Auditor Melly, Diduga Jadi Tunggangan Pembuktian Eks Kajari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Nov 2023 20:23 WIB

Auditor Melly, Diduga Jadi Tunggangan Pembuktian Eks Kajari

i

Raditya M Khadaffi

Jurnalisme Investigasi Ungkap Audit Investigasi perjanjian Kerjasama Usaha Grafika di Trenggalek Tahun 2008 oleh Auditor BPKP Jatim (3)

 

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

 

 

 

 

 

Saya konfirmasi ke BPKP pusat, apa prosedur menjadi auditor hukum? Jawabannya, auditor hukum lebih sederhana daripada profesi advokat. Sarjana hukum cukup mengikuti Pendidikan dan Pelatihan serta uji kompetensi auditor hukum selama lima hari.

Dan secara umum, syarat menjadi auditor adalah memiliki mental independen dan jujur. Memiliki kecakapan dan pelatihan teknis yang baik sebagai auditor. Syarat itu agar memiliki keahlian profesionalnya secara cermat dan seksama.

Disadur dari Investopedia, auditor adalah orang yang berwenang untuk meninjau dan memverifikasi keakuratan catatan keuangan. Sekaligus memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi seluruh undang-undang perpajakan.

Nah, ada kewenangan untuk meninjau dan memverifikasi keakuratan catatan keuangan. Mengapa saat auditor BPKP Jatim Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA., melakukan audit forensik tidak menemukan jejak sumber dana yang digelontorkan ke PDAU untuk usaha grafika PT Bangkit Grafika Sejahtera (PT BGS)?

Seorang auditor dituntut memiliki mental independen dan jujur. Mestinya saat memverifikasi catatan keuangan di PDAU, auditor Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA., tahu asal usul aliran dananya?

Realita yang ditemukan tim investigasi reporting yang saya pimpin, tak ditemukan sumber dana dari APBD Kabupaten Trenggalek.

Mengkolaborasi fakta atau bukti baru dan temuan investigasi reporting, timbul pertanyaan apa saat itu Auditor Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA., tidak melakukan analisis kebijakan dan mengomunikasikan kepada tim, kajari Trenggalek dan Kepala BPKP Jatim yang memberi tugas.

Saya usul tim investigasi atas hasil investigasi forensik yang dilakukan Auditor Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA., bisa berperan. Minimal membuat rekomendasi. Bagi saya yang jurnalis hasil investigasi reporting mempertanggungjawabkan ke publik melalui media.

 

***

 

Sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kerjasama usaha grafika. Ayah saya hanya menjalankan tugas sesuai klausal yang diperjanjikan dengan Sdr. Gathot Purwanto. Termasuk pembelian mesin cetak rekondisi untuk PT Bangkit Grafika Sejahtera.

Sebelum fakta baru, ayah saya dicekoki narasi uang untuk pembelian mesin cetak rekondisi untuk PT Bangkit Grafika Sejahtera dari sumber dana APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2008. Itu namanya kerugian negara. Saat itu, begitu rapinya narasi penataan tentang kerugian negara.

Setelah fakta baru ditemukan, hukum menegaskan tak ada kerugian negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

Baca Juga: Budi Said, Dituding Mafia Tanah, Apa Iya??

Penyalahgunaan wewenang tersebut mengandung 3 (tiga) unsur yang termasuk dalam ranah pidana yaitu ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.

 

***

 

Berpijak dari fakta baru, tahun 2008 tidak ada modal dari APBD Kabupaten Trenggalek untuk usaha grafika, apa tanggung jawab auditor Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA.,?

Saya heran, sudah melakukan audit Forensik, tidak membuat laporan yang sebenarnya bahwa Drs. H Soeharto, eks Bupati Trenggalek, menggunakan dana "colongannya" untuk diinvestasikan ke usaha Grafika PT BGS. Pengelolanya sdr. Gathot Purwanto, minta bantuan ayah saya. Dari alur ini, investornya jelas Drs. H Soeharto dan sdr. Gathot Purwanto.

Drs. H Soeharto dan sdr. Gathot Purwanto, memberikan modal ke ayah saya. Praktis ayah saya mengelola. Dalam dokumen perjanjian kerjasama tidak diatur sistem bagi hasilnya.

Dalam perjanjian kerjasama hanya diatur pembagian komposisi pemegang saham. Dimana kecurangan ayah saya?

Sebagai auditor yang melakukan audit forensik, ia mesti beberkan kecurangan ayah saya yang masuk perbuatan melawan hukum?

Saya tak habis pikir kok bisa orang ditugaskan membeli mesin cetak rekondisi dengan narasi pembelian itu tidak sesuai Permendagri terkait aturan pengadaan barang dan jasa.?

Secara hukum Permendagri itu diperuntukan penyelenggara negara, bukan swasta. Hal yang mencengangkan sdr. Gathot Purwanto, sebagai Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek, dituntut dan divonis menyuap anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Padahal ia yang merayu saya untuk mendirikan usaha Grafika di Trenggalek.

Baca Juga: Jual-beli Opini WTP, BPK Minta Rp 40 M

Hasil gelar perkara dengan sembilan advokat di kantor hukum Bambang Soetjipto & Associates, dari lima alat bukti sah yang diatur Pasal 184 KUHAP, tunggangan Kajari Lulus untuk menyatakan ada kerugian negara dari APBD Kabupaten Trenggalek hanya keterangan ahli dan auditor Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA.,? . Auditor perempuan ini terkesan di manfaatkan.

Atau bisa jadi diajak berkolaborasi. Satu lagi yaitu alat bukti petunjuk. Apa? Petunjuk berupa keberanian eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa. Ia tampaknya pasang badan karena kekuasaan sebagai orang nomor satu di Kejari Trenggalek . Dengan kekuasaanya itu ia diduga kuat bisa sewenang - wenang. Termasuk melakukan rekayasa hukum, yaitu sebuah perjanjian kerjasama usaha grafika ditiporkan (tindak pidana korupsi).

Mengingat alat bukti surat penetapan pengeluaran dana Rp 7,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008 tidak ada.

Juga saksi saksi anggota DPRD Trenggalek, malah tak ada yang menegaskan ada kerugian negara. Apalagi keterangan ayah saya sebagai terdakwa. Menurut akal sehat saya, peran Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA., sebagai keterangan ahli dan auditor, tampakya jadi andalan eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa. Ini dulu sebelum fakta atau bukti baru (novum) saya temukan.

Ini analisis sebuah praktik jurnalisme investigasi. Metode analisis adalah ajaran dari para jurnalis senior untuk menguak informasi penting demi kesejahteraan masyarakat.

Maka dari itu, ilmu dan teori metode jurnalisme ini saya gunakan. Mengikuti standar lUNESCO, jurnalisme investigasi atau investigative journalism, ada teknik riset jurnalistik yang ditujukan untuk mengungkapkan fakta-fakta tersembunyi.

Fakta-fakta ini yang disembunyikan, baik secara sengaja oleh seseorang yang memiliki kuasa, atau secara tidak sengaja. Ini ada dalam kasus di Trenggalek.

Di balik tumpukan kebenaran dan keadaan yang tidak pasti di kasus yang dijeratkan ke ayah saya, ada metode analisis yang saya gunakan untuk menguak fakta yang relevan kepada masyarakat.

Ini saya pahami sebagai kebebasan berekspresi. Hal yang saya pahami, investigative journalism terjadi dalam skala yang jauh lebih besar daripada jurnalisme konvensional.

Saya membuat analisis auditor BPKP Jatim diduga ditunggangi oleh eks Kajari Trenggalek melalui penelusuran panjang berbasis data dan informasi. Allahu Akbar, Allah Maha Besar dan Maha Adil. (bersambung/[email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU