Perbedaan Data TPPU Rp 349,87 Triliun, Dikejar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Apr 2023 20:52 WIB

Perbedaan Data TPPU Rp 349,87 Triliun, Dikejar

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD, "akan Diadu" Lagi di Gedung Parlemen Senayan, Pekan Depan 

 

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kisruh beda data antara Kementerian Keuangan dan Menko Polhukam Mahfud MD, soal  TPPU Rp 349,87 Triliun, akan diusik Komisi III DPR-RI, pekan depan.

Saat ini  Kementerian Keuangan tegaskan, tidak ada perbedaan data antar dua kementerian terkait dugaan tindak pencucian uang Rp 349,87 trilirun.

Surat undangan rapat acara itu bernomor B/4511/PW.01/DPR RI/4/2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewicjk F Paulus tertanggal (3/4/2023). Rencananya rapat digelar Selasa (11/4), pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, tidak ada perbedaan data antara data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di komisi XI DPR dan yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Komisi III DPR.

Dalam dugaan tindak pencucian uang Rp 349,87 triliun ini melibatkan 491 pegawai Kemenkeu.

Wamenkeu menerangkan, data Kementerian Keuangan dengan Menko Polhukam adalah data yang sama hanya diklasifikasikan secara berbeda.

Lalu, Mahfud merespons pernyataan Wamenkeu Suahasil Nazara.

"Benar kan, agregatnya Rp 349 triliun dari 300 surat. Ya, tidak menutupi data dan sekarang Wamenkeu kan mengakui bahwa angka agregatnya adalah Rp 349 triliun," kata Mahfud, Jumat (31/3).

 

Beda Cara Penyajian

Baca Juga: AMIN dan Ganjar, Akui Saksinya Dintimidasi

Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menuturkan data Rp 349 triliun yang disampaikan Kemenkeu dengan pihaknya beda cara penyajiannya. Meski demikian, dia menyebut ada 300 surat dari transaksi senilai Rp 349 triliun dan itu sama dengan apa yang pernah disampaikannya.

"Sama dengan yang saya katakan di Komisi III DPR bahwa, datanya sama 300 surat, agregatnya Rp 349 triliun. Bedanya, hanya cara menyajikan. Clear, kan? Benar 300 surat dan Rp 349 triliun, kan?" ujarnya.

"Kemenkeu tak menutupi, melainkan hanya memilah, sedangkan PPATK menyatukan data. Kan itu yang saya bilang di Komisi III," lanjutnya.

Mahfud menyampaikan data Rp 35 triliun di Kemenku juga diakui sama setelah agregatmya disatukan. Sementara itu, untuk persoalan perbedaan data Rp 189 triliun biar diselesaikan saat diproses penegak hukum.

"Angka Rp 35 T juga diakui sama setelah agregatnya disatukan. Yang Rp 189 triliun itu nanti diselesaikan dalam proses lanjut penegakan hukum. Jadi ini tinggal metode dalam melihat," imbuhnya.

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat dengar pendapat umum yang lalu antara Komisi III DPR dengan Mahfud Md pada 29 Maret 2023. Sebelumnya, Komisi III DPR memang sempat memutuskan untuk menskors rapat dan melanjutkannya kembali.

Baca Juga: Yusril Tersenyum, Mahfud Ingatkan Kesaksiannya MK = Mahkamah Kalkulator, Pandangan Usang

 

Masih Simpang Siur

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mengonfirmasi undangan rapat tersebut. Dia mengatakan rapat akan kembali membahas terkait isu Rp 349 triliun yang masih simpang siur.

"Besok tanggal 11 April kami mengundang kembali Pak Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU dengan Sekretaris TPPU sekaligus Ketua PPATK dan juga anggota Komite TPPU sekaligus Menteri keuangan untuk dapat hadir dalam rapat lanjutan sebelumnya agar bisa memberikan laporan tentang isu Rp 349 T yang masih simpang siur," kata Sahroni saat dimintai konfirmasi.

Rapat Pertama lalu sempat Diwarnai Debat Panas itu selesai hingga malam hari. Rapat antara Komisi III DPR dengan Mahfud, berlangsung sekitar 7 jam sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU