Kasun di Lamongan Masuk Bui Gegera Cabuli Remaja Laki-laki

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Jan 2024 18:51 WIB

Kasun di Lamongan Masuk Bui Gegera Cabuli Remaja Laki-laki

i

Tersangka saat digelandang petugas. SP/Ist

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sumardi (49), Kepala Dusun Glagah Kulon RT 002 RW 001 Desa Glagah, Kecamatan Glagah, kabupaten Lamongan, ketahuan berperilaku nyeleneh.

Karena, Sumardi disebut mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun. Sebuah rekaman video, menjadi petunjuk terungkapnya perilaku tak wajar Kasun Sumardi.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Salah seorang warga yang juga tetangga korban, Fuad membongkar kasus pencabulan yang dilakukan pelaku Sumardi pada pertengahan September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saksi kali pertama mengetahui tindakan nyeleneh itu pada Selasa (9/1/2024), sekitar pukul 01.00 WIB. Fuad mendapati video korban yang diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.

Pagi dini hari itu, Fuad bergegas bertandang ke rumah orang tua korban, FN memperlihatkan rekaman video yang dialami korban.

Dalam video tersebut, jelas terlihat korban dalam keadaan tanpa busana sedang mempermainkan alat kelaminnya dan direkam oleh seseorang.

Melihat video tersebut, FN kaget bukan kepalang dan langsung menanyakan kepada putranya.

Akhirnya, korban mengakui kalau dalam video tersebut adalah dirinya. Apa yang ia lakukannya itu atas perintah pelaku Sumardi dan direkam dengan imbalan uang.

Korban mengungkapkan, bahwa pelaku juga melakukan perbuatan tak layak terhadapnya, yaitu cara menciumi alat vitalnya berulang kali.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahyo mengatakan, perkara tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lamongan," kata Ipda Andi, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Sebanyak 300 Personil Diterjunkan Untuk Operasi Ketupat 2024

Andi menjelaskan, bila perkara ini bermula dari pengaduan korban kepada orang tuanya.

"Menurut keterangan pelapor yang juga orang tuanya, perbuatan tersebut dilakukan di warung milik tersangka," ungkapnya.

Modusnya, ungkap Andi, pelaku mengiming-imingi uang untuk menuruti permintaan tersangka.

"Kalau modus tersangka terhadap korban dengan cara diiming-imingi uang, sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka," katanya.

Kini. Sumardi dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lamongan," terang Andi.

Sementara itu, Kepala Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Lamongan, Misran membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku mendukung seluruh proses hukum yang berjalan.

"Benar beliau (pelakunya) Kasun, saya menghargai prosesnya," katanya.

Misran mengaku baru saja dimintai keterangan oleh Unit PPA. Lm-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU