Berkas Ferdy Sambo CS Sudah Lengkap, Polri Berikan Apresiasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Sep 2022 10:34 WIB

Berkas Ferdy Sambo CS Sudah Lengkap, Polri Berikan Apresiasi

i

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice sudah lengkap alias P21. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo .

Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya untuk perkara pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Berkas empat tersangka ini juga dinyatakan lengkap.

Baca Juga: "Kami Kaget, Lemas, Ibu Yosua Banyak Termenung"

Dengan dinyatakan berkas pembunuhan Brigadir J lengkap, artinya perkara tersebut segera masuk ke meja hijau.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya langsung memproses dan mempercepat penyusunan dakwaan para tersangka di dua perkara itu setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana. Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP, kata Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Setelah pemberkasan lengkap, Kejagung tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian. Diharapkan, pelimpahan para tersangka tidak terlalu lama karena agar dapat segera memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan korban.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Seumur Hidup di Penjara, Kecuali....

“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan" tutur Fadil Zumhana.

Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka telah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo dan Istrinya, Diperingan Hakim Agung

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU