menempuh jalur perdata untuk pengembalian ganti rugi.

“Untuk saat ini masih pidana, tapi tidak menutup kemungkinan akan menempuh perdata jika memungkinkan. Kasihan para korban,” pungkasnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU