Satreskrim Polres Blitar Berhasil Ungkap Penambang Pasir dan Batu Liar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan. SP/Lestariono
Barang bukti yang diamankan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penambangan pasir dan batu ilegal yang dilakukan oleh penambang liar di aliran Kaliputih Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya Polres Blitar menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan ilegal yang merugikan lingkungan di daerah tersebut, selanjutnya Satreskrim lakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Blitar yang dikomandani Kasat Reskrim AKP M. Gananta S.I.K. S.H. M.Si bersama anggotanya dari unit Pidana Khusus (Pidsus) langsung bergerak pada hari ini Rabu (31/5) di tempat galian liar tersebut, dan berhasil mengamankan 3 orang, yakni W (40), Jp (37), dan My (30) sebagai sopir truk, sedang W sebagai pengelola tambang dan Jp sebagai operator Eskavator.

Atas kegiatan ungkap penambang liar itu Kasat Reskrim AKP M. Gananta kepada wartawan Rabu Sore, menyampaikan bahwa benar pihaknya melakukan kegiatan penangkapan penambang pasir liar setelah menerima aduan dari masyarakat sebelumnya, dan laporan itu ditindaklanjuti hari ini Rabu (31/5).

"Setelah kita lakukan penyelidikan atas laporan warga lanjut kita tindaklanjuti untuk penangkapan terhadap pelaku penambang liar TKP nya di aliran Kaliputih desa Karangrejo Kec.Garum, 3 orang kita amankan juga barang bukti," terang AKP Gananta seijin Kapolres Blitar AKBP Anhar Aria Rangkuti S.IK yang didampingi Kanit Pidsus Aipda Yuni Erfadiyanto.

Atas keberhasilan atas laporan warga masyarakat adanya penambang liar itu mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini sangat apresiasi dan partisipasi masyarakat atas laporan tersebut sehingga untuk kegiatan penambang pasir dan batu liar yang bisa merusak lingkungan bisa kita lakukan pencegahan sekaligus lakukan tindakan secara hukum. Juga AKP M Gananta mengatakan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

"Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku ini, kita akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini, upaya ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang," tambah AKP Gananta.

Untuk itu pihaknya (Polres Blitar) mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan, juga masyarakat diharapkan dapat menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan hidup kita semua.

"Untuk para pelaku kita prasangkakan melanggar pasal 185 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas AKP M. Gananta. Les

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…