Sidang Kasus Pencabulan Santri di Jombang, JPU Sebut Bechi Tidak Konsisten

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kasus pencabulan santri di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022). SP/Ariandi.
Terdakwa kasus pencabulan santri di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM,  Surabaya – Sidang lanjutan kasus pencabulan dan pemerkosaan santri di Jombang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang, sekaligus JPU, Tengku Firdaus mengatakan, dalam sidang yang berlangsung tersebut pihaknya membacakan replik sebanyak 30 halaman.

“Hari ini kami membacakan replik jawaban atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa, ada 30 halaman tadi,” kata Firdaus, di PN Surabaya, Senin (24/10/2022).

Firdaus menyampaikan, dalam replik tersebut yang paling disoroti adalah soal pernyataan Bechi yang tidak sesuai, saat dirinya sebagai saksi dan sebagai terdakwa.

“Ada satu dua poin tadi terkait konsistensi keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan," kata Tengku Firdaus,

Pernyataan itu yakni soal Bechi mengakui sebagai mursyid dan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapa saja.

“Saat periksa saksi terdakwa bilang bahwa ada pernyataan memancing bahwa dia adalah Mursid yang bisa menikahi siapapun tanpa melanggar norma asusila itu pada saat keterangan saksi bilang bahwa itu pancingan untuk tahu siapa yang berkhianat,” ujarnya.

Namun, saat pemeriksaan terdakwa, dia anulir pernyataan itu dan bilang itu emosi karena terancam.

Kedua, adalah soal kronologi yang ditulis korban. Kronologi tersebut awalnya dibantah oleh Bechi, kemudian diakui.

“Jadi ada inkonsistensi. Ada kronologis korban yang tadinya dibantah semuanya dan diakui sebagai surat berarti peristiwa ada,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai pledoi, bahwa urutan peristiwa tidak konsisten. Termasuk pasal 65 KUHP, Firdaus menegaskan bahwa itu versi penasihat hukum.

“Kami bawa saksi ada alat bukti yang bukan hanya saksi ada keterangan surat petunjuk ahli saksi. Bersesuaian semua. Dalam pidana kajian berkesesuaian. Keterangan saksi yang dihadirkan bersesuaian. Malah kalau saksi a de charge yang tidak sesuai. Ada keterangan yang saling mematahkan,” imbuhnya.

Firdaus optimistis jika tuntutannya bakal dipenuhi oleh majelis hakim. Meski demikian, kasus pemerkosaan tersebut masih akan memasuki agenda duplik, Minggu depan.

Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kalau dia mengakui maka jadi hal yang meringankan terdakwa saat tuntutan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika sendiri mengapresiasi proses persidangan. Ia juga menyebut bahwa pihak JPU telah menanggapi nota keberatan yang disampaikan. 

“Kami mengapresiasi proses tahapan ini sudah masuk replik. JPU juga sudah memberikan argumentasi utuh. Tapi kami tidak  melihat pertanyaan substansial untuk dijawab,” kata Gede.

Salah satu petanyaan yang dijawab JPU adalah soal adanya dua peristiwa dalam dakwaan.

"Artinya dengan tidak dijawab, berarti peristiwa tersebut fiktif," ujar Gede.

Apalagi, lanjut Gede, saksi yang dirasa meringankan Bechi, dikesampingkan dalam sidang tersebut. Padahal menurut versinya, saksi tersebut saling menguatkan.

"Pokoknya semua saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai, dikesampingkan. Hakim pasti ada bayangan," pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …