Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana Yosua, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kini sudah tak bisa bersembunyi dari realita. Usahanya menutupi perbuatannya pada anak anaknya sia-sia. Padahal ia sudah berjibaku membentuk opini sejak kasus Yosua meledak dan disidik Bareskrim Polri. Bahkan Putri rela membayar sejumlah advokat  untuk menutupi perselingkuhan dengan ajudan. Usahanya bayar advokat agar taktiknya berhasil juga gagal total. Modus pemerkosaan yang diklaimnya sampai tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dimentahkan polisi dan jaksa.

 

Rabu (18/1/2023) di sidang PN Jakarta Selatan, Jaksa malah menegaskan pemerkosaan yang ditiupkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak cukup alat bukti. Ia menuduh pemerkosanya Brigadir N Yosua Hutabarat, ajudannya.

 

Jaksa menyebut tidak ada saksi yang melihat soal pemerkosaan itu.

 

”Bahwa alat bukti yang mendukung Putri telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Yosua adalah tidak cukup alat bukti," kata jaksa saat membacakan tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

 

Malah Bertolak Belakang

Jaksa mengatakan, di dalam persidangan, justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang diklaim telah mengalami kekerasan seksual. Jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang, ART Susi, Kuat Ma'ruf maupun Bripka Ricky Rizal tidak mengetahui dan melihat pelecehan terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

 

"Di dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua sehubungan saksi Richard, saksi Kuat, saksi Susi dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan mengetahui kalau Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua tidak adanya dukung alat bukti surat visum, " ujar jaksa.

 

Jaksa menilai banyak kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yosua Hutabarat. Salah satunya, kata jaksa, Sambo terkesan cuek karena tak melarang Putri melakukan isolasi mandiri dengan mengajak Yosua.

 

Dituntut 8 Tahun

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

 

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

 

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

 

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum. (erk/jk/rmc)

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…