Home / Hukum dan Kriminal : Putusan Hakim Koreksi Tuntutan Jaksa

Patahkan Laptop tak Langgar UU ITE, Hanya Divonis 10 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Feb 2023 20:42 WIB

Patahkan Laptop tak Langgar UU ITE, Hanya Divonis 10 Bulan

Hakim Bebaskan Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Tapi Dihukum 10 Bulan atas Perusakan CCTV yang Membuat Terhalanginya Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Laptop Microsoft Surface milik saksi Baiquni yang telah dipatahkan terdakwa tidak dapat dinyatakan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang ditentukan dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Demikian ditegaskan hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Tapi terdakwa Arif dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Saat hakim menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Arif, sang istri, Nadia, nampak kaget. Nadia pun sempat mengucapkan kalimat 'astagfirullah'

Nadia nampak menangis tersedu-sedu. Nadia kemudian ditenangkan oleh keluarga yang berdiri di sampingnya. Tak hanya itu, ayahanda dari Arif juga terlihat menangis. Ayahanda dari Arif itu beranjak dari kursi dan melakukan sujud syukur.

 

Berakibat Terganggunya Sistem Elektronik

Majelis hakim menyatakan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin tidak melawan hukum yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dakwaan dan tuntutan jaksa terkait ini dikesampingkan hakim.

Ini pertimbangan putusan Arif Rachman di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara 12 bulan. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 

Baca Juga: Candaan Pdt Gilbert, Bahas Zakat dan Sholat, Makin Seru

Unsur Melawan Hukum Tidak Terpenuhi

Hakim awalnya menceritakan momen ketika Arif bersama Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menonton video CCTV di laptop Baiquni yang menunjukkan Yosua masih hidup di teras rumah AKBP Ridwan Soplanit.

Kemudian, setelah menonton video CCTV itu, Ferdy Sambo memerintahkan Arif untuk memusnahkan bukti video tersebut. Hakim mengatakan Arif menjalankan perintah lisan Sambo itu dengan cara mematahkan laptop Baiquni.

"Kamis, 14 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, atas perintah lisan saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah mematahkan laptop, berdasarkan fakta hukum ketentuan-ketentuan di dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengertian di dalam KBBI, maka majelis hakim berkeyakinan bahwa laptop Microsoft Surface milik saksi Baiquni yang telah dipatahkan terdakwa tidak dapat ditentukan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang ditentukan dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar hakim.

Karena itu, hakim mengatakan unsur melawan hukum yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa sub-unsur sistem elektronik tidak terpenuhi, maka dengan demikian unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibatkan terhadap terganggunya sistem elektronik, dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi," pungkasnya.

Tiga mantan anak buah Sambo yang menghadapi sidang vonis yakni Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan, Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

 

Saksi Kunci Brigjen Hendra

AKBP Arif Rahman Arifin, Saksi Kunci Pelanggaran Brigjen Hendra Kurniawan. Arif lahir pada 23 Juni 1980. Tercatat Arif merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2001 dan mempunyai pengalaman di bidang reserse.

Arif pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang (2019), Kapolres Jember (2020), dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.

Saat berdinas di Divpropam Polri, Arif otomatis menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra.

Dan Arif turut dimutasi menjadi perwira menengah Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.

Setelah itu, Arif ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara Brigadir J. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU