Tidak Penuhi SNI, Mendag Musnahkan Musnahkan 2.302 Ton Baja Senilai Rp 32,23 Miliar,

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton yang tidak memenuhi SNI, Kamis (12/1/2023). Foto: Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton yang tidak memenuhi SNI, Kamis (12/1/2023). Foto: Kemendag

i

SURABAYAPAGI.COM, Banten - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengawasi sebanyak  40 perusahaan baja nakal yang memproduksi besi baja yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Baja yang tidak sesuai SNI tersebut dapat mengakibatkan kerugian kepada konsumen dan merusak harga pasar.

"Ada 40 perusahaan yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," kata Menteri Perdagangan Zulkifl Hasan (Zulhas) usai menyidak salah satu perusahaan tersebut di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (12/1/2023).

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat rpoduk baja tulangan beton (BjTB) yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah tetapi tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

Ia mengatakan produk baja tulang beton itu tidak memenuhi SNI dan berbahaya jika digunakan oleh masyarakat dalam membangun konstruksi, seperti gedung, jembatan, dan sebagainya.

Zulhas menerankan, jika baja nonstandar tersebut digunakan dalam konstruksi, bakal berakibat negatif terhadap bangunan. Selain itu, penggunaan bahan baku tidak sesuai SNI juga bisa berujung ke ranah hukum khususnya jika proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran negara. 

“Kalau dia ukurannya kurang, kekuatan tidak memenuhi, apa yang terjadi? Jembatan roboh, gedung roboh. Apalagi menggunakan dana APBN lalu ada temuan-temuan. Semua orang bisa masuk penjara," jelasnya.

PT Long Teng Iron and Steel Product merupakan salah satu dari 40 perusahaan yang diawasi Kemendag. Dari perusahaan tersebut, Zulkifli memusnahkan BjTB sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar.

Hasil pengujian di laboratorium menunjukkan produk-produk itu tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017. Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, tutur Zulhas, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L). Ia menjelaskan produk tersebut harus dimusnahkan dengan cara dilebur kembali.

Pemusnahan itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang juga memproduksi BjTB, khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak.

“Masih ada 40 perusahaan sejenis lain yang menyalahi ketentuan SNI dan sebagian besar terdapat di wilayah Tangerang dan Banten,” ujarnya.

Sidak juga dilakukan agar pengusaha taat dalam memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk melindungi  industri dalam negeri dan konsumen Indonesia.

Zulhas juga menegaskan, perdagangan produk baja tulangan beton harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Ia menambahkan, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. btn

Berita Terbaru

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala D…

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…