Dampingi Korban Askiya di Polres Sumenep, Ketua LPH RI Jatim Minta Persoalan Hukum Segera Diselesaikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, bersama Staf, Dinsos P3A, mendampingi Korban, Askiya, di Polres Sumenep. SP/Ainur Rahman
Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, bersama Staf, Dinsos P3A, mendampingi Korban, Askiya, di Polres Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Askiya warga Dusun Gunung Malang Desa Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep, memenuhi panggilan Polres Sumenep.

Askiya di dampingi Ketua LPH, RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, SH, beserta Staf Dinas Sosial P3A  memenuhi panggilan pihak kepolisian Sumenep, untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan penganiayaan.

Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti pelaporan suami korban, H. Anwari ke pihak kepolisian dengan bukti lapor, LP/ B/247/X/2023/ SPKT/ Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur.

Kepada Surabaya pagi, Anwar mengatakan, jika proses hukum terus berlanjut, mengingat tidak adanya itikad baik pelaku terhadap korban. Katanya

"Selama korban, menjalani pemeriksaan di Puskesmas talango, kurang lebih 4 hari 4 malam, dan pihak pelaku tidak mendatangi korban untuk meminta maaf"

Akhirnya, kata Anwar, proses hukum berlanjut, dan meminta pihak kepolisian untuk melakukan delik perkara dan memberikan sanksi hukum segera. Kilahnya

Namun, sambungnya, karena bersikukuh pelaku tidak meminta maaf terhadap korban, sehingga pihak korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak polres sumenep, dan ke Dinsos P3A Kab. Sumenep.Jelasnya

Kehadiran mereka langsung keruangan, Unit Lidik III Satreskrim Polres Sumenep bertemu dengan Briptu Dedy Achyar Hidayat, SH, untuk dimintai keterangannya.

Di ruangan penyidik, Askiya, didampingi Staf Dinas Sosial (P3A) perlindungan dan pemberdayaan perempuan, Kab. Sumenep, menjelaskan kronologis kejadiannya.

Kurang lebih satu jam, proses lidik dilakukan, keluarga Askiya dan pendamping dari Dinsos P3A, meninggalkan ruangan penyidik.

Drs. ec. Moh. Anwar, SH, selaku pendampingan hukum, LPH RI Jatim,  mengaku akan memproses jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kaum perempuan yang lemah.

"Makanya, saya juga meminta pendampingan kepada Dinas Sosial P3A, khusus di bidang pemberdayaan perlindungan perempuan, untuk mendampingi proses hukum"

Jadi setelah proses pelaporan selesai, sekarang tinggal pihak yang berwajib untuk melakukan proses hukum dan memberikan sanksi hukum dengan segera. Jelasnya

"Setelah pelaporan selesai, dan pihak korban telah dimintai keterangan, tinggal pihak yang berwajib, untuk melakukan dan memberikan sanksi hukum terhadap pelaku yang dilaporkan"

Saat ini, kata Anwar, semua berkas aduan dan pelaporan terhadap pelaku, sudah selesai, tinggal menunggu putusan dan sanksi hukumnya, kita tunggu saja. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…