Kasun di Lamongan Masuk Bui Gegera Cabuli Remaja Laki-laki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat digelandang petugas. SP/Ist
Tersangka saat digelandang petugas. SP/Ist

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sumardi (49), Kepala Dusun Glagah Kulon RT 002 RW 001 Desa Glagah, Kecamatan Glagah, kabupaten Lamongan, ketahuan berperilaku nyeleneh.

Karena, Sumardi disebut mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun. Sebuah rekaman video, menjadi petunjuk terungkapnya perilaku tak wajar Kasun Sumardi.

Salah seorang warga yang juga tetangga korban, Fuad membongkar kasus pencabulan yang dilakukan pelaku Sumardi pada pertengahan September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saksi kali pertama mengetahui tindakan nyeleneh itu pada Selasa (9/1/2024), sekitar pukul 01.00 WIB. Fuad mendapati video korban yang diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.

Pagi dini hari itu, Fuad bergegas bertandang ke rumah orang tua korban, FN memperlihatkan rekaman video yang dialami korban.

Dalam video tersebut, jelas terlihat korban dalam keadaan tanpa busana sedang mempermainkan alat kelaminnya dan direkam oleh seseorang.

Melihat video tersebut, FN kaget bukan kepalang dan langsung menanyakan kepada putranya.

Akhirnya, korban mengakui kalau dalam video tersebut adalah dirinya. Apa yang ia lakukannya itu atas perintah pelaku Sumardi dan direkam dengan imbalan uang.

Korban mengungkapkan, bahwa pelaku juga melakukan perbuatan tak layak terhadapnya, yaitu cara menciumi alat vitalnya berulang kali.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahyo mengatakan, perkara tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lamongan," kata Ipda Andi, Rabu (24/1/2024).

Andi menjelaskan, bila perkara ini bermula dari pengaduan korban kepada orang tuanya.

"Menurut keterangan pelapor yang juga orang tuanya, perbuatan tersebut dilakukan di warung milik tersangka," ungkapnya.

Modusnya, ungkap Andi, pelaku mengiming-imingi uang untuk menuruti permintaan tersangka.

"Kalau modus tersangka terhadap korban dengan cara diiming-imingi uang, sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka," katanya.

Kini. Sumardi dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lamongan," terang Andi.

Sementara itu, Kepala Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Lamongan, Misran membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku mendukung seluruh proses hukum yang berjalan.

"Benar beliau (pelakunya) Kasun, saya menghargai prosesnya," katanya.

Misran mengaku baru saja dimintai keterangan oleh Unit PPA. Lm-01/ham

Berita Terbaru

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…