Home / Hukum dan Kriminal : Sorotan Kejaksaan

Indosurya Ciak Rp 106 T, Tewaskan Banyak Korban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Okt 2022 19:50 WIB

Indosurya Ciak Rp 106 T, Tewaskan Banyak Korban

300 Aset dan Rp 40 Triliun Masih Akan Diajukan untuk Disita Kejaksaan

 

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung, menyatakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, telah membuat banyak korban stres hingga meninggal. Jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun!

"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," ucap Syahnan Tanjung selaku Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (28/10/2022).

Sejauh ini, menurut Syahnan, jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus Indosurya. Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak satu bulan lalu.

"Yang kita ajukan dan belum juga dipenuhi hari ini sejak 4 pekan lalu atau sebulan kurang lebih 300 aset bisa lebih," katanya.

 

Ajukan Sitaan Rp 40 T

Dia menyebut jika penyitaan 300 aset telah dikabulkan, pihaknya akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp 40 triliun. Rencananya permohonan penyitaan aset tersebut akan dimasukkan hari ini. "Kalau itu dikabulkan kita akan ajukan lagi, yang kita dapat kurang lebih Rp 40 triliun," katanya.

Syahnan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita aset Rp 2,5 triliun. Dia menyebut permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.

"Pertama kita dapat aset Rp 2,5 triliun, kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.

"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

Fadil menegaskan komitmen Kejagung untuk melindungi korban KSP Indosurya. KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak 106 triliun," ujar Fadil.

 

Masyarakat Harus Hati-hati

Baca Juga: Apes Benar Budi Said!

Pengamat Hukum Suparji mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menginvestasikan uangnya. Jangan sampai kasus investasi bodong terus terulang dan menelan semakin banyak korban hingga korban jiwa.

Surpaji meminta agar masyarakat lebih melek lagi sebelum memercayakan uangnya dikelola oleh perusahaan tertentu. Karena tidak sedikit perusahaan yang justru menguras rekening nasabahnya hanya untuk keuntungan pribadi.

“Jadi masyarakat harus mendapatkan informasi yang lengkap terkait investasi yang aman sehingga tidak terulang seperti halnya Investasi bodong KSP Indosurya ini. Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat berinvestasi. Sebab sekarang banyak perusahaan yang justru merugikan masyarakat,” Kata Suparji

Menurut Suparji, penipuan-penipuan ini masih kerap terjadi karena dilatari oleh motif ingin cepat untung yang besar, tanpa melihat adanya jebakan dalam investasi tersebut. Seharusnya, kata dia, sebelum menginvestasikan uangnya, nasabah wajib untuk mencari tahu lebih detail tentang perusahaan, izin, termasuk kecurigaan apabila perusahaan menawarkan untung yang menggiurkan,

Menurut Suparji, sebenarnya penipuan investasi atau investasi bodong terjadi akibat sifat greedy  (serakah) dan juga malas dalam mengkonfirmasi, terkait legalitas dari lembaga penyelenggaranya. Di samping rendahnya awareness atas kewaspadaan masyarakat atas investasi, dimana apabila lembaga investasi menawarkan return yang tidak rasional seharusnya bisa menghindarkan diri dari penipuan dan kerugian. jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU