Warga RI Wajib Nyoblos, 420 ODGJ di Kota Blitar Masuk DPT Pemilu 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Jan 2024 13:10 WIB

Warga RI Wajib Nyoblos, 420 ODGJ di Kota Blitar Masuk DPT Pemilu 2024

i

Ilustrasi. Seorang pemeran Orang Dengan Gangguan Jiwa disampingi petugas Linmas memperagakan cara pemungutan suara, dalam Simulasi Pemungutan Suara. SP/ BLT

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebanyak 420 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Kota Blitar terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Ratusan orang dengan gangguan jiwa tersebut dipastikan boleh ikut mencoblos di Pilpres dan Pileg mendatang.

KPU Kota Blitar berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai ratusan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat melakukan pencoblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bulan Februari mendatang.

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Diketahui, sebanyak 420 ODGJ asal Kota Blitar terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dan dipastikan boleh ikut mencoblos di Pilpres dan Pileg mendatang. Namun, menurut KPU, 420 ODGJ yang masuk DPT Pemilu 2024 tersebut tidak semua berada di Kota Blitar. 

Sebagian besar berada di rumah sakit jiwa (RSJ) baik di Porong, Sidoarjo maupun Menur, Surabaya. Pihaknya juga telah menyiapkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memberikan pendampingan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinsos (Dinas Sosial) maupun keluarganya kepada para ODGJ tersebut saat melakukan pencoblosan.

“Kaitannya dengan disabilitas mental kemarin sudah ada yang masuk DPT, contoh yang di Klampok dan Karangsari itu ada orang yang tinggal sendiri dan benar-benar ODGJ. Nanti pendampinganya dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” kata Komisioner KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Minggu (21/01/2024).

Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

Menurutnya, khusus untuk ODGJ yang terdaftar di DPT Pemilu 2024 dan menetap di Kota Blitar, KPU akan melakukan pengoptimalan pendampingan agar mereka bisa menyalurkan hak suaranya. 

“Sehingga yang ada di sini akan kita optimalkan untuk yang bersangkutan nanti bisa didampingi minimal keluarga, TKSK, maupun petugas dari KPPS bisa mendampingi,” tegasnya.

Baca Juga: Harga Bawang Merah di Kota Blitar Meroket Pasca Lebaran

Lebih lanjut, tidak semua ODGJ terdaftar di DPT Pemilu 2024. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ODGJ tersebut bisa ikut memilih di Pemilu mendatang. Salah satunya memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ODGJ tersebut dalam keadaan sehat. 

“Memang ada yang direkomendasikan dan tidak, makanya tidak semua ODGJ yang masuk DPT akan menyalurkan hak suara,” tutupnya. blt-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU