Kasun di Lamongan Masuk Bui Gegera Cabuli Remaja Laki-laki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat digelandang petugas. SP/Ist
Tersangka saat digelandang petugas. SP/Ist

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sumardi (49), Kepala Dusun Glagah Kulon RT 002 RW 001 Desa Glagah, Kecamatan Glagah, kabupaten Lamongan, ketahuan berperilaku nyeleneh.

Karena, Sumardi disebut mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun. Sebuah rekaman video, menjadi petunjuk terungkapnya perilaku tak wajar Kasun Sumardi.

Salah seorang warga yang juga tetangga korban, Fuad membongkar kasus pencabulan yang dilakukan pelaku Sumardi pada pertengahan September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saksi kali pertama mengetahui tindakan nyeleneh itu pada Selasa (9/1/2024), sekitar pukul 01.00 WIB. Fuad mendapati video korban yang diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.

Pagi dini hari itu, Fuad bergegas bertandang ke rumah orang tua korban, FN memperlihatkan rekaman video yang dialami korban.

Dalam video tersebut, jelas terlihat korban dalam keadaan tanpa busana sedang mempermainkan alat kelaminnya dan direkam oleh seseorang.

Melihat video tersebut, FN kaget bukan kepalang dan langsung menanyakan kepada putranya.

Akhirnya, korban mengakui kalau dalam video tersebut adalah dirinya. Apa yang ia lakukannya itu atas perintah pelaku Sumardi dan direkam dengan imbalan uang.

Korban mengungkapkan, bahwa pelaku juga melakukan perbuatan tak layak terhadapnya, yaitu cara menciumi alat vitalnya berulang kali.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahyo mengatakan, perkara tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lamongan," kata Ipda Andi, Rabu (24/1/2024).

Andi menjelaskan, bila perkara ini bermula dari pengaduan korban kepada orang tuanya.

"Menurut keterangan pelapor yang juga orang tuanya, perbuatan tersebut dilakukan di warung milik tersangka," ungkapnya.

Modusnya, ungkap Andi, pelaku mengiming-imingi uang untuk menuruti permintaan tersangka.

"Kalau modus tersangka terhadap korban dengan cara diiming-imingi uang, sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka," katanya.

Kini. Sumardi dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lamongan," terang Andi.

Sementara itu, Kepala Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Lamongan, Misran membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku mendukung seluruh proses hukum yang berjalan.

"Benar beliau (pelakunya) Kasun, saya menghargai prosesnya," katanya.

Misran mengaku baru saja dimintai keterangan oleh Unit PPA. Lm-01/ham

Berita Terbaru

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi masih memburu tersangka YB, warga negara (WN) China sebagai pengendali judi online (judol) dengan modus live pornografi…

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Barat membenarkan adanya tato di tubuh YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik…

Bloomberg: Indonesia Buka Pintu Bagi “Uang Kotor"

Bloomberg: Indonesia Buka Pintu Bagi “Uang Kotor"

Minggu, 28 Jun 2026 21:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada artikel Bloomberg, 25 Juni 2026, berjudul “Indonesia Opens Door to Dirty Money to Fund Prabowo's Plans” . Bloomberg, menulis I…

Seorang Wanita Lahap Habiskan Tart 25 Menit

Seorang Wanita Lahap Habiskan Tart 25 Menit

Minggu, 28 Jun 2026 21:49 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam waktu 25 menit, seorang wanita melahap habis tart berdiameter 28 cm dengan kandungan 14.000 kalori! Memecahkan rekor dunia…

PSI Siap Lawan PDIP di Tahun 2029

PSI Siap Lawan PDIP di Tahun 2029

Minggu, 28 Jun 2026 21:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PSI, Bestari Barus menyebut PSI percaya bisa unjuk gigi dalam kontestasi politik tahun 2029 mendatang. Dia menyebut PSI…

Saat Libur Sekolah, Tiket Pesawat Tanpa Potongan

Saat Libur Sekolah, Tiket Pesawat Tanpa Potongan

Minggu, 28 Jun 2026 21:43 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada periode libur sekolah 2026, Kemenhub menyiapkan diskon tiket kereta api ekonomi sebesar 30% untuk 1.174.624 penumpang.…