Satreskrim Polres Blitar Berhasil Ungkap Penambang Pasir dan Batu Liar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan. SP/Lestariono
Barang bukti yang diamankan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penambangan pasir dan batu ilegal yang dilakukan oleh penambang liar di aliran Kaliputih Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya Polres Blitar menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan ilegal yang merugikan lingkungan di daerah tersebut, selanjutnya Satreskrim lakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Blitar yang dikomandani Kasat Reskrim AKP M. Gananta S.I.K. S.H. M.Si bersama anggotanya dari unit Pidana Khusus (Pidsus) langsung bergerak pada hari ini Rabu (31/5) di tempat galian liar tersebut, dan berhasil mengamankan 3 orang, yakni W (40), Jp (37), dan My (30) sebagai sopir truk, sedang W sebagai pengelola tambang dan Jp sebagai operator Eskavator.

Atas kegiatan ungkap penambang liar itu Kasat Reskrim AKP M. Gananta kepada wartawan Rabu Sore, menyampaikan bahwa benar pihaknya melakukan kegiatan penangkapan penambang pasir liar setelah menerima aduan dari masyarakat sebelumnya, dan laporan itu ditindaklanjuti hari ini Rabu (31/5).

"Setelah kita lakukan penyelidikan atas laporan warga lanjut kita tindaklanjuti untuk penangkapan terhadap pelaku penambang liar TKP nya di aliran Kaliputih desa Karangrejo Kec.Garum, 3 orang kita amankan juga barang bukti," terang AKP Gananta seijin Kapolres Blitar AKBP Anhar Aria Rangkuti S.IK yang didampingi Kanit Pidsus Aipda Yuni Erfadiyanto.

Atas keberhasilan atas laporan warga masyarakat adanya penambang liar itu mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini sangat apresiasi dan partisipasi masyarakat atas laporan tersebut sehingga untuk kegiatan penambang pasir dan batu liar yang bisa merusak lingkungan bisa kita lakukan pencegahan sekaligus lakukan tindakan secara hukum. Juga AKP M Gananta mengatakan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

"Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku ini, kita akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini, upaya ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang," tambah AKP Gananta.

Untuk itu pihaknya (Polres Blitar) mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan, juga masyarakat diharapkan dapat menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan hidup kita semua.

"Untuk para pelaku kita prasangkakan melanggar pasal 185 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas AKP M. Gananta. Les

Berita Terbaru

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

SurabayaPagi, Jombang — KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menyatakan menerima dengan legawa seluruh proses dan dinamika yang terjadi dalam Muktamar K…

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Umum Pengprov Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur Bambang Haryo Sukartono mendorong Kementerian Pendidikan D…

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

‎SETIAP musim panen tiba, kepulan asap dari persawahan seolah menjadi pemandangan biasa. Jerami sisa panen padi dibakar begitu saja. Begitu pula batang jagung m…

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang— Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi, M.H., menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-3…

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan tren konsumsi makanan di kalangan generasi muda mendorong produsen makanan instan mengembangkan kombinasi rasa yang lebih b…

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan pasokan listrik tetap a…