Kesepian Usai Cerai, Ayah Cabuli Anak Kandungnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dua peristiwa pencabulan di Jombang ini membuat warga miris. Bagaimana tidak, seorang ayah tega melakukan perbuatan bejat kepada darah dagingnya yang masih di bawah umur. Tak hanya sekali, tindakan bejat dilakukan berulang kali oleh pelaku selama beberapa tahun. Dan yang melaporkan ayahnya ke polisi, ibunya sendiri setelah memergoki.

Kejadian pertama terjadi di kecamatan Perak, Jombang, dilakukan oleh MS (40), warga Kecamatan Perak, Jombang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Korban yang kini kelas 2 SMP itu menjadi korban bejat bapaknya sejak masih sekolah kelas 4 SD.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, MS sudah lama bercerai dengan istrinya sejak tahun 2012. Mereka dikaruniai seorang putri yang tinggal bersama MS sejak memutuskan bercerai. Selama perceraian itu, MS mengajak putrinya tinggal serumah di Kecamatan Perak.

Perpisahan itu membuat perajin tenun sarung itu kesepian dan gelap mata. Ia melampiaskan nafsu bejatnya ke putri satu-satunya pada tahun 2018. Kala itu anak kandungnya masih sekolah kelas 4 SD.

"Orang tuanya kan cerai tahun 2012, kan udah lama. Anaknya ini tinggal bersama bapaknya. Terus malam-malam itu disetubuhi bapaknya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022).

Diungkapkan Giadi, MS selalu mengancam akan memukul putrinya agar mau melayani nafsu bejatnya. Perbuatan keji MS itu dilakukan selama 4 tahun, sejak korban kelas 4 SD hingga kini kelas 2 SMP. "Pelaku mengancam korban, kalau ndak mau melayani akan ditonjok. Perbuatan pelaku sudah berulang kali. Sejak korban kelas 4 SD hingga sekarang kelas 2 SMP. Korban tidak sampai hamil," tandasnya.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya diadukan korban ke ibunya yang tinggal di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. "Anak ini sudah tidak kuat akhirnya mengadu ke ibu kandungnya," kata Giadi. Dari situ, ibu korban melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke Polres Jombang. Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (29/08/2022).

 

Kejadian kedua terjadi di kecamatan Bareng Jombang. R (45) seorang kuli bangunan tega memperkosa anak kandungnya sendiri karena mengaku kesepian usai cerai dengan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, aksi bejat R dilakukan terhadap putri kandungnya sendiri pada tahun 2019. Kala itu, korban masih berusia 11 tahun atau sekolah kelas 5 SD. Kini korban sudah berusia 14 tahun. "Waktu kejadian korban masih SD. Awalnya korban dicabuli terus akhirnya terjadi persetubuhan," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (05/09/2022).

Dijelaskan Giadi, korban selama ini tinggal bersama nenek dan bapak kandungnya di Kecamatan Bareng, Jombang. Sedangkan ibunya tinggal di Surabaya sejaka bercerai dengan bapaknya.

Kondisi rumah yang sepi di malam hari, dimanfaatkan R untuk mencabuli hingga menyetubui putrinya. Aksi bejatnya tersebut dilakukan dengan cara mengancam akan memukul korban bila tidak mau melayani nafsu bejatnya. "Motifnya pelaku ini kesepian karena cerai. Dari bekerja capek akhirnya bernafsu dengan putrinya saat malam hari di rumah. Korban diancam kalau teriak mau dipukul," ungkapnya.

Aksi bejat pelaku tersebut terbongkar saat korban tinggal bersama ibunya di Surabaya. Gadis kelahiran 2008 itu enggan tinggal bersama bapaknya lantaran takut diperkosa. Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat bapaknya pada April 2022. "Jadi setelah kejadian itu, korban pulang ke Surabaya. Terus Februari 2022 itu mau dijemput bapaknya untuk kembali pulang ke Jombang, korban tidak mau karena pernah mengalami pencabulan dan persetubuhan. Akhirnya korban cerita ke ibunya," ujarnya.

Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polres Jombang pada 18 Mei 2022. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, pelaku akhirnya ditangkap pertengahan Agustus kemarin.  

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang - Undang. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara kini telah menantinya. din/ham

Berita Terbaru

Ubaya Dominasi Semifinal Campus League Surabaya, Sapu Bersih Tiket Final Putra dan Putri

Ubaya Dominasi Semifinal Campus League Surabaya, Sapu Bersih Tiket Final Putra dan Putri

Selasa, 28 Apr 2026 19:29 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan ketat mewarnai Kompetisi Basket Campus League musim perdana Regional Surabaya yang digelar di GOR Basket Universitas Negeri …

Polisi Gresik Razia Truk Langgar Aturan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalur Pantura

Polisi Gresik Razia Truk Langgar Aturan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalur Pantura

Selasa, 28 Apr 2026 18:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik kembali menggelar operasi penertiban kendaraan berat yang melanggar jam operasional di jalur Pantura dan k…

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Bupati Fandi Akhmad Yani secara langsung menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), memimpin p…

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek bagi pelaku usaha tahun 2026. Sebanyak 73 pelaku usaha…

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan…

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Upaya pengurangan sampah dari sumbernya terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya melalui pelatihan pembuatan eco …