Sidang Kasus Pencabulan Santri di Jombang, JPU Sebut Bechi Tidak Konsisten

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kasus pencabulan santri di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022). SP/Ariandi.
Terdakwa kasus pencabulan santri di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM,  Surabaya – Sidang lanjutan kasus pencabulan dan pemerkosaan santri di Jombang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang, sekaligus JPU, Tengku Firdaus mengatakan, dalam sidang yang berlangsung tersebut pihaknya membacakan replik sebanyak 30 halaman.

“Hari ini kami membacakan replik jawaban atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa, ada 30 halaman tadi,” kata Firdaus, di PN Surabaya, Senin (24/10/2022).

Firdaus menyampaikan, dalam replik tersebut yang paling disoroti adalah soal pernyataan Bechi yang tidak sesuai, saat dirinya sebagai saksi dan sebagai terdakwa.

“Ada satu dua poin tadi terkait konsistensi keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan," kata Tengku Firdaus,

Pernyataan itu yakni soal Bechi mengakui sebagai mursyid dan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapa saja.

“Saat periksa saksi terdakwa bilang bahwa ada pernyataan memancing bahwa dia adalah Mursid yang bisa menikahi siapapun tanpa melanggar norma asusila itu pada saat keterangan saksi bilang bahwa itu pancingan untuk tahu siapa yang berkhianat,” ujarnya.

Namun, saat pemeriksaan terdakwa, dia anulir pernyataan itu dan bilang itu emosi karena terancam.

Kedua, adalah soal kronologi yang ditulis korban. Kronologi tersebut awalnya dibantah oleh Bechi, kemudian diakui.

“Jadi ada inkonsistensi. Ada kronologis korban yang tadinya dibantah semuanya dan diakui sebagai surat berarti peristiwa ada,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai pledoi, bahwa urutan peristiwa tidak konsisten. Termasuk pasal 65 KUHP, Firdaus menegaskan bahwa itu versi penasihat hukum.

“Kami bawa saksi ada alat bukti yang bukan hanya saksi ada keterangan surat petunjuk ahli saksi. Bersesuaian semua. Dalam pidana kajian berkesesuaian. Keterangan saksi yang dihadirkan bersesuaian. Malah kalau saksi a de charge yang tidak sesuai. Ada keterangan yang saling mematahkan,” imbuhnya.

Firdaus optimistis jika tuntutannya bakal dipenuhi oleh majelis hakim. Meski demikian, kasus pemerkosaan tersebut masih akan memasuki agenda duplik, Minggu depan.

Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kalau dia mengakui maka jadi hal yang meringankan terdakwa saat tuntutan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika sendiri mengapresiasi proses persidangan. Ia juga menyebut bahwa pihak JPU telah menanggapi nota keberatan yang disampaikan. 

“Kami mengapresiasi proses tahapan ini sudah masuk replik. JPU juga sudah memberikan argumentasi utuh. Tapi kami tidak  melihat pertanyaan substansial untuk dijawab,” kata Gede.

Salah satu petanyaan yang dijawab JPU adalah soal adanya dua peristiwa dalam dakwaan.

"Artinya dengan tidak dijawab, berarti peristiwa tersebut fiktif," ujar Gede.

Apalagi, lanjut Gede, saksi yang dirasa meringankan Bechi, dikesampingkan dalam sidang tersebut. Padahal menurut versinya, saksi tersebut saling menguatkan.

"Pokoknya semua saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai, dikesampingkan. Hakim pasti ada bayangan," pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…