Kasus Trenggalek Layak Diaudit Ulang, untuk Keadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Nov 2023 20:58 WIB

Kasus Trenggalek Layak Diaudit Ulang, untuk Keadilan

i

Raditya M Khadaffi

Jurnalisme Investigasi Ungkap Audit Investigasi perjanjian Kerjasama Usaha Grafika di Trenggalek Tahun 2008 oleh Auditor BPKP Jatim (5)

 

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi



SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah saya menemukan bukti baru (Novum) berupa putusan nomor 3572 K/PID.SUS/2020 tanggal 9 November 2020 yang menyatakan mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Drs H. Soeharto, bersalah menyalahgunakan wewenang/jabatannya atau “nyolong” dana Pemkab Trenggalek sebesar Rp 7,431,245,450.00 dengan modus memalsu SK pegawai Pemkab Trenggalek.

Makin diperjelas, dugaan saya, oknum Auditor BPKP Jawa Timur Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA, diduga melakukan kecurangan (menyuruh memasukan keterangan palsu) yang merugikan moril dan material ayah saya.

Peristiwa ini akan saya laporkan ke Polda Jatim dengan sangkaan pasal 266 Ayat (1) KUHP. Selain UU ITE.

Setelah saya pelajari bersama pensiunan BPKP, laporan oknum Auditor BPKP Jawa Timur Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA, diduga penuh dengan tipu muslihat dan kebohongan.

Praktik dugaan tipu muslihat oleh auditor BPKP Jatim semacam ini dapat merusak reputasi lembaga auditor negara.
Menurut tim lawyer ayah saya, hasil investigasi auditor oknum BPKP Jawa Timur Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA, yang diduga mengandung kekeliruan fatal. Apa?

Sdri Melly Indra Putri, dalam melakukan audit investigasi telah membuat laporan keuangan yang diduga tidak benar tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya.

Tim lawyer ayah saya, menemukan fakta, bahwa oknum BPKP Jawa Timur Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA, dalam menghitung kerugian negara, diduga tidak melakukan klarifikasi ke para anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, mantan Bupati Trenggalek, Sekda Kabupaten Trenggalek , Kabag hukum Kabupaten Trenggalek dan pengecekan surat surat di Kabupaten Trenggalek.

Ini berbeda dengan hasil investigasi tim wartawan Surabaya Pagi di Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek dan Sekda Kabupaten Trenggalek. Ternyata tidak ditemukan Perda Penyertaan modal usaha grafika tahun 2008 dan penetapan dari DPRD atas penggunaan dana APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008 untuk modal usaha grafika tahun 2008.

Baca Juga: Budi Said, Dituding Mafia Tanah, Apa Iya??

Saran dua purnawirawan BPKP itu, terutama dari pendekatan keadilan dan kebenaran, laporan auditor Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA, yang pernah menetapkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar di perjanjian kerjasama usaha grafika di Trenggalek, halusnya bisa dianggap ada kelalaian. Diduga ada kesalahan dalam proses audit.

*

Menggunakan pendekatan kelalaian Pimpinan BPKP bisa menunjuk tim auditor baru untuk melakukan audit ulang.

Apalagi kini pimpinan Kejari Trenggalek dan Kasi Pidsusnya, semuanya baru. Kekhawatiran ada conflict of interest bisa dieliminir.

Jika auditor menemukan laporan keuangan yang tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum, maka auditor bertanggung jawab untuk melaporkan temuan tersebut. Ini dikualifikasikan Kegagalan audit.

Baca Juga: Jual-beli Opini WTP, BPK Minta Rp 40 M

Temuan kegagalan audit juga dapat diakibatkan oleh kurang relevannya informasi yang menyebabkan lemahnya tanggung jawab pendeteksian kecurangan oleh seorang auditor.

Auditor bertanggung jawab untuk menentukan laporan keuangan telah bebas dari salah saji material atau tidak. Jika auditor menemukan salah saji material, maka auditor harus memberitahukan hal tersebut kepada klien sehingga klien dapat melakukan koreksi atas kesalahan tersebut.

Perencanaan audit yang dilakukan dengan baik dapat menciptakan audit yang efisien dan efektif. Kegagalan untuk merencanakan penugasan audit secara tepat dapat menyebabkan penerbitan laporan audit yang keliru atau audit menjadi tidak efisien dan tidak efektif.

Artinya bila terbukti bersalah maka KAP akan diberikan sanksi oleh regulator.

"Sanksi administrasi terhadap KAP diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 Tentang Akuntan Publik pasal 53,"
Dalam praktik, ada kemungkinan bahwa auditor bisa saja melakukan kecurangan dalam proses audit. Bisanya ini dipengaruhi oleh keadaan-keadaan tertentu misalnya auditor memiliki hubungan keluarga atau hubungan istimewa dengan klien yang akan di audit laporan keuangannya. (bersambung / [email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU