Curi Kabel Telkom dengan Menyamar Jadi Petugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga pelaku saat digelandang polisi. SP/Ariandi
Ketiga pelaku saat digelandang polisi. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komplotan pencuri kabel Telkom di Surabaya berhasil diamankan polisi. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom.

Upaya para pelaku harus terhenti setelah diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suyadi pada Kamis (8/12).

Keberhasilan pengungkapan pencurian kabel Telkom ini digelar Mapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Adi Purboyo didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi, dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Suroto dalam press release Pengungkapan kasus pencurian kabel milik Telkom pada, Rabu (21/12/2022). 

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial Ad, (32) warga Bulak Surabaya, Ml, (22) warga Bulak Surabaya dan Ms (21) warga Bulak Surabaya. 

“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 65 meter seharga Rp 260.000 milik PT Telkom,” kata Kompol Ardi Purboyo saat dimintai keterangan wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Kompol Ardi menyebutkan, kawanan pelaku pencurian beraksi dengan cara menggulung kabel milik PT Telkom di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya. 

"Dimana personel Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang dipimpin AKP Suyadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya bersama dengan Tim melakukan kegiatan penyelidikan di lokasi," tambahnya.

Ardi menuturkan, dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kenpark sesuai informasi dari masyarakat bahwasanya sekira pukul 08.00 Wib, ada 3 orang pekerja menggulung kabel. “Namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya ke 3 pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas,” sebutnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP dan interogasi kepada 3 pelaku pencurian kabel tersebut mengakui bahwa melakukan pencurian kabel milik Telkom tersebut. 

Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ari

Berita Terbaru

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Surabaya Terus Berjalan, 7.593 Jemaah Sudah ke Tanah Suci

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-7 dengan progres yang baik dan terkendali. Berdasarkan l…

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Pembekalan Kesehatan jemaah haji di Hotel Lotus Garden, Senin…

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anas Karno sebagai anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan berlangsung…

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Tata K…

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Senin, 27 Apr 2026 16:53 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, bertindak sebagai inspektur upacara dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah…