Kemplang Pajak Rp 1,6 Miliar, Bos Penjualan Solar Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua terdakwa dihadirkan secara daring saat persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (27/4/2023). SP/Budi Mulyono
Dua terdakwa dihadirkan secara daring saat persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (27/4/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Karena kemplang pajak Rp 1,6 miliar, bos perusahaan di penjualan solar, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/4/2023). Dalam sidang, jaksa penuntut umum mengungkap, bos perusahaan penjualan solar itu, menerbitkan faktur pajak fiktif. Akibatnya, negara rugi sekitar Rp 1,619,805,428 atau ekuivalen Rp 1,6 miliar.

Selain bos perusahaan penjualan solar yang diadili, konsultan pajak perusahaan tersebut juga ikut diadili di PN Surabaya. Mereka adalah Direktur Utama PT. Sinar Bacan Khatulistiwa yang berkantor di Jalan Embong Malang Surabaya, Mochamad Yusuf dan konsultan pajaknya Dony Yulianto, SE.  Sidang dipimpin oleh hakim Mochammad Djoenaidie.

Dalam sidang Kamis (27/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachamansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi mantan karyawan dari PT. Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK). Ia adalah Meilani, bagian administrasi keuangan dan Abdullah bagian Operasional.

Meilani menjelaskan, dirinya tidak mengetahui transaksi detail di PT SBK dibawah pimpinan Mochammad Yusuf. Menurut Meilani, dirinya hanya pernah menerima dokumennya dan tidak tau terkait transaksinya. "karena saya cuma terima lalu diserahkan ke Dony bagian pajak untuk diteruskan ke Suen dan Yusuf. Nah untuk transaksinya bisa cash atau transfer ke rekening perusahaan," kata Meilani saat memberikan keterangan.

Atas keterangan saksi Meilani, terdakwa Yusuf menyatakan ada yang tidak benar.

"Meilani itu bagian keuangan dan dia mengetahui semuanya," kata terdakwa Yusuf.

Lanjut saksi Abdulah pada intinya adanya permasalah pajak di PT tersebut, sekitar tahun 2018 terkait penunggakan pajak.

Sementara itu JPU Nur Rachamansyah disinggung modus dan peran dari para terdakwa. Mochammad Yusuf merupakan pimpinan perusahaan yang mana membuat faktur yang pembelian solar yang bisa dikatakan fiktif, karana setelah dikonfirmasi pada PT yang digunakan para terdakwa tidak pernah ada.

"Terdakwa Yusuf dan Sueb membuat faktur fiktif dibantu terdakwa Dony yang merupakan konsultan pajak. Namun untuk terdakwa  Sueb sudah bayar kerugian ke Direktorat Pajak sekitar Rp.500 juta, sehingga perkaranya sudah selesai, kerana menurut UU begitu." Jelas JPU Nur Rachamansyah

Masih kata JPU Nur Rachamansyah, bahwa untuk terdakwa Yusuf atas perbuatanya menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,6 Miliar dan untuk terdakwa Dony Yulianto kerugian sekitar Rp.25 jutaan. bd/ham

 

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …