Kemplang Pajak Rp 1,6 Miliar, Bos Penjualan Solar Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua terdakwa dihadirkan secara daring saat persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (27/4/2023). SP/Budi Mulyono
Dua terdakwa dihadirkan secara daring saat persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (27/4/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Karena kemplang pajak Rp 1,6 miliar, bos perusahaan di penjualan solar, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/4/2023). Dalam sidang, jaksa penuntut umum mengungkap, bos perusahaan penjualan solar itu, menerbitkan faktur pajak fiktif. Akibatnya, negara rugi sekitar Rp 1,619,805,428 atau ekuivalen Rp 1,6 miliar.

Selain bos perusahaan penjualan solar yang diadili, konsultan pajak perusahaan tersebut juga ikut diadili di PN Surabaya. Mereka adalah Direktur Utama PT. Sinar Bacan Khatulistiwa yang berkantor di Jalan Embong Malang Surabaya, Mochamad Yusuf dan konsultan pajaknya Dony Yulianto, SE.  Sidang dipimpin oleh hakim Mochammad Djoenaidie.

Dalam sidang Kamis (27/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachamansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi mantan karyawan dari PT. Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK). Ia adalah Meilani, bagian administrasi keuangan dan Abdullah bagian Operasional.

Meilani menjelaskan, dirinya tidak mengetahui transaksi detail di PT SBK dibawah pimpinan Mochammad Yusuf. Menurut Meilani, dirinya hanya pernah menerima dokumennya dan tidak tau terkait transaksinya. "karena saya cuma terima lalu diserahkan ke Dony bagian pajak untuk diteruskan ke Suen dan Yusuf. Nah untuk transaksinya bisa cash atau transfer ke rekening perusahaan," kata Meilani saat memberikan keterangan.

Atas keterangan saksi Meilani, terdakwa Yusuf menyatakan ada yang tidak benar.

"Meilani itu bagian keuangan dan dia mengetahui semuanya," kata terdakwa Yusuf.

Lanjut saksi Abdulah pada intinya adanya permasalah pajak di PT tersebut, sekitar tahun 2018 terkait penunggakan pajak.

Sementara itu JPU Nur Rachamansyah disinggung modus dan peran dari para terdakwa. Mochammad Yusuf merupakan pimpinan perusahaan yang mana membuat faktur yang pembelian solar yang bisa dikatakan fiktif, karana setelah dikonfirmasi pada PT yang digunakan para terdakwa tidak pernah ada.

"Terdakwa Yusuf dan Sueb membuat faktur fiktif dibantu terdakwa Dony yang merupakan konsultan pajak. Namun untuk terdakwa  Sueb sudah bayar kerugian ke Direktorat Pajak sekitar Rp.500 juta, sehingga perkaranya sudah selesai, kerana menurut UU begitu." Jelas JPU Nur Rachamansyah

Masih kata JPU Nur Rachamansyah, bahwa untuk terdakwa Yusuf atas perbuatanya menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,6 Miliar dan untuk terdakwa Dony Yulianto kerugian sekitar Rp.25 jutaan. bd/ham

 

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…