Oknum Auditor BPKP Jatim Diduga Lakukan Kekeliruan Fatal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Nov 2023 20:54 WIB

Oknum Auditor BPKP Jatim Diduga Lakukan Kekeliruan Fatal

i

Raditya M Khadaffi

Jurnalisme Investigasi Ungkap Audit Investigasi Perjanjian Kerjasama Usaha Grafika di Trenggalek Tahun 2008 oleh Auditor BPKP Jatim  (1)

 

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

 

 

 

Laporan Investigasi reporting ini tindak lanjut kejanggalan penanganan perjanjian kerjasama yang Ditipikorkan oleh eks Kejari Trenggalek Lulus Musafa. Laporan Investigasi reporting saya ini untuk mengungkap Audit Investigasi perjanjian Kerjasama Usaha Grafika di Trenggalek pada tahun 2008 yang pernah dilakukan oleh Auditor BPKP Jatim yakni Sdri. Melly Indra Putri, SE, M.Ak., CfrA

 

 

 

Temuan investigasi reporting saya Auditor diduga ceroboh tidak menerapkan prinsip-prinsip akuntansi yang benar dan baik, sehingga merugikan Ayah saya.

Dengan fakta baru berupa novum yang diajukan Ayah saya dalam Peninjauan Kembali, saya sangat berkeberatan pendapat oknum Jaksa yang menyebutkan dalam Kerjasama Usaha Grafika antara Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek ada kerugian negara (Tertuang pada Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi Nomor: 2687 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 21 Juli 2021 atas Ayah saya, Dr. H. Istiawan Witjaksono, pada Halaman 23 s/d 25).

Padahal, dalam putusan kasasi terdakwa eks bupati Trenggalek Drs. Soeharto, periode 2005-2010 dengan Nomor 3572 K/Pid.Sus/2020, Soeharto dinyatakan bersalah penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai Bupati Trenggalek. Eks bupati Trenggalek Drs. Soeharto, ambil kas Pemkab Trenggalek sebesar Rp 7,4 miliar tanpa persetujuan DPRD Trenggalek tahun 2008.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan” (Tertuang pada Putusan mantan Bupati Soeharto Bin Yakoen di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby Halaman 353 dan dikuatkan di putusan tingkat Kasasi dengan Nomor: 3572 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020).

Vonis mantan bupati Trenggalek Drs. Soeharto di tingkat Kasasi ini adalah fakta baru sebagai novum bahwa auditor BPKP Jatim diduga melakukan kekeliruan fatal dalam melakukan audit investigasi sehingga membuat laporan keuangan yang tidak benar alias hoaks.

Saat itu, Auditor BPKP Jatim yakni Sdri. Melly Indra Putri, SE, M.Ak., CfrA, membuat keterangan yang diduga palsu ke eks Kajari Lulus Mustafa

Sdri. Melly Indra Putri, SE, M.Ak., CfrA membuat laporan telah melakukan audit Perjanjian Kerjasama Usaha Grafika antara PDAU Kab Trenggalek dengan PT Surabaya Sore No: 539/09/406.081/2008 – No. 07/PDAU Trenggalek-SMG Sby/I/2008.

Perbuatan auditnya berdasarkan penunjukan Kepala Perwakilan BPKP Jatim, tanggal 13 September 2008 dengan Nomor ST-1129/PW13/5/2018.

Menurut penelitian empiris saya, patut diduga, Auditor BPKP Jatim yakni Sdri. Melly Indra Putri, SE, M.Ak., CfrA, dalam membuat opini menghitung kerugian negara tidak melakukan klarifikasi ke para anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, mantan Bupati Trenggalek, Kabag hukum Kabupaten Trenggalek. Juga diduga tidak melakukan pengecekan ke Sekda Kabupaten Trenggalek. Mengingat saat saya melakukan penelusuran, staf Sekda Kabupaten Trenggalek tak menemukan Perda Penyertaan modal usaha grafika tahun 2008 dan APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

Setelah saya konsultasi ke auditor BPKP senior yang kini sudah purna tugas, diduga ada proses tahapan-tahapan metode menghitung kerugian negara secara tidak teliti.

Berdasarkan APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008 yang tidak pernah mengeluarkan dana Rp sebesar Rp 7,4 miliar untuk penyertaan modal usaha grafika tahun 2008, maka tidak beralasan Auditor BPKP Jatim yakni Sdri. Melly Indra Putri, SE, M.Ak., CfrA, membuat laporan ada kerugian negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

Hasil konsultasi saya itu, diduga auditor BPKP Jawa Timur tidak hanya keliru tapi membuat laporan hasil audit bohong, palsu dan hoaks yang mencelakakan ayah saya.

Saya catat, hasil laporan Auditor BPKP Jatim yakni Sdri. Melly Indra Putri, SE, M.Ak., CfrA, tentang kerugian negara dianulir Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby jo Putusan Kasasi Nomor 3572 K/Pid.Sus/2020 dana Rp 7,4 miliar timbul akibat adanya penyimpangan dan Kecurangan (fraud) yang dilakukan mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Drs. H. Soeharto.

Kecurangan (fraud) mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Drs. H. Soeharto, menurut pendapat saya bukan hanya merugikan Pemkab Trenggalek, tetapi juga dapat mengurangi reputasi Pemkab Trenggalek.

Baca Juga: Budi Said, Dituding Mafia Tanah, Apa Iya??

Pendapat saya ini selain hasil konsultasi ke auditor BPKP senior juga mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. PP ini menyebut BPKP merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Terkait APIP, saya juga diberi senior BPKP ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf yang mengatur bahwa aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui audit.

 

***

 

Dalam literasi audit yang saya baca, dikenal dua jenis audit ( Pasal 50 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008).

Salah satunya audit dengan tujuan tertentu. Penjelasan Pasal 50 ayat (3)nya menyebutkan bahwa audit dengan tujuan tertentu, antara lain audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.

Juga ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf c PP No. 60 Tahun 2008, ada aturan BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara.

Saya juga mendapatkan ketentuan Pasal 3 huruf e Perpres No. 192 Tahun 2014, tentang fungsi BPKP . Fungsinya antara lain melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah. Selain audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.

Terkait ketentuan ini, Kepala BPKP pusat telah menerbitkan pedoman teknis melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi.

Isinya:

1. Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah Audit dengan tujuan tertentu yang dimaksudkan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan Negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;

Baca Juga: Jual-beli Opini WTP, BPK Minta Rp 40 M

2. Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara berupa pendapat auditor BPKP tentang jumlah kerugian keuangan negara merupakan pendapat keahlian profesional auditor, yang dituangkan dalam BPKP hanya berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, tapi tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara.

Dengan ketentuan tersebut di atas, saya menggunakan akal sehat, sejak awal seharusnya, Auditor BPKP Jatim yakni Sdri. Melly Indra Putri, SE, M.Ak., CfrA, sudah bisa membuat perhitungan kerugian negara itu ada atau tidak, saat memeriksa dokumen Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2007; Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/08/406.012/2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada PDAU Kab. Trenggalek tertanggal 9 Januari 2008; Klarifikasi ke Kabag Hukum Pemkab Trenggalek dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Nyatanya auditor BPKP Jatim Sdri. Melly Indra Putri, tidak menyajikan data itu secara benar atau sesungguh - sungguhnya.

Auditor BPKP Jatim Sdri. Melly Indra Putri, malah menghitung kerugian keuangan negara dari pembelian mesin cetak di PT Bangkit Grafika Sejahtera.?

Apa yang dihitung oleh auditor BPKP Jatim Sdri. Melly Indra Putri, seperti ini menggambarkan pepatah “Gajah di pelupuk mata tidak tampak, kuman di seberang lautan tampak.”

Apalagi auditor BPKP Jatim Sdri. Melly Indra Putri, mendapat penugasan dari Kepala BPKP Jatim, Auditor untuk melakukan audit investigatif yaitu proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen. Ini untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sasaran audit investigatif adalah kegiatan-kegiatan yang di dalamnya diduga terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.

Demikian halnya dengan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang merupakan audit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.

Pakar Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara tidak bisa dengan total loss saja. Dia berpendapat bahwa kerugian negara harus dihitung secara nyata dan pasti.

Dengan temuan fakta baru bahwa dana penyertaan modal usaha grafika uang hasil "colongan" eks Bupati Trenggalek Soeharto, dan bukan dari sumber APBD Trenggalek tahun 2008, patut diduga ada kecerobohan dari oknum auditor BPKP Jatim, Sdri. Melly Indra Putri.

Saya telah melaporkan ke pimpinan BPKP Pusat dan Jatim. Tanggal laporan saya, 12 November 2023. Hal laporan berupa pengaduan terhadap Oknum Auditor BPKP Jawa Timur Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA, yang Diduga Menyuruh memasukan keterangan palsu,

Kebohongan dan Tipu muslihat dalam audit investigasi perjanjian Kerjasama Usaha Grafika di Pemkab Trenggalek Tahun 2008. (bersambung/[email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU