Home / Politik : Seruan Mahkamah Konstitusi

Perangi Politik Uang!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Jun 2023 20:05 WIB

Perangi Politik Uang!

i

Ketua MK Anwar Usman pemimpin sidang terkait gugatan sistem sistem pemilu di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023). Dalam putusannya, MK menolak gugatan sistem pemilu dan tetap dilaksanakan sistem proporsional terbuka.

PDIP yang tak Ikut Deklarasi 8 Parpol Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Usai Putusan MK Tegaskan Tidak Sedang Tunggu Apapun Keputusan MK 

 

Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerukan perang terhadap politik uang. Money politic bisa terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

 

Kesadaran Kolektif

MK tegaskan, politik uang, tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat.

MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu," beber Saldi Isra

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang.

Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat.

 

Ancaman ke Tim Kampanye

Tim kampanye atau peserta pemilihan umum (Pemilu) yang terbukti melaksanakan politik uang sebelum atau pada masa tenang terancam dipenjara selama 2 sampai 4 tahun.

Sanksi itu termaktub dalam Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Juga ancaman ke perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

 

Ada Dissenting Opinion

Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

Arief berpendapat bahwa sistem pemilu proporsional harus diubah. Sebab, menurutnya, pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh lantaran para calon legislatif bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara.

 

Baca Juga: Hakim MK Marahi Sekretaris KPU, MK Dianggap Tak Penting

Beli Kucing Dalam Karung

Kendati demikian, menurut Arief, mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon bukanlah solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif.

"Mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon bukanlah solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif," ujarnya.

Karena itu, dia pun mengusulkan agar sistem pemilu diubah menjadi sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. Arief juga memberikan tiga alternatif penetapan calon anggota legislatif.

"Setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu diperlukan evaluasi perbaikan dan perubahan pada sistem proposal terbuka yang telah empat kali diterapkan, yakni pada pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan," ungkap Arief.

"Perubahan dimaksud merupakan upaya Mahkamah agar hukum itu dapat memenuhi kebutuhan manusia dan agar mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup yang adaptif dan peka terhadap perkembangan zaman dan perubahan masyarakat," imbuhnya.

 

PDIP tak Tunggu Keputusan MK

Semula ada 8 parpol menggelar konsolidasi terkait pernyataan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Konsolidasi ini diinisiasi oleh Partai Golkar sebagai salah satu parpol yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Dalam forum tersebut hadir Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, Sekjen Partai Nasdem Johny G. Plate, Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara. PDIP tak ikut dalam deklarasi ini.

Tapi diluar deklarasi, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani angkat bicara soal sikap 8 parpol parlemen yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Puan menyatakan, PDIP akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau terkait sistem proporsional terbuka.

Pernyataan Puan ini direspon Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. Usai putusan MK, PDIP menegaskan partainya siap untuk mengikuti pemilu, baik dengan sistem proporsional daftar terbuka maupun tertutup di 2024.

Baca Juga: Nasib Hakim MK Anwar Usman, Masih Mengenaskan

Pernyataan Said merespons sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6) . Said menyatakan PDIP tidak sedang menunggu hasil putusan tersebut.

"PDIP tidak sedang menunggu apapun keputusan MK. Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," ucap Said di kompleks parlemen, Kamis (15/6).

 

Sikap PKS

Juru Bicara PKS Pipin Sopian menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilu. Pipin menilai keputusan MK merupakan kemenangan untuk rakyat.

"Keputusan MK ini adalah kemenangan untuk rakyat Indonesia," kata Pipin saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

"Sebagai benteng terakhir penjaga Konstitusi, MK telah mendengarkan aspirasi rakyat dan menyelamatkan demokrasi," sambung dia.

Pipin mengatakan keputusan itu adalah kabar baik untuk rakyat Indonesia. Dia menyebut keputusan MK dapat membuat kekuatan PKS dapat bekerja optimal.

"PKS menerima keputusan ini dengan suka cita. Keputusan MK ini akan membuat tiga kekuatan PKS optimal bekerja, yaitu, soliditas struktur, militansi kader, dan totalitas caleg," tuturnya.

 

Sikap PAN

Sekjen PAN Eddy Soeparno mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu sehingga tetap pada sistem coblos caleg. Eddy menilai putusan MK tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi.

"Bagi PAN putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia bahwa one man, one vote, one value. Dengan keputusan ini masyarakat bisa memilih langsung siapa yang dikehendakinya untuk duduk di lembaga legislatif," kata Eddy dalam keterangannya. n erc/cr3/arm/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU