Perbedaan Data TPPU Rp 349,87 Triliun, Dikejar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD, "akan Diadu" Lagi di Gedung Parlemen Senayan, Pekan Depan 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kisruh beda data antara Kementerian Keuangan dan Menko Polhukam Mahfud MD, soal  TPPU Rp 349,87 Triliun, akan diusik Komisi III DPR-RI, pekan depan.

Saat ini  Kementerian Keuangan tegaskan, tidak ada perbedaan data antar dua kementerian terkait dugaan tindak pencucian uang Rp 349,87 trilirun.

Surat undangan rapat acara itu bernomor B/4511/PW.01/DPR RI/4/2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewicjk F Paulus tertanggal (3/4/2023). Rencananya rapat digelar Selasa (11/4), pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, tidak ada perbedaan data antara data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di komisi XI DPR dan yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Komisi III DPR.

Dalam dugaan tindak pencucian uang Rp 349,87 triliun ini melibatkan 491 pegawai Kemenkeu.

Wamenkeu menerangkan, data Kementerian Keuangan dengan Menko Polhukam adalah data yang sama hanya diklasifikasikan secara berbeda.

Lalu, Mahfud merespons pernyataan Wamenkeu Suahasil Nazara.

"Benar kan, agregatnya Rp 349 triliun dari 300 surat. Ya, tidak menutupi data dan sekarang Wamenkeu kan mengakui bahwa angka agregatnya adalah Rp 349 triliun," kata Mahfud, Jumat (31/3).

 

Beda Cara Penyajian

Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menuturkan data Rp 349 triliun yang disampaikan Kemenkeu dengan pihaknya beda cara penyajiannya. Meski demikian, dia menyebut ada 300 surat dari transaksi senilai Rp 349 triliun dan itu sama dengan apa yang pernah disampaikannya.

"Sama dengan yang saya katakan di Komisi III DPR bahwa, datanya sama 300 surat, agregatnya Rp 349 triliun. Bedanya, hanya cara menyajikan. Clear, kan? Benar 300 surat dan Rp 349 triliun, kan?" ujarnya.

"Kemenkeu tak menutupi, melainkan hanya memilah, sedangkan PPATK menyatukan data. Kan itu yang saya bilang di Komisi III," lanjutnya.

Mahfud menyampaikan data Rp 35 triliun di Kemenku juga diakui sama setelah agregatmya disatukan. Sementara itu, untuk persoalan perbedaan data Rp 189 triliun biar diselesaikan saat diproses penegak hukum.

"Angka Rp 35 T juga diakui sama setelah agregatnya disatukan. Yang Rp 189 triliun itu nanti diselesaikan dalam proses lanjut penegakan hukum. Jadi ini tinggal metode dalam melihat," imbuhnya.

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat dengar pendapat umum yang lalu antara Komisi III DPR dengan Mahfud Md pada 29 Maret 2023. Sebelumnya, Komisi III DPR memang sempat memutuskan untuk menskors rapat dan melanjutkannya kembali.

 

Masih Simpang Siur

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mengonfirmasi undangan rapat tersebut. Dia mengatakan rapat akan kembali membahas terkait isu Rp 349 triliun yang masih simpang siur.

"Besok tanggal 11 April kami mengundang kembali Pak Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU dengan Sekretaris TPPU sekaligus Ketua PPATK dan juga anggota Komite TPPU sekaligus Menteri keuangan untuk dapat hadir dalam rapat lanjutan sebelumnya agar bisa memberikan laporan tentang isu Rp 349 T yang masih simpang siur," kata Sahroni saat dimintai konfirmasi.

Rapat Pertama lalu sempat Diwarnai Debat Panas itu selesai hingga malam hari. Rapat antara Komisi III DPR dengan Mahfud, berlangsung sekitar 7 jam sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…