Proyek Swakelola Pengentasan Kawasan Kumuh di Jombang, Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat dengan pendapat (RDP) Komisi C DPRD Jombang dengan warga dan dinas, terkait proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh, Kamis (04/01/2024). SP/SAREP
Rapat dengan pendapat (RDP) Komisi C DPRD Jombang dengan warga dan dinas, terkait proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh, Kamis (04/01/2024). SP/SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Polemik proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Jombang, terus menggelinding.

Pengerjaan DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh  dengan anggaran APBN sekira Rp 24 miliar, yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Namun, disinyalir dikerjakan oleh kontraktor atau dikontraktualkan ke pihak ketiga. 

Hal inilah yang disinyalir memicu penolakan dari masyarakat desa Jombang terhadap proyek strategis tersebut, karena tidak memanfaatkan kearifan lokal. Selain itu ada kekhawatiran dampak terhadap kesehatan dan lingkungan, yang ditimbulkan dari pekerjaan proyek. 

Proyek DAK integrasi program pengetasan kawasan kumuh itu meliputi pengerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyediaan air minum (SPAM), drainase, jalan, dan TPS3R. 

Ketua kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KSPAM), Muhammad Syaifuddin membenarkan jika proyek strategis yang bersumber dari APBN tersebut dikerjakan dengan sistem paket. Meski, dilaksanakan secara swakelola. 

"Kita pakai sistem paket, kayak pekerjaan A atau B dikerjakan orang lain. Namun pekerjanya tetap warga sekitar," tuturnya usai menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Jombang, Kamis (04/01/2024). 

Ditambahkannya, pihaknya sudah melibatkan masyarakat sekitar sebagai pekerja. "Sebenarnya semua sudah dilibatkan mulai dari pekerja dan sebagainya. Tidak ada yang tidak dilibatkan. Kecuali yang tenaga ahli, memang kita ambil dari luar. Namun, itu pengecualian," tandas Syaifuddin. 

Informasi yang didapat media ini menyebutkan, semua pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Namun, di lapangan justru diduga dikontraktualkan ke pihak ketiga. 

Untuk memuluskan praktik tersebut, semua pekerjaan dari proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh Jombang menggunakan modus sistem paket. 

"Agar gak kentara ya memang pakai sistem paket itu, pekerjaan dipecah-pecah sesuai paketnya. Tapi yang mengerjakan (diduga) satu orang. Kontraktor inisial H kalau gak salah asal Mojoagung," tutur sumber yang enggan disebutkan namanya. 

Kontraktor H ini diduga dulunya merupakan orang yang bergerak dan mempunyai pabrik paving.  

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Agung Hariadi mengatakan semua proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh menggunakan swakelola. 

"Sanitasi, SPAM, sama TPS3R. Semuanya swakelola," katanya, Kamis (04/01/2024). 

Ia mengungkapkan jika ketiga proyek program pengentasan kawasan kumuh di desa Jombang tersebut, menggunakan sistem swakelola tipe IV. 

Perlu diketahui, di dalam peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola di Pasal 5 huruf D disebutkan, swakelola tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola. 

Dalam lampiran peraturan LKPP juga disebutkan, kriteria barang atau jasa yang bisa diadakan melalui swakelola. 

Selain itu diatur juga pedoman penyelenggaraan swakelola tipe IV, salah satunya memiliki kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan barang atau jasa sejenis yang diswakelolakan. Artinya, penyelenggara tidak boleh memaketkan pekerjaan atau menggandeng pihak ketiga dalam menyediakan barang atau jasa. 

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut salah seorang warga, proyek IPAL program pengentasan kawasan kumuh yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, untuk peningkatan ekonomi lokal. Namun, pada kenyataannya pengerjaannya disinyalir dikerjakan oleh kontraktor.

"Semua dikerjakan kontraktor, pengerjaan maupun pengadaan barangnya," kata dia.

Ia menduga baik pengerjaan IPAL maupun sistem penyediaan air minum (SPAM) juga dikontraktualkan. "Semua dikerjakan kontraktor. Meskipun di papan informasi proyek pelaksana dikerjakan oleh kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KSPAM) Berkah Abadi. Penyelenggara swakelola ini juga alamatnya tidak jelas," tuturnya.

Proyek terintegrasi program pengentasan kawasan kumuh di Jombang itu didanai APBN-DAK PPKT 2023 dan didampingi oleh tim pengamanan pembangunan strategis (PPS) Kejaksaan Negeri dan Polres Jombang. sar

Berita Terbaru

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…