Puan-Ombudsman Usul KLB Ginjal Akut, Kemenkes Menolak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Okt 2022 20:47 WIB

Puan-Ombudsman Usul KLB Ginjal Akut, Kemenkes Menolak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPR-RI Puan Maharani, yang mengusulkan kepada pemerintah agar kasus gagal ginjal akut dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) didukung Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan sebaran kasus gagal ginjal akut misterius sebagai bentuk darurat kesehatan di Indonesia. Ombudsman mendorong pemerintah segera menetapkan status peristiwa ini sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Baca Juga: Megawati Dipastikan Puan, Ramaikan Kampanye Akbar

"Atas semua masalah yang ada kemudian Ombudsman melihat bahwa darurat kesehatan ini tidak bisa ditangani dengan cara-cara yang biasa, kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang krusial, extraordinary bahkan, karena itu cara-cara penanganannya itu harus luar biasa juga," kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/10/2022).

"Maka kami sangat mendorong untuk kemudian pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai kejadian luar biasa, KLB," imbuhnya.

 

Permudah Penanganan

Robert menyebut penetapan status sebagai kejadian luar biasa akan mempermudah penanganan kasus gagal ginjal akut tersebut. Dia mengatakan penanganan penyebaran kasus itu akan lebih terkoordinasi dengan adanya satu satuan tugas khusus.

"Ombudsman berharap dengan penetapan sebagai status kejadian luar biasa atau KLB, pertama akan terpenuhinya standar pelayanan publik termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kemudian kedua adalah dengan penetapan sebagai KLB maka akan terbentuk satu satuan tugas khusus dalam penanganan kasus, tidak lagi hanya mengandalkan birokrasi yang ada dengan cara-cara kerja yang satu sama lain tidak terkoordinasi tidak bersinergi. Jadi butuh satu satuan tugas khusus yang menangani ini sebagai suatu masalah yang memang sangat darurat," tuturnya.

 

Menyangkut Pembiayaan

Robert menambahkan penetapan status KLB juga akan membuat sosialisasi pencegahan semakin masif di masyarakat. Dia menyebut ketersediaan obat gagal ginjal dan pembiayaan menggunakan BPJS Kesehatan juga akan terjamin.

"Kemudian ketiga adalah akan terdorong koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan kesehatan. Kemudian, ini juga akan membuat masif sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal ke depan dan sekaligus memberikan akses informasi yang tepat, cepat, dan komprehensif kepada masyarakat. Dan pada akhirnya kemudian dengan penetapan status KLB ini, kemudian terjamin ketersediaan obat gagal ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien dengan pembiayaan dari BPJS Kesehatan," ucapnya.

Ombudsman meminta penanganan kasus gagal ginjal akut misterius itu ditangani sebagai kejadian luar biasa. Dia menyebut hal itu akan membuat penanganan antar pemangku kepentingan menjadi terkoordinir.

 

Baca Juga: Puan Temui Jokowi di Istana Negara, Tapi tak Bahas PDIP

Tak Perlu Debat

"Debat atau polemik apakah ini sudah saatnya dianggap sebagai kejadian luar biasa atau tidak, itu debat yang membuat kita miris begitu, yang pasti bahwa jelas sekali ini adalah kasus sudah luar biasa. Tinggal manajemen penanganannya mau seperti apa, Ombudsman minta manajemen penanganannya harus dibingkai dalam penetapan status sebagai kejadian luar biasa. Dengan demikian berbagai langkah itu terkoordinasi, dari pusat hingga daerah, kemudian juga antar stakeholders, tidak ada penanganan yang berjalan terpisah atau kemudian berjalan sendiri-sendiri yang kemudian membuat kebingungan di masyarakat," jelasnya.

 

BPOM dan Kemenkes Diduga Maladmimistrasi

Dia mengatakan Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait penanganan kasus gagal ginjal akut. Dia menuturkan pihaknya memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menindaklanjuti temuan dan menyetujui usulan Ombudsman RI tersebut.

 

Kemenkes Enggan KLB

Baca Juga: Dalam Kapasitas Ketua DPR, Puan Ngaku tak Panas

Desakan adanya KLB pada gagal ginjal akut ternyata tak disambut positif oleh pemerintah, melalui Kemenkes RI. Menurut Kemenkes, tidak ditetapkan status KLB gagal ginjal akut karena, saat ini Kemenkes dan BPOM sudah mengambil tindakan cepat.

Melalui juru bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, gangguan gagal ginjal akut bukanlah penyakit menular. Namun, respon pemerintah sudah sama dengan respon saat ditetapkan situasi kejadian luar biasa.

"Bahwasanya keadaan (respons) ini ya sama dengan KLB, cuma namanya saja (yang berbeda) supaya tidak melanggar peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan KLB di suatu daerah atau di negara ini," kata Syahril dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Respon cepat tersebut, di antaranya adalah berkoordinasi antara pusat dan daerah, antara Kemenkes dan BPOM, juga organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ia juga bersama tim dokter sudah melakukan penelitian, memberikan larangan penggunaan obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut hingga mengumumkan obat yang masih aman dikonsumsi bersama BPOM.

"Itu adalah respons cepat, termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri," ujarnya.

Syahril juga menyampaikan, obat penawar (antidotum), Fomepizole didatangkan dari empat negara, yaitu Singapura, Australia, Jepang, dan Amerika Serikat. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU