DPR-RI Kritis, DPRD Jatim Urus Dana Hibah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Apr 2023 19:57 WIB

DPR-RI Kritis, DPRD Jatim Urus Dana Hibah

i

H. Raditya M Khadafi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Munculnya beda data antara Kementerian Keuangan dan Menko Polhukam Mahfud MD, soal  TPPU Rp 349,87 Triliun, dijadikan peluang anggota Komisi III DPR-RI, "mengusut" dua menteri kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi.

Komisi III DPR-RI, akan mengundang lagi Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU dengan Sekretaris TPPU sekaligus Ketua PPATK dan Menteri keuangan untuk rapat lanjutan sebelumnya agar bisa memberikan laporan tentang isu Rp 349 T yang masih simpang siur.

Baca Juga: Gerakan Buruh, Jaringan dan Aspirasi Politiknya

Dalam rapat pertama lalu, sempat diwarnai debat panas hingga malam hari. Rapat antara Komisi III DPR dengan Mahfud, berlangsung sekitar tujuh jam hingga 23.00 WIB.

Dalam rapat itu belum memberikan kesimpulan apapun soal polemik transaksi janggal Rp349 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ini karena kritisnya wakil rakyat di Komisi III DPR-RI. Tak terhindar, rapat beberapa kali diwarnai hujan interupsi saat Mahfud menyampaikan pemaparan di awal. Sejumlah anggota dewan berang saat Mahfud menyebut ada anggota DPR sebagai markus.

Makanya, sebagian besar anggota dewan mencecar Mahfud. Termasuk alasan mengungkap laporan hasil analisis keuangan PPATK terkait transaksi janggal di Kemenkeu ke publik. Padahal laporan itu mestinya hanya berhak disampaikan ke Presiden dan DPR.

Panasnya debat, beberapa anggota dewan mendesak agar Komisi III membentuk tim pansus, hingga hak angket untuk mendalami laporan PPATK tersebut.

Padahal aaat ini  Kementerian Keuangan sudah tegaskan, tidak ada perbedaan data antar dua kementerian terkait dugaan tindak pencucian uang Rp 349,87 trilirun.

Begitulah sikap kritis wakil rakyat?.

Akal sehat saya bilang, iya. Mengingat rakyat dan wakil rakyat adalah sebuah kesatuan yang tak terpisahkan.  Itulah sebabnya, ketika ada temuan dana fantastik Rp 349 T,  rakyat terusik. Wajar wakil rakyat mempersoalkannya.

Akal sehat saya mengatakan sikap kritis wakil rakyat semacam ini  tupoksinya selaku wakil rakyat.

Bagaimana dengan perilaku wakil rakyat di DPRD Jatim yang bisa mengembat dana hibah?

Ini contoh buruk yang melukai hati rakyat.

 

***

 

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, bukan menunjukan sikap kritisnya sebagai wakil rakyat Jawa Timur

Sahat, malah ditangkap KPK diduga menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar untuk memuluskan alokasi dana hibah kepada salah satu kelompok masyarakat. Hasil pemeriksaan KPK, dari total dana hibah Rp.40 miliar yang disalurkan, Sahat Tua juga mendapat bagian 20 persen uang fee bagian dana hibah tersebut. Sahat ditemukan menerima uang Rp 39,5 miliar dari warga. Uang ijon ini diterima Sahat dari beberapa orang.

Ada yang tunai Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)  dan ada yang diserahkan secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 72201004485 atas nama RUSDI sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024. Peran Sahat, memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas. Howww....??!!

Disamping melakukan penahanan terhadap Sahat, KPK juga melakukan pencegahan terhadap empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Mereka adalah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi; dan tiga wakilnya, yakni Anik Maslachah, Anwar Saddad, dan Achmad Iskandar.

Pencegahan kepada mereka berempat berkaitan dengan kasus suap dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Isyaratnya mereka juga menikmati dana hibah seperti Sahat, hanya tidak berstatus tersangka OTT.

Baca Juga: Emil Dardak, Si Genius, Bisa Menteri, Bisa Tetap Wagub

Kusnadi cs, akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, hingga Juli 2023 mendatang.

KPK menyebut pencegahan empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut guna memudahkan proses penyidikan perkara suap dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur.

 

***

 

Tupoksi anggota DPRD adalah: Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Pertanyaannya, mengapa Sahat Simandjuntak yang konon  dianggap salah satu pengusul alokasi dana hibah bersama para anggota DPRD Jawa Timur lain, bisa kantongi uang sebesar 39,5 miliar?

Ini pasti bukan karena sikap kritis Sahat dkk. Saya menduga kelihaiannya memainkan tupoksinya. Nyatanya, usulan Sahat itu ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi dengan merealisasikan anggaran dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun. Fantastis.

 Ternyata, dibalik usulan Sahat, diduga ada skenario untuk mencari keuntungan dengan modus “ijon” . Bahasa bisnisnya, kelompok masyarakat harus memberikan komitmen fee 10%-20% dari alokasi yang dana hibah yang disalurkan.

Makanya, kasus korupsi dana hibah Sahat tidak hanya akan menjerat Sahat saja, juga melibatkan anggota DPRD lain. Sementara keterlibatan  eksekutif belum dibuka KPK.

Mengacu  kronologi perencanaan dana hibah provinsi Jawa Timur, sebenarnya dengan mudah publik bisa menerka siapa saja yang terlibat.

Baca Juga: "Memeras" Uang Rakyat

Misalnya  mengusut dan memeriksa siapa saja anggota DPRD yang mengusulkan, dibahas dengan siapa saja dan memverifikasi kepada para Pokmas sebagai penerima, apakah jumlahnya sesuai dan memang layak menerima alokasi dana hibah. Ternyata sementara dimonopoli Ketua dan empat Wakil Ketua DPRD Jatim. Belum merembet ke Ketua-ketua Komisi dan angggota.

Saya analisis bisanya Sahat cs menggerus dana hibah, karena sebagai institusi,

DPRD memang memiliki kewenangan atau hak budgeting untuk terlibat dalam setiap pembahasan anggarannya bersama eksekutif.

Bisa jadi kewenangan itulah yang diduga disalahgunakan untuk mengatur siapa saja yang bisa mendapatkan dana hibah. Termasuk jumlah alokasi yang akan didapatkan serta dimana saja akan didistribusikan. Penyalahgunaan wewenang tersebut kemudian diakhiri dengan meminta komitmen fee atau ijon dari para Pokmas.  Ini artinya Sahat cs, mengambil untung dari Dana Hibah.

Celah lemahnya mengelola budgeting ini, dana hibah mudah dikais para pemburu rente.

Tampaknya Sahat cerdik gunakan kewenangannya. Bisa jadi, Sahat cs menawarkan diri untuk memperlancar pendistribusian dana hibah kepada sejumlah pihak dengan meminta uang muka layaknya praktik ijon. Penawaran itu pun disambut oleh Kepala Desa Jelgung (Kabupaten Sampang) Abdul Hamid.

Alhasil, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Sahat saat tengah menerima uang imbalan sebesar Rp 1 miliar dari imbalan yang dijanjikan Hamid sebesar Rp 2 miliar. Uang imbalan itu untuk pengurusan penyaluran dana hibah tahun 2023.

Saya dengar kasus Sahat cs bisa terjadi saat proses pembahasan anggaran yang dilaksanakan setiap tahun. Proses pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) ini melibatkan DPRD. Ruang ini menjadi celah bagi munculnya potensi penyimpangan yang melibatkan anggota DPRD. Sebab, pembahasan itu biasanya berlangsung secara tertutup.

Ujung ujungnya, proses pembahasan anggaran antara Pemerintah Daerah dan DPRD ini jadi monopoli mereka.

Nah, di ruang tertutup itu bisa jadi memunculkan transaksi anggaran tertentu. Praktik praktik pertemuan tertutup dalam budgeting semacam ini. Wakil rakyat yang dituntut kritis, tidak malah enak kepenak nikmati dana ijon.

Kasus Sahat cs, bisa menggambarkan tata kelola dana hibah yang buruk. Ini bisa terjadi mulai dari perencanaan sampai pengelolaan keuangan yang belum partisipatif, akuntabel, dan transparan. Subhanallah. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU