Polisi Ringkus Pembobol Rumah Galeri Batik di Cerme Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Jun 2023 22:07 WIB

Polisi Ringkus Pembobol Rumah Galeri Batik di Cerme Gresik

i

Tersangka Wawan diapit dua petugas Polsek Cerme dengan sejumlah barang curian yang berhasil disita dari tangannya.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pembobol Rumah Galeri Batik Pitutur di Kecamatan Cerme, Gresik berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Cerme. Pelaku diringkus saat berada di SPBU Desa Morowudi, Cerme.

Ternyata pelaku adalah mantan karyawan rumah batik galeri milik pengusaha bernama Ilham (67), warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Berdasarkan laporan pada Selasa (30/5), pelaku bernama Wawan (28) yang juga warga Desa Cerme Lor telah ditangkap sepekan setelah kejadian "Modus operandi tersangka masuk ke dalam Rumah Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat tembok lalu masuk ke dalam melalui jendela lantai atas," ungkap Kapolsek Cerme AKP Musihram, Jumat (2/6). Diketahui kasus pencurian dengan pemberatan ini diketahui ketika saksi Agustina disuruh membersihkan rumah galeri batik oleh pemiliknya.

Baca Juga: 2 Pembobol SMP di Situbondo Dijebloskan ke Rutan

Agustina kemudian melaporkan sejumlah barang telah hilang dari galeri. Yaitu berupa 1 unit mesin bordir, 2 unit mesin Singer portable, 1 unit mesin jahit merk Janome,1 unit mesin jahit Singer warna hitam, 1 gunting elektrik, 1 perasan jeruk, 6 unit kompor gas portable merk Fudai warna Hitam, 1 unit ampliplayer, 3 buah tabung LPG 3 kg, 1 unit vakum cleaner, 9 lembar kain batik Solo, 1 unit vakum termos , 1 setrika listrik merk Maspion warna hitam, 1 setrika listrik merk Almas.

Sebelum kejadian, pada April 2023 korban mendapatkan informasi bahwa mantan karyawannya bernama Wawan bagian membersihkan rumah maupun rumah galeri milik korban telah memposting melakukan penjualan barang barang berupa mesin jahit namun saat itu karena kondisi korban sedang sakit maka tidak terlalu dihiraukan.

Baca Juga: Komplotan Pembobol Pengadaian Diadili di PN Surabaya

Setelah korban sembuh dari sakit, dia kemudian menyuruh saksi Agustina melakukan pembersihan rumah galeri ternyata banyak barang miliknya hilang. Ternyata barang-barang yang hilang tersebut sesuai dengan postingan jualan Wawan di akun medsos Facebook miliknya. Kerugian ditaksir sekitar Rp20 juta. Buntutnya korban segera melapor ke Polsek Cerme. ."Berdasarkan adanya laporan dari korban tersebut selanjutnya petugas menyamar berpura-pura membeli barang berupa kain batik kepada tersangka Wawan yang disepakati dilakukan transaksi di SPBU Morowudi Cerme," jelas Kapolsek.

Pada 30 Mei lalu sekitar pukul 21.00, bertempat di SPBU Morowudi Cerme bertemulah Wawan dengan petugas yang berpura-pura sebagai pembeli. Maka dengan mudah petugas langsung menangkap tersangka Wawan.

Baca Juga: Komplotan Pembobol Gudang di Surabaya Diamankan Polsek Simokerto

Dari tangannya berhasil disita barang berupa 1 unit kompor gas portable merk Fudai warna hitam, 2 setrika listrik, 9 lembar kain Batik Solo,1 tape merk Polytron warna hitam.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah membobol rumah galeri batik tempat dia dulu bekerja. Sebagian hasil curiannya telah laku dijual. Akibat perbuatan tersebut kini dia meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Cerme. Penyidik menjerat tersangka Wawan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU