Proyek Swakelola Pengentasan Kawasan Kumuh di Jombang, Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jan 2024 09:06 WIB

Proyek Swakelola Pengentasan Kawasan Kumuh di Jombang, Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga

i

Rapat dengan pendapat (RDP) Komisi C DPRD Jombang dengan warga dan dinas, terkait proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh, Kamis (04/01/2024). SP/SAREP

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Polemik proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Jombang, terus menggelinding.

Pengerjaan DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh  dengan anggaran APBN sekira Rp 24 miliar, yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Namun, disinyalir dikerjakan oleh kontraktor atau dikontraktualkan ke pihak ketiga. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Ngobati, untuk Kenalkan Kopi Wonosalam

Hal inilah yang disinyalir memicu penolakan dari masyarakat desa Jombang terhadap proyek strategis tersebut, karena tidak memanfaatkan kearifan lokal. Selain itu ada kekhawatiran dampak terhadap kesehatan dan lingkungan, yang ditimbulkan dari pekerjaan proyek. 

Proyek DAK integrasi program pengetasan kawasan kumuh itu meliputi pengerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyediaan air minum (SPAM), drainase, jalan, dan TPS3R. 

Ketua kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KSPAM), Muhammad Syaifuddin membenarkan jika proyek strategis yang bersumber dari APBN tersebut dikerjakan dengan sistem paket. Meski, dilaksanakan secara swakelola. 

"Kita pakai sistem paket, kayak pekerjaan A atau B dikerjakan orang lain. Namun pekerjanya tetap warga sekitar," tuturnya usai menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Jombang, Kamis (04/01/2024). 

Ditambahkannya, pihaknya sudah melibatkan masyarakat sekitar sebagai pekerja. "Sebenarnya semua sudah dilibatkan mulai dari pekerja dan sebagainya. Tidak ada yang tidak dilibatkan. Kecuali yang tenaga ahli, memang kita ambil dari luar. Namun, itu pengecualian," tandas Syaifuddin. 

Informasi yang didapat media ini menyebutkan, semua pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Namun, di lapangan justru diduga dikontraktualkan ke pihak ketiga. 

Untuk memuluskan praktik tersebut, semua pekerjaan dari proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh Jombang menggunakan modus sistem paket. 

"Agar gak kentara ya memang pakai sistem paket itu, pekerjaan dipecah-pecah sesuai paketnya. Tapi yang mengerjakan (diduga) satu orang. Kontraktor inisial H kalau gak salah asal Mojoagung," tutur sumber yang enggan disebutkan namanya. 

Kontraktor H ini diduga dulunya merupakan orang yang bergerak dan mempunyai pabrik paving.  

Baca Juga: Pemkab Jombang Raih Opini WTP 11 Kali Beruntun

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Agung Hariadi mengatakan semua proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh menggunakan swakelola. 

"Sanitasi, SPAM, sama TPS3R. Semuanya swakelola," katanya, Kamis (04/01/2024). 

Ia mengungkapkan jika ketiga proyek program pengentasan kawasan kumuh di desa Jombang tersebut, menggunakan sistem swakelola tipe IV. 

Perlu diketahui, di dalam peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola di Pasal 5 huruf D disebutkan, swakelola tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola. 

Dalam lampiran peraturan LKPP juga disebutkan, kriteria barang atau jasa yang bisa diadakan melalui swakelola. 

Baca Juga: Gedung Bekas Apotek Disulap Jadi Toko Pusat Oleh-oleh Khas Jombang

Selain itu diatur juga pedoman penyelenggaraan swakelola tipe IV, salah satunya memiliki kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan barang atau jasa sejenis yang diswakelolakan. Artinya, penyelenggara tidak boleh memaketkan pekerjaan atau menggandeng pihak ketiga dalam menyediakan barang atau jasa. 

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut salah seorang warga, proyek IPAL program pengentasan kawasan kumuh yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, untuk peningkatan ekonomi lokal. Namun, pada kenyataannya pengerjaannya disinyalir dikerjakan oleh kontraktor.

"Semua dikerjakan kontraktor, pengerjaan maupun pengadaan barangnya," kata dia.

Ia menduga baik pengerjaan IPAL maupun sistem penyediaan air minum (SPAM) juga dikontraktualkan. "Semua dikerjakan kontraktor. Meskipun di papan informasi proyek pelaksana dikerjakan oleh kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KSPAM) Berkah Abadi. Penyelenggara swakelola ini juga alamatnya tidak jelas," tuturnya.

Proyek terintegrasi program pengentasan kawasan kumuh di Jombang itu didanai APBN-DAK PPKT 2023 dan didampingi oleh tim pengamanan pembangunan strategis (PPS) Kejaksaan Negeri dan Polres Jombang. sar

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU