Bulan Januari - Februari Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Curanmor, Perampasan dan Prostitusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Feb 2023 20:16 WIB

Bulan Januari - Februari Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Curanmor, Perampasan dan Prostitusi

i

Dua tersangka curanmor ditunjukkan saat rilis. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap pelaku curanmor dan perampasan juga ungkap Prostitusi yang dilakukan emak emak usia 55 tahun.

Kapolres Blitar AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si dalam keterangan releasnya Kamis (16/2) sore pada wartawan mengatakan selama Januari dan awal Februari pihaknya telah mengungkap tiga kasus dengan tersangka 4 orang, diantaranya dua tersangka Laili Sohib (22) dan Andik Setiawan (30) warga Kabupaten Lumajang ditangkap setelah adanya laporan korban karyawati Kantor PNM Ulamm yang beralamat di Jalan Melati Kec Kepanjenkidul Kota Blitar.

Baca Juga: Hanya Butuh Dua Hari, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Mardi Waluyo Ditangkap

"Tersangka dua pelaku ini berhasil mencuri kendaraan motor milik karyawati kantor  PNM pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 dini hari, keduanya ditangkap ketika anggota melakukan patroli pada Awal Februari 2023 mencurigai dua tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka melakukan pencurian di kantor PNM, saat ditangkap motor curian itu di padang Nomor Polisi Palsu," kata AKBP Argowiyono.

Selanjutnya, seorang janda bernama AY tersangka penyedia wanita esek èsèk ditangkap polisi saat menjajakan dagangannya pramuwisma di warung miliknya di Desa Penataran kec Nglegok Kab Blitar.

Baca Juga: Petugas Gabungan Polres Blitar Kota Jaring Puluhan Motor Berknalpot Brong

Menurut AKBP Argowiyono, AY menjajakan pramuwisma sebanyak 6 orang usia 25 -30 tahun, dalam aksinya itu AY mendapat keuntungan Rp.150 per hari, hal itu dilakukan sejak satu tahun lalu.

"Dalam kasus AY kita jerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan juga menyita barang bukti dalam kegiatanya AY." Tambah  AKBP Argowiyono.

Untuk yang ketiga kasus perampasan dan penganiayaan dengan tersangka David Leonaldo (28) warga Kab Trenggalek. Pelaku saat itu mendatangi Dimas (16) dengan teman-temannya saat duduk-duduk di Alun-alun kota Blitar pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg

"Ketika tersangka datangi korban (Dimas) bersama 6 temannya, pelaku menanyakan Kaos perguruan silat Cempaka putih, kaos yang dipakai korban (Dimas) untuk dilepas, karena pelaku mengaku dari perguruan PSHT, sedang teman Dimas melarikan diri karena takut, dan akhirnya Dimas dihajar pelaku," kata orang nomor satu di polres Blitar Kota ini.

Selanjutnya setelah dilaporkan ke Polres Blitar Kota malam itu juga polisi melakukan pengejaran tersangka setelah diketahui jenis motor pelaku dengan nomor polisi AG 3144 QF, kini warga Trenggalek ditahan guna penyelidikan selain menyita barang bukti. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU