Kemplang Pajak Rp 1,6 Miliar, Bos Penjualan Solar Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua terdakwa dihadirkan secara daring saat persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (27/4/2023). SP/Budi Mulyono
Dua terdakwa dihadirkan secara daring saat persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (27/4/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Karena kemplang pajak Rp 1,6 miliar, bos perusahaan di penjualan solar, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/4/2023). Dalam sidang, jaksa penuntut umum mengungkap, bos perusahaan penjualan solar itu, menerbitkan faktur pajak fiktif. Akibatnya, negara rugi sekitar Rp 1,619,805,428 atau ekuivalen Rp 1,6 miliar.

Selain bos perusahaan penjualan solar yang diadili, konsultan pajak perusahaan tersebut juga ikut diadili di PN Surabaya. Mereka adalah Direktur Utama PT. Sinar Bacan Khatulistiwa yang berkantor di Jalan Embong Malang Surabaya, Mochamad Yusuf dan konsultan pajaknya Dony Yulianto, SE.  Sidang dipimpin oleh hakim Mochammad Djoenaidie.

Dalam sidang Kamis (27/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachamansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi mantan karyawan dari PT. Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK). Ia adalah Meilani, bagian administrasi keuangan dan Abdullah bagian Operasional.

Meilani menjelaskan, dirinya tidak mengetahui transaksi detail di PT SBK dibawah pimpinan Mochammad Yusuf. Menurut Meilani, dirinya hanya pernah menerima dokumennya dan tidak tau terkait transaksinya. "karena saya cuma terima lalu diserahkan ke Dony bagian pajak untuk diteruskan ke Suen dan Yusuf. Nah untuk transaksinya bisa cash atau transfer ke rekening perusahaan," kata Meilani saat memberikan keterangan.

Atas keterangan saksi Meilani, terdakwa Yusuf menyatakan ada yang tidak benar.

"Meilani itu bagian keuangan dan dia mengetahui semuanya," kata terdakwa Yusuf.

Lanjut saksi Abdulah pada intinya adanya permasalah pajak di PT tersebut, sekitar tahun 2018 terkait penunggakan pajak.

Sementara itu JPU Nur Rachamansyah disinggung modus dan peran dari para terdakwa. Mochammad Yusuf merupakan pimpinan perusahaan yang mana membuat faktur yang pembelian solar yang bisa dikatakan fiktif, karana setelah dikonfirmasi pada PT yang digunakan para terdakwa tidak pernah ada.

"Terdakwa Yusuf dan Sueb membuat faktur fiktif dibantu terdakwa Dony yang merupakan konsultan pajak. Namun untuk terdakwa  Sueb sudah bayar kerugian ke Direktorat Pajak sekitar Rp.500 juta, sehingga perkaranya sudah selesai, kerana menurut UU begitu." Jelas JPU Nur Rachamansyah

Masih kata JPU Nur Rachamansyah, bahwa untuk terdakwa Yusuf atas perbuatanya menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,6 Miliar dan untuk terdakwa Dony Yulianto kerugian sekitar Rp.25 jutaan. bd/ham

 

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…