Satreskrim Polres Blitar Berhasil Ungkap Penambang Pasir dan Batu Liar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan. SP/Lestariono
Barang bukti yang diamankan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penambangan pasir dan batu ilegal yang dilakukan oleh penambang liar di aliran Kaliputih Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya Polres Blitar menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan ilegal yang merugikan lingkungan di daerah tersebut, selanjutnya Satreskrim lakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Blitar yang dikomandani Kasat Reskrim AKP M. Gananta S.I.K. S.H. M.Si bersama anggotanya dari unit Pidana Khusus (Pidsus) langsung bergerak pada hari ini Rabu (31/5) di tempat galian liar tersebut, dan berhasil mengamankan 3 orang, yakni W (40), Jp (37), dan My (30) sebagai sopir truk, sedang W sebagai pengelola tambang dan Jp sebagai operator Eskavator.

Atas kegiatan ungkap penambang liar itu Kasat Reskrim AKP M. Gananta kepada wartawan Rabu Sore, menyampaikan bahwa benar pihaknya melakukan kegiatan penangkapan penambang pasir liar setelah menerima aduan dari masyarakat sebelumnya, dan laporan itu ditindaklanjuti hari ini Rabu (31/5).

"Setelah kita lakukan penyelidikan atas laporan warga lanjut kita tindaklanjuti untuk penangkapan terhadap pelaku penambang liar TKP nya di aliran Kaliputih desa Karangrejo Kec.Garum, 3 orang kita amankan juga barang bukti," terang AKP Gananta seijin Kapolres Blitar AKBP Anhar Aria Rangkuti S.IK yang didampingi Kanit Pidsus Aipda Yuni Erfadiyanto.

Atas keberhasilan atas laporan warga masyarakat adanya penambang liar itu mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini sangat apresiasi dan partisipasi masyarakat atas laporan tersebut sehingga untuk kegiatan penambang pasir dan batu liar yang bisa merusak lingkungan bisa kita lakukan pencegahan sekaligus lakukan tindakan secara hukum. Juga AKP M Gananta mengatakan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

"Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku ini, kita akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini, upaya ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang," tambah AKP Gananta.

Untuk itu pihaknya (Polres Blitar) mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan, juga masyarakat diharapkan dapat menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan hidup kita semua.

"Untuk para pelaku kita prasangkakan melanggar pasal 185 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas AKP M. Gananta. Les

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …