Tidak Penuhi SNI, Mendag Musnahkan Musnahkan 2.302 Ton Baja Senilai Rp 32,23 Miliar,

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Jan 2023 10:09 WIB

Tidak Penuhi SNI, Mendag Musnahkan Musnahkan 2.302 Ton Baja Senilai Rp 32,23 Miliar,

i

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton yang tidak memenuhi SNI, Kamis (12/1/2023). Foto: Kemendag

SURABAYAPAGI.COM, Banten - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengawasi sebanyak  40 perusahaan baja nakal yang memproduksi besi baja yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Baja yang tidak sesuai SNI tersebut dapat mengakibatkan kerugian kepada konsumen dan merusak harga pasar.

"Ada 40 perusahaan yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," kata Menteri Perdagangan Zulkifl Hasan (Zulhas) usai menyidak salah satu perusahaan tersebut di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Kemendag Kaji 2 Kebijakan Baru Terkait Migor

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat rpoduk baja tulangan beton (BjTB) yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah tetapi tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

Ia mengatakan produk baja tulang beton itu tidak memenuhi SNI dan berbahaya jika digunakan oleh masyarakat dalam membangun konstruksi, seperti gedung, jembatan, dan sebagainya.

Zulhas menerankan, jika baja nonstandar tersebut digunakan dalam konstruksi, bakal berakibat negatif terhadap bangunan. Selain itu, penggunaan bahan baku tidak sesuai SNI juga bisa berujung ke ranah hukum khususnya jika proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran negara. 

“Kalau dia ukurannya kurang, kekuatan tidak memenuhi, apa yang terjadi? Jembatan roboh, gedung roboh. Apalagi menggunakan dana APBN lalu ada temuan-temuan. Semua orang bisa masuk penjara," jelasnya.

PT Long Teng Iron and Steel Product merupakan salah satu dari 40 perusahaan yang diawasi Kemendag. Dari perusahaan tersebut, Zulkifli memusnahkan BjTB sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar.

Baca Juga: Kemendag Jadikan Maroko Sebagai Hub untuk Pasar Afrika

Hasil pengujian di laboratorium menunjukkan produk-produk itu tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017. Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, tutur Zulhas, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L). Ia menjelaskan produk tersebut harus dimusnahkan dengan cara dilebur kembali.

Pemusnahan itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang juga memproduksi BjTB, khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak.

“Masih ada 40 perusahaan sejenis lain yang menyalahi ketentuan SNI dan sebagian besar terdapat di wilayah Tangerang dan Banten,” ujarnya.

Baca Juga: Mendag: 40 Pabrik China yang 'Nakal' Beroperasi di Indonesia

Sidak juga dilakukan agar pengusaha taat dalam memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk melindungi  industri dalam negeri dan konsumen Indonesia.

Zulhas juga menegaskan, perdagangan produk baja tulangan beton harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Ia menambahkan, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. btn

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU