Ferdy Sambo, Seumur Hidup di Penjara, Kecuali....

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Agu 2023 20:30 WIB

Ferdy Sambo, Seumur Hidup di Penjara, Kecuali....

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ferdy Sambo, adalah tokoh penting dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.

Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023) telah mengkorting eks Kadiv Propam Polri dari hukuman mati tinggal hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Emil Dardak, Si Genius, Bisa Menteri, Bisa Tetap Wagub

Dalam bahasa hukum, penjara seumur hidup juga biasa disebut sebagai pidana seumur hidup maupun hukuman seumur hidup. Artinya, Ferdy Sambo, dipenjara sampai Mati.

Roeslan Saleh dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, pidana penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya. Dengan kata lain, terpidana akan berada di penjara sampai maut menjemputnya.

Menilik Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Menurut KUHP baru Terdapat ketentuan tambahan terkait pidana seumur hidup di KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.

Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.

Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Aturan teknis tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Ini karena tujuan penjara seumur hidup, menurut Rifanly Potabuga, dalam Pidana Penjara berdasarkan KUHP (2012) ketentuan jangka waktu pidana penjaranya sampai meninggalnya terpidana. Ini sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidakpastian.

Bahkan saat dijatuhi pidana seumur hidup, sebagai terpidana, Fedy Sambo, tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya.

Hal ini berbeda dengan tujuan penjara seumur hidup dengan penjara selama waktu tertentu, seperti dijatuhkan kepada Putri Cendrawati, istrinya. Putri dapat penyunatan hukuman dari 20 tahun tinggal 10 tahun.

Maklum, pidana penjara seumur hidup bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.

Berbeda dengan tujuan pidana penjara ke istri Sambo, Makruf dan Rizal.

Hukumannya untuk membina dan merehabilitasi dirinya agar dapat kembali kepada masyarakat. Mengapa Sambo, dipidana terberat dibanding terdakwa lainnya?

Alasan hukumnya, Ferdy terdakwa dengan kasus berat.

Pemahaman di kalangan praktisi hukum, hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif atau pengganti dari pidana mati.

Meski demikian, Ferdy Sambo, berpeluang mengajukan grasi kepada presiden. Advokatnya tahu bahwa grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Ketentuan tentang Grasi diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi). UU ini menyatakan grasi diajukan oleh terpidana kepada presiden.

Baca Juga: "Memeras" Uang Rakyat

 

***

 

Tanpa ada grasi, Ferdy Sambo wajib menghabiskan sisa umurnya di dalam jeruji tanpa ada kesempatan untuk bebas.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."

Juga Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau selanjutnya disebut KUHP baru, turut memberikan ketentuan tentang penjara seumur hidup, yaitu: "Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu."

Penjara seumur juga biasa disebut sebagai pidana seumur hidup maupun hukuman seumur hidup. Ferdy Sambo akan berada di penjara sampai maut menjemputnya.

Beda dengan Putri Candrawathi, istrinya. Dokter gigi ini berpeluang tidak menjalani masa hukuman 10 tahun penuh. Putri bisa diproses ikuti PB atau pembebasan bersyarat.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,

pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Baca Juga: Pilgub 2024, Khofifah Tanpa "Lawan Tanding" Sebanding

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Syarat PB, Putri Candrawathi, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 6 tahun;

Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 tahunterakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;

telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan

masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Apakah Ferdy Sambo, yang dikenai hukuman seumur hidup memiliki peluang untuk bebas?. Ada. Peluang yang diperolehnya mesti melalui upaya hukum yang bersifat istimewa, yaitu: Peninjauan Kembali (PK) yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. Atau Kasasi melalui Jaksa Agung.

Secara nalar, Ferdy Sambo, mesti berterima kasih kepada hakim agung yang mengubah hukuman mati ke seumur hidup.

Mengingat vonis hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Mengerikan! ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU