Sepanjang 2023, OJK Blokir Operasional 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jan 2024 11:07 WIB

Sepanjang 2023, OJK Blokir Operasional 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal

i

Ilustrasi. Praktik pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023 berhasil menghentikan operasional pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 2.248 serta 40 investasi ilegal di sepanjang tahun 2023.

OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Diketahui, saat itu terdapat jumlah pengaduan terhadap entitas ilegal mencapai 9.380. Perinciannya, 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan terkait investasi ilegal.

Baca Juga: Banyak Aliran Uang Judi Online tak Terlacak OJK

"OJK bersama dengan seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam menangani kasus investasi dan pinjaman online ilegal," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Rabu (10/01/2024).

Sebelumnya pada 2022, Satgas Pasti OJK berhasil menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal. Pada 2021, terdapat 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal yang berhasil dihentikan. Sedangkan pada 2020, satgas memblokir operasional 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal, dan 75 gadai ilegal. Pada tahun 2019, berhasil dihentikan 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal, dan 68 gadai ilegal.

Dengan demikian, selama periode 2017-2023, total 8.149 entitas keuangan ilegal telah berhasil dihentikan, melibatkan 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Friderica mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran layanan pinjol agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan finansial.

Menurutnya, salah satu tanda pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

Sebagai langkah edukasi dan antisipasi kedepan, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat, di mana sepanjang tahun lalu otoritas telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 peserta.

"Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak," jelas Friderica. jk-03/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU