Kejari Terima SPDP Anak DPR RI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Okt 2023 20:08 WIB

 Kejari Terima SPDP Anak DPR RI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejari Surabaya terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama tersangka Gregorius Ronald Tannur dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran diduga menganiaya korban Dini Sera Afrianti hingga mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Padang Dieksekusi Hari ini

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH., melalui Kasi Inteliijen Putu Arya Wibisana menyampaikan bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP.

"Kami telah menunjuk 4 orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum," kata Kasi Intelijen Putu Arya, Rabu (11/10/2023).

Lebih lanjut, mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak itu menambahkan bahwa para jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan mengikuti perkembangan penanganan perkaranya serta meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh Penyidik.

"Kami akan segera meneliti berkas perkara yang dikirim oleh Penyidik. Jika berkas perkara sudah lengkap, maka kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," imbuhnya.

Baca Juga: SPDP Kasus Dugaan Pemukulan Dokter Masuk Meja Kajari Sampang

Sementara itu, terkait perbedaan pasal saat penerimaan SPDP kemarin dan adanya penambahan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang disampaikan kepolisian hari ini, Putu mengaku belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut.

"Terkait adanya informasi perbedaan pasal yang diterapkan oleh penyidik seperti yang teman-teman ketahui dari rilis Polrestabes tadi siang, Kejari Surabaya menerima SPDP per hari Selasa kemarin dengan pasal tersebut diatas," pungkasnya.

Seperti diketahui, tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di Black Hole KTV, salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi Perbankan Rp11,5 Miliar

Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih.

Keduanya terlibat cekcok di tempat hiburan tersebut dan tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban kemudian meninggal dunia di RS National Hospital Surabaya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU