Skema Pinjol Jadi Alternatif Mahasiswa Bayar UKT, OJK: Selama itu Berizin Tak Masalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahasiswa ITB menggelar demo menolak kerja sama kampus dengan perusahaan pinjol untuk metode pembayaran UKT. SP/ BGR
Mahasiswa ITB menggelar demo menolak kerja sama kampus dengan perusahaan pinjol untuk metode pembayaran UKT. SP/ BGR

i

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Masih maraknya lahan pinjaman online (pinjol) nyatanya masih meresahkan masyarakat. Bahkan kali ini, sudah menyasar di sektor pendidikan hingga membuat banyak mahasiswa/i terjerat dan bingung untuk membayar cicilan bunga yang tidak sedikit.

Seperti halnya, viral di media sosial (medsos), pembayaran uang kuliah melalui pinjaman online dari cuitan akun @itbfess pada media sosial X (twitter), sejak Kamis (25/01/2024). ”Anjaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”, bunyi cuitan tersebut.

Aplikasi pinjaman daring yang menawarkan layanan itu bernama Danacita. Sebanyak lima orang perwakilan mahasiswa diterima jajaran rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) di ruang rapat lantai 5 rektorat untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (29/01/2024).

Dalam audiensi itu, ada empat poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Pimpinan ITB menerima mahasiswa dan menjelaskan kebijakan kampus mengenai uang kuliah tunggal (UKT), bantuan beasiswa, dan bantuan-bantuan lainnya.

"Kami harus memberikan opsi-opsi seluas-luasnya dalam tata cara pembayaran UKT, dan akan memproses FRS dalam jadwal waktu yang disusun Direktorat Pendidikan," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB, Naomi Haswanto.

Melihat fenomena tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai jika memang pinjol dijadikan alternatif banyak mahasiswa/i untuk membayar uang kuliah, menurutnya kampus tidak memiliki inovasi untuk membantu mahasiswanya, justru menyulitkan mereka.

"Itu merefleksikan, mencerminkan kebingungan kampus sejak dibentuk menjadi statusnya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH)," ujar Trubus, Rabu (31/01/2024).

Menurut Trubus, mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan tidak seharusnya dipersulit dengan jeratan pinjol. Apalagi, ketika membayar cicilan harus dengan bunga. Ia mencontohkan, jika mahasiswa pinjam uang Rp 15 juta, maka yang dibayar bisa sampai Rp 18 juta.

Padahal, lanjut dia, pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai konstitusi UUD 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.

"Peristiwa ini juga menunjukkan negara yang lemah, tapi ternyata ya karena mungkin korupsinya tinggi. Pemerintah sekarang juga terlalu fokus pembangunan infrastruktur. Itu yang jadi masalah," terang Trubus.

Disisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, OJK tidak akan ikut campur dalam kebijakan ITB untuk memilih mitra pembayaran UKT, selama fintech tersebut telah berizin dari OJK, maka kampus tersebut dapat menjalin kerja sama dengan pihak manapun.

"Saya sudah bilang OJK tidak akan masuk kebijakan universitas ITB, mau memilih bayar lewat bank appaun, terserah. Selama itu berizin OJK," jelasnya, Rabu (31/01/2024).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyebut bahwa DanaCita merupakan perusahaan yang memiliki izin yang sah dan diterbitkan oleh OJK dan memang ada program kerja sama antara DanaCita dengan beberapa universitas di Indonesia.

Kerja sama tersebut dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Salah satunya, menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending untuk membayar uang kuliah adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa.

Meski demikian, OJK sebagai regulator tetap memanggil Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat melakukan pinjaman dan pengembalian utang. bnd-02/dsy

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…