Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan PPATK, Dilaporkan Bocorkan Transaksi Curigakan Rp349 triliun, ke Bareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menko Polhukam) Mahfud MD ke polisi terkait transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu. MAKI menduga ada pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, tak gentar dangan laporan MAKI. Ia malah menegaskan tak ada pembocoran informasi rahasia soal data transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Enggak ada pembocoran," kata Mahfud singkat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3).

 

Untuk Sudahi Perdebatan

Boyamin beralasan pelaporannya tersebut sengaja dilakukan untuk menyudahi perdebatan antara DPR dan pemerintah terkait ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

Boyamin meyakini apa yang dilakukan ketiganya tidak melanggar tindak pidana apapun. Karenanya Boyamin berharap laporan yang ia lakukan dapat ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa, kalau ditolak berarti bukan pidana," tuturnya.

 

Apresiasi Mahfud Md

Mahfud mengapresiasi langkah MAKI yang ingin melaporkannya ke polisi. Ia juga memastikan bakal menghadiri panggilan DPR terkait data transaksi mencurigakan tersebut.

"Bagus!" jawab Mahfud. Kemudian Mahfud kembali menjawab, pasti akan datang kalau dipanggil. "Pasti, wajib datang kalau dipanggil," lanjut Mahfud.

Ia mengatakan pelaporan itu sengaja dilakukan untuk menguji pernyataan anggota Komisi III DPR yang menilai ada dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan itu.

 

Tindakan Pembelaan Terhadap PPATK

Boyamin mengklaim pelaporannya itu dilakukan sebagai bentuk tindakan pembelaan terhadap PPATK. Dalam laporannya nanti, ia mengaku akan melampirkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, politisi dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan sebelumnya menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengklaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," beber Arteria. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Kedelai Impor AS, Lebih Baik dari China

Kedelai Impor AS, Lebih Baik dari China

Selasa, 06 Okt 2026 07:47 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga kedelai sepenuhnya hasil impor terus meroket hingga menyentuh kisaran Rp 11.300-11.500 per kilogram. Sebelumnya harga normal di bawah…

Dua Perusahaan Gadai, Naik Status Nasional

Dua Perusahaan Gadai, Naik Status Nasional

Selasa, 06 Okt 2026 07:45 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Sebanyak dua entitas yang dimaksud adalah PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar,menjadi skala nasional kepada dua perusahaan…

MITCHELL BAKER, BERINSTING GOL,TOP SKOR FIFA ASEAN

MITCHELL BAKER, BERINSTING GOL,TOP SKOR FIFA ASEAN

Selasa, 06 Okt 2026 07:41 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mitchell Baker memimpin daftar top skor FIFA ASEAN Cup 2026 menjelang final. Penyerang Timnas Indonesia itu telah mengoleksi lima…

Seragam PDU TNI Mirip Seragam Tentara Korea Utara

Seragam PDU TNI Mirip Seragam Tentara Korea Utara

Selasa, 06 Okt 2026 07:38 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut PDU baru TNI terinspirasi dari beskap. Seragam itu dipakai oleh perwakilan tiga…

Kemen Imipas, Habis Cibinong, Digoyang Rutan Depok

Kemen Imipas, Habis Cibinong, Digoyang Rutan Depok

Selasa, 06 Okt 2026 07:36 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Irjen Kemen Imipas, Komjen Rudi Setiawan, mengatakan ada dugaan pegawai Rutan Depok menyediakan narkoba dan alat-alat pesta atau…

Mantan Kapolri Dinasihati Kawal Program Pioritas Prabowo

Mantan Kapolri Dinasihati Kawal Program Pioritas Prabowo

Selasa, 06 Okt 2026 07:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Listyo Sigit menjalani serah terima jabatan (Sertijab) dengan Dudung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin…