Pembuktian Material, Polri Presisi Harus Periksa Mafia Gedung Wismilak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Agu 2023 20:39 WIB

Pembuktian Material, Polri Presisi Harus Periksa Mafia Gedung Wismilak

i

Raditya M. Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Soal Gedung Wismilak di Surabaya, Ini kasus ruwet. Disebut Polri, ada campur tangan mafia tanah. Dalam berita kita edisi Selasa (22/8/2023) dua pelaku transaksi jual beli lahan dan gedung di Jl. Raya Darmo No 36-38 Surabaya, sudah mati. Keduanya, baik Nyono Handoko, yang konon mengklaim ahli waris pemilik lahan dan berperan sebagai penjual lahan. Sedangkan, Willy Walla, bos perusahaan rokok Wismilak sebagai pembeli. Willy Walla, seorang kepala keluarga yang memiliki finansial kuat. Jual beli ini gunakan perseroan, bukan perorangan. Akal sehat saya membimbing, meski Nyono dan Willy, sudah mati, perusahaan belum bubar. Ini bisa disangkutkan kejahatan korporasi.

Kekayaan keluarga Willy yang fantastis, bisa dicari di Bursa Efek. Pada akhir tahun 2022, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) sebagai emiten rokok, mencatatkan kinerja yang moncer. Wismilak Tbk perolehan laba yang melesat 55,60% dari sebelumnya Rp108 miliar menjadi Rp169 miliar.

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

Mengacu pada laporan keuangan perusahaan, penjualan netto WIIM mengalami pertumbuhan 38,82% dari Rp1,90 triliun menjadi Rp2,64 triliun.

Asumsinya, keluarga Willy Walla, bisa bayar lawyer mengurus perkara itu. Tidak hanya satu. Ia bisa meng-hire puluhan lawyer. Baik untuk urus perkara pidananya maupun perdata.

Dari mempelajari rilis Kombes Pol Farman, kasus pidananya, akan membutuhkan pembuktian material yang njelimet. Disini para lawyer biasanya bisa memainkan 'jurus mabuk'. Apalagi Polri presisi terapkan Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHP. Dan ini kejadian tahun 1992-1993. Ada

kadaluarsa perkara.

Disini penyidik Polri mesti canggih menyusun pembuktian material, agar tidak dimainkan lawyer keluarga berduit di Pengadilan Negeri Surabaya.

Asumsi saya, keluarga Willy, akan allout mempertahankan gedung Wismilak yang sudah dihuni selama 30 tahun. Bahkan gedung yang berlokasi di jalan raya strategis, Jalan Raya Darmo Surabaya ini, telah menjadi ikon Wismilak. Ada celah yang bisa dimainkan lawyer keluarga berduit yaitu dua pelaku transaksi jual beli sudah mati. Publik menunggu siapa yang mesti dimintai tanggung jawab secara pidana dan perdata.?

Ini domain penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jatim dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Bisa jadi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, akan membidik tersangka dengan pasal berlapis. Ini sebuah strategi Polri presisi menjerat keluarga Willy tanpa ada kesalahan yang tercecer. Ada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimunculkan. Prediksi saya ada tersangka dari BPN. Tersangka ini untuk cantolan menjerat kejahatan induk dalam kasus pencucian uang.

 

***

 

Saat ini, penyidik sudah memeriksa Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla. Anak Willy Walla, ini diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Darmo nomor 36-38 Surabaya.

Pelaku jual beli antara saudara Nyono Handoko atau PT Hakim Sentosa dengan Willy Walla atau PT Gelora Djaja.

Kombes Farman menemukan kejanggalan, HGB bisa terbit saat bangunan tersebut masih ditempati sebagai kantor polisi. Indikasi kongkalikong bisa terjadi antar penjual, pembeli dan pejabat BPN. Bisa jadi menyeret notaris dan PPAT yang membuat PPJB dan AJB.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, sudah punya tiga nama untuk jadi calon tersangka dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Grha Wismilak Surabaya. Satu calon tersangka sudah meninggal. Siapa dua tersangka lainnya?

Ia mengisyaratkan calon tersangka bisa berasal dari pihak penjual lahan. Ia jadi calon tersangka dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

 

***

 

Secara akal sehat, muncul pertanyaan kok bisa markas Polresta Surabaya Selatan sejak 1945 hingga 1993, disulap jadi Gedung Grha Wismilak?

Ini menyangkut otoritas di lingkungan Polri. Pemahaman saya, kecil kemungkinan pelepasan itu hanya disetujui seorang kolonel (sebutan Kombes pada tahun 1992-1993). Siapa atasan kolonel itu?

Hal yang aneh, dalam pelepasan hak itu, penjual menjanjikan ke Polri kompensasi tanah seluas 3.000 meter persegi. Ini sebagai pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli. Ini praktik Ruislag atau tukar guling, tukar menukar atau pemindahtanganan.

Ruislag menyangkut pemanfaatan pengelolaan Barang Milik Negara. Gedung Polri termasuk aset negara.

Dalam aturan hukumnya, ruislag (asset swap) atau tukar guling bisa diajukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya perubahan tata ruang.

Contoh, aset pada Kementerian Pertahanan berupa asrama prajurit. Akibat adanya peraturan daerah, mengalami perubahan tata ruang peruntukan menjadi kawasan komersil. Secara sederhana, atas kondisi aset tersebut akan diajukan usulan ruislag dengan aset yang bernilai sama, namun dari perspektif aset manajer. Nah, ini pasti digali oleh penyidik Polri presisi.

Menurut saya, urusan kompensasi yang dijanjikan ini tak didapat Polri adalah pasal penipuan. Siapa yang menjanjikan tanah seluas 3.000 meter persegi kepada institusi Polri. Nyono Handoko atau Willy Walla? Keduanya sudah mati. Pertanyaannya kompensasi itu mesti tertulis. Ini dokumen penting terkait pembuktian material.

Baca Juga: Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

Benarkah Polri menjadi korban mafia tanah seperti yang dinyatakan Kombes Pol Farman?

Konon akibat ulah mafia tanah, sejak 1993 hingga 2019, aset Polri jatuh ke tangan pihak swasta.

 

***

 

Mafia, dalam KBBI, dipahami sebagai perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan. Mengutip pernyataan Nurhasan Ismail, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mafia tanah merupakan sebuah kelompok terstruktur yang mempunyai susunan organisasi dengan melibatkan banyak peran dan pembagian kerja yang sistematis berdasarkan susunan organisasi .

Maka itu, kasus Ini bukan sengketa tanah antara Polri dan Wismilak.

Masuk akal kajian Kombes Farman, ini menyangkut mafia tanah yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan terorganisir. Dan modusnya diungkap oleh Polri presisi, ada pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah. Dan ini terindikasi ada bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu.

Pasti mafia tanah dalam pelepasan hak Makopolresta Surabaya selatan ada aktor intelektual. Siapa? Kita tunggu pelimpahan berkas dari Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Pengamatan saya sebagai jurnalis, Mafia tanah itu berjejaring. Ada banyak pihak untuk memuluskan aksinya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengakui bahwa kemungkinan memang ada pegawai BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah.

Mempelajari kasus kasus pengambil alihan lahan dan gedung selama ini, pembuktiannya rumit. Ini termasuk kejahatan kerah putih (white collar crime). Ini mesti memerlukan pembuktian material.

  1. Pri Prambudi Teguh, SH.MH, seorang hakim agung yang menulis buku berjudul “Pembuktian Materil Dalam Perkara Tanah, Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim”.

Dalam bukunya, Pri Prambudi Teguh, menyebut perkara-perkara pertanahan yang diduga ada permainan mafia-mafia tanah, pembuktiannya sangat kompleks.

Maklum, para mafia tanah pada umumnya memiliki kekuatan finansial dan jaringan yang kuat. Mereka kadang mampu menghadirkan bukti-bukti otentik didepan persidangan. Bukti ini secara formil nampak benar, tetapi sebenarnya prosedur perolehannya secara materiil merupakan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Nah, hebat kan mafia tanah?

Menurut Prambudi Teguh, seorang Hakim ketika sedang memeriksa perkara pertanahan mesti dapat menggunakan metode pembuktian materil berdasarkan parameter-parameter tertentu.

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Berakhir dengan Dissenting Opinion

Dengan demikian, seorang hakim dapat menunjukkan tentang adanya praktik mafia tanah dalam perkara yang sedang ditangani. Buku Prambudi Teguh ini juga mengupas tentang bagaimana menempatkan proporsi yang seimbang dalam menentukan beban pembuktian kepada para pihak. Ini ketika Hakim menerapkan sistem pembuktian materil dalam perkara tanah dengan tetap mengacu pada hukum acara perdata dan pidana yang berlaku.

 

***

 

Saya ada literasi seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Nia Kurniati, M.H..

Ia, pada Maret 2023 lalu, pernah menjadi pembicara dalam Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi) “Mafia Tanah dan Permasalahan Hukum yang Ditimbulkan”. Acara ini digelar secara virtual oleh Dewan Profesor Unpad.

Prof. Dr. Nia Kurniati, menyebut mafia tanah hadir karena pengawasan yang rendah serta minimnya penegakan hukum. Diakuinya, ekses yang timbul akibat mafia tanah banyak.

Maka itu, Prof. Nia Kurniati, menyatakan mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Ini karena, tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki nilai ekonomi yang menggiurkan. Motif ini menjadi salah satu penyebab maraknya mafia tanah.

Pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain.

Prof. Nia juga menjelaskan beberapa dampak yang ditimbulkan oleh mafia tanah, antara lain tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, menghambat pembangunan. Selain mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengakui bahwa kemungkinan memang ada pegawai BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RB Agus Widjayanto melalui aplikasi daring, Selasa (4/5/2021), mengakui bahwa memang ada kemungkinan mafia tanah bekerja sama dengan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan aksinya. Nah, akal sehat saya berbisik pemberantasan mafia tanah juga bagian dari program Polri presisi dengan misi pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Ayo Pak Farman, jangan kalah dengan pelaku mafia tanah. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU