Putusan Hakim Koreksi Tuntutan Jaksa

Patahkan Laptop tak Langgar UU ITE, Hanya Divonis 10 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Hakim Bebaskan Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Tapi Dihukum 10 Bulan atas Perusakan CCTV yang Membuat Terhalanginya Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Laptop Microsoft Surface milik saksi Baiquni yang telah dipatahkan terdakwa tidak dapat dinyatakan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang ditentukan dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Demikian ditegaskan hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Tapi terdakwa Arif dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Saat hakim menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Arif, sang istri, Nadia, nampak kaget. Nadia pun sempat mengucapkan kalimat 'astagfirullah'

Nadia nampak menangis tersedu-sedu. Nadia kemudian ditenangkan oleh keluarga yang berdiri di sampingnya. Tak hanya itu, ayahanda dari Arif juga terlihat menangis. Ayahanda dari Arif itu beranjak dari kursi dan melakukan sujud syukur.

 

Berakibat Terganggunya Sistem Elektronik

Majelis hakim menyatakan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin tidak melawan hukum yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dakwaan dan tuntutan jaksa terkait ini dikesampingkan hakim.

Ini pertimbangan putusan Arif Rachman di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara 12 bulan. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 

Unsur Melawan Hukum Tidak Terpenuhi

Hakim awalnya menceritakan momen ketika Arif bersama Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menonton video CCTV di laptop Baiquni yang menunjukkan Yosua masih hidup di teras rumah AKBP Ridwan Soplanit.

Kemudian, setelah menonton video CCTV itu, Ferdy Sambo memerintahkan Arif untuk memusnahkan bukti video tersebut. Hakim mengatakan Arif menjalankan perintah lisan Sambo itu dengan cara mematahkan laptop Baiquni.

"Kamis, 14 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, atas perintah lisan saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah mematahkan laptop, berdasarkan fakta hukum ketentuan-ketentuan di dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengertian di dalam KBBI, maka majelis hakim berkeyakinan bahwa laptop Microsoft Surface milik saksi Baiquni yang telah dipatahkan terdakwa tidak dapat ditentukan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang ditentukan dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar hakim.

Karena itu, hakim mengatakan unsur melawan hukum yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa sub-unsur sistem elektronik tidak terpenuhi, maka dengan demikian unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibatkan terhadap terganggunya sistem elektronik, dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi," pungkasnya.

Tiga mantan anak buah Sambo yang menghadapi sidang vonis yakni Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan, Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

 

Saksi Kunci Brigjen Hendra

AKBP Arif Rahman Arifin, Saksi Kunci Pelanggaran Brigjen Hendra Kurniawan. Arif lahir pada 23 Juni 1980. Tercatat Arif merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2001 dan mempunyai pengalaman di bidang reserse.

Arif pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang (2019), Kapolres Jember (2020), dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.

Saat berdinas di Divpropam Polri, Arif otomatis menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra.

Dan Arif turut dimutasi menjadi perwira menengah Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.

Setelah itu, Arif ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara Brigadir J. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar kegiatan wisuda lintas generasi di Balai Desa Pongangan, R…

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Hore! Kata tetangga saat melihat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung …

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

"Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi,"   SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Si…

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Program kewirausahaan bagi pelajar tingkat SMA dan SMK menjangkau lebih dari 10.000 siswa di tujuh kota selama tahun pertama p…