Skema Pinjol Jadi Alternatif Mahasiswa Bayar UKT, OJK: Selama itu Berizin Tak Masalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahasiswa ITB menggelar demo menolak kerja sama kampus dengan perusahaan pinjol untuk metode pembayaran UKT. SP/ BGR
Mahasiswa ITB menggelar demo menolak kerja sama kampus dengan perusahaan pinjol untuk metode pembayaran UKT. SP/ BGR

i

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Masih maraknya lahan pinjaman online (pinjol) nyatanya masih meresahkan masyarakat. Bahkan kali ini, sudah menyasar di sektor pendidikan hingga membuat banyak mahasiswa/i terjerat dan bingung untuk membayar cicilan bunga yang tidak sedikit.

Seperti halnya, viral di media sosial (medsos), pembayaran uang kuliah melalui pinjaman online dari cuitan akun @itbfess pada media sosial X (twitter), sejak Kamis (25/01/2024). ”Anjaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”, bunyi cuitan tersebut.

Aplikasi pinjaman daring yang menawarkan layanan itu bernama Danacita. Sebanyak lima orang perwakilan mahasiswa diterima jajaran rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) di ruang rapat lantai 5 rektorat untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (29/01/2024).

Dalam audiensi itu, ada empat poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Pimpinan ITB menerima mahasiswa dan menjelaskan kebijakan kampus mengenai uang kuliah tunggal (UKT), bantuan beasiswa, dan bantuan-bantuan lainnya.

"Kami harus memberikan opsi-opsi seluas-luasnya dalam tata cara pembayaran UKT, dan akan memproses FRS dalam jadwal waktu yang disusun Direktorat Pendidikan," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB, Naomi Haswanto.

Melihat fenomena tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai jika memang pinjol dijadikan alternatif banyak mahasiswa/i untuk membayar uang kuliah, menurutnya kampus tidak memiliki inovasi untuk membantu mahasiswanya, justru menyulitkan mereka.

"Itu merefleksikan, mencerminkan kebingungan kampus sejak dibentuk menjadi statusnya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH)," ujar Trubus, Rabu (31/01/2024).

Menurut Trubus, mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan tidak seharusnya dipersulit dengan jeratan pinjol. Apalagi, ketika membayar cicilan harus dengan bunga. Ia mencontohkan, jika mahasiswa pinjam uang Rp 15 juta, maka yang dibayar bisa sampai Rp 18 juta.

Padahal, lanjut dia, pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai konstitusi UUD 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.

"Peristiwa ini juga menunjukkan negara yang lemah, tapi ternyata ya karena mungkin korupsinya tinggi. Pemerintah sekarang juga terlalu fokus pembangunan infrastruktur. Itu yang jadi masalah," terang Trubus.

Disisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, OJK tidak akan ikut campur dalam kebijakan ITB untuk memilih mitra pembayaran UKT, selama fintech tersebut telah berizin dari OJK, maka kampus tersebut dapat menjalin kerja sama dengan pihak manapun.

"Saya sudah bilang OJK tidak akan masuk kebijakan universitas ITB, mau memilih bayar lewat bank appaun, terserah. Selama itu berizin OJK," jelasnya, Rabu (31/01/2024).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyebut bahwa DanaCita merupakan perusahaan yang memiliki izin yang sah dan diterbitkan oleh OJK dan memang ada program kerja sama antara DanaCita dengan beberapa universitas di Indonesia.

Kerja sama tersebut dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Salah satunya, menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending untuk membayar uang kuliah adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa.

Meski demikian, OJK sebagai regulator tetap memanggil Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat melakukan pinjaman dan pengembalian utang. bnd-02/dsy

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…