Kasun di Lamongan Masuk Bui Gegera Cabuli Remaja Laki-laki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat digelandang petugas. SP/Ist
Tersangka saat digelandang petugas. SP/Ist

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sumardi (49), Kepala Dusun Glagah Kulon RT 002 RW 001 Desa Glagah, Kecamatan Glagah, kabupaten Lamongan, ketahuan berperilaku nyeleneh.

Karena, Sumardi disebut mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun. Sebuah rekaman video, menjadi petunjuk terungkapnya perilaku tak wajar Kasun Sumardi.

Salah seorang warga yang juga tetangga korban, Fuad membongkar kasus pencabulan yang dilakukan pelaku Sumardi pada pertengahan September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saksi kali pertama mengetahui tindakan nyeleneh itu pada Selasa (9/1/2024), sekitar pukul 01.00 WIB. Fuad mendapati video korban yang diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.

Pagi dini hari itu, Fuad bergegas bertandang ke rumah orang tua korban, FN memperlihatkan rekaman video yang dialami korban.

Dalam video tersebut, jelas terlihat korban dalam keadaan tanpa busana sedang mempermainkan alat kelaminnya dan direkam oleh seseorang.

Melihat video tersebut, FN kaget bukan kepalang dan langsung menanyakan kepada putranya.

Akhirnya, korban mengakui kalau dalam video tersebut adalah dirinya. Apa yang ia lakukannya itu atas perintah pelaku Sumardi dan direkam dengan imbalan uang.

Korban mengungkapkan, bahwa pelaku juga melakukan perbuatan tak layak terhadapnya, yaitu cara menciumi alat vitalnya berulang kali.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahyo mengatakan, perkara tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lamongan," kata Ipda Andi, Rabu (24/1/2024).

Andi menjelaskan, bila perkara ini bermula dari pengaduan korban kepada orang tuanya.

"Menurut keterangan pelapor yang juga orang tuanya, perbuatan tersebut dilakukan di warung milik tersangka," ungkapnya.

Modusnya, ungkap Andi, pelaku mengiming-imingi uang untuk menuruti permintaan tersangka.

"Kalau modus tersangka terhadap korban dengan cara diiming-imingi uang, sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka," katanya.

Kini. Sumardi dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lamongan," terang Andi.

Sementara itu, Kepala Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Lamongan, Misran membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku mendukung seluruh proses hukum yang berjalan.

"Benar beliau (pelakunya) Kasun, saya menghargai prosesnya," katanya.

Misran mengaku baru saja dimintai keterangan oleh Unit PPA. Lm-01/ham

Berita Terbaru

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan pertanian,Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota…

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Khusus untuk warga Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang kerja bagi warga usia produktif yang masuk…

R-APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, Hidayat : Jangan Andalkan Pajak Saja

R-APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, Hidayat : Jangan Andalkan Pajak Saja

Minggu, 13 Sep 2026 10:40 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka ruang fiskal APBD 2027 dengan tantangan tidak ringan. Pendapatan daerah diproyeksikan …

Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinkes Kota Madiun Perkuat Pengendalian Hipertensi

Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinkes Kota Madiun Perkuat Pengendalian Hipertensi

Minggu, 13 Sep 2026 10:37 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun memperkuat…

Bantu Modal Usaha Gen Z, Pemkot Surabaya Dorong Pemanfaatan Anggaran di Tingkat RW

Bantu Modal Usaha Gen Z, Pemkot Surabaya Dorong Pemanfaatan Anggaran di Tingkat RW

Minggu, 13 Sep 2026 10:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mendorong modal kegiatan produktif yang mampu menggerakkan ekonomi dan menciptakan penghasilan bagi pemuda, Pemerintah Kota…

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …