Skema Pinjol Jadi Alternatif Mahasiswa Bayar UKT, OJK: Selama itu Berizin Tak Masalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahasiswa ITB menggelar demo menolak kerja sama kampus dengan perusahaan pinjol untuk metode pembayaran UKT. SP/ BGR
Mahasiswa ITB menggelar demo menolak kerja sama kampus dengan perusahaan pinjol untuk metode pembayaran UKT. SP/ BGR

i

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Masih maraknya lahan pinjaman online (pinjol) nyatanya masih meresahkan masyarakat. Bahkan kali ini, sudah menyasar di sektor pendidikan hingga membuat banyak mahasiswa/i terjerat dan bingung untuk membayar cicilan bunga yang tidak sedikit.

Seperti halnya, viral di media sosial (medsos), pembayaran uang kuliah melalui pinjaman online dari cuitan akun @itbfess pada media sosial X (twitter), sejak Kamis (25/01/2024). ”Anjaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”, bunyi cuitan tersebut.

Aplikasi pinjaman daring yang menawarkan layanan itu bernama Danacita. Sebanyak lima orang perwakilan mahasiswa diterima jajaran rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) di ruang rapat lantai 5 rektorat untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (29/01/2024).

Dalam audiensi itu, ada empat poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Pimpinan ITB menerima mahasiswa dan menjelaskan kebijakan kampus mengenai uang kuliah tunggal (UKT), bantuan beasiswa, dan bantuan-bantuan lainnya.

"Kami harus memberikan opsi-opsi seluas-luasnya dalam tata cara pembayaran UKT, dan akan memproses FRS dalam jadwal waktu yang disusun Direktorat Pendidikan," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB, Naomi Haswanto.

Melihat fenomena tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai jika memang pinjol dijadikan alternatif banyak mahasiswa/i untuk membayar uang kuliah, menurutnya kampus tidak memiliki inovasi untuk membantu mahasiswanya, justru menyulitkan mereka.

"Itu merefleksikan, mencerminkan kebingungan kampus sejak dibentuk menjadi statusnya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH)," ujar Trubus, Rabu (31/01/2024).

Menurut Trubus, mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan tidak seharusnya dipersulit dengan jeratan pinjol. Apalagi, ketika membayar cicilan harus dengan bunga. Ia mencontohkan, jika mahasiswa pinjam uang Rp 15 juta, maka yang dibayar bisa sampai Rp 18 juta.

Padahal, lanjut dia, pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai konstitusi UUD 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.

"Peristiwa ini juga menunjukkan negara yang lemah, tapi ternyata ya karena mungkin korupsinya tinggi. Pemerintah sekarang juga terlalu fokus pembangunan infrastruktur. Itu yang jadi masalah," terang Trubus.

Disisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, OJK tidak akan ikut campur dalam kebijakan ITB untuk memilih mitra pembayaran UKT, selama fintech tersebut telah berizin dari OJK, maka kampus tersebut dapat menjalin kerja sama dengan pihak manapun.

"Saya sudah bilang OJK tidak akan masuk kebijakan universitas ITB, mau memilih bayar lewat bank appaun, terserah. Selama itu berizin OJK," jelasnya, Rabu (31/01/2024).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyebut bahwa DanaCita merupakan perusahaan yang memiliki izin yang sah dan diterbitkan oleh OJK dan memang ada program kerja sama antara DanaCita dengan beberapa universitas di Indonesia.

Kerja sama tersebut dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Salah satunya, menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending untuk membayar uang kuliah adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa.

Meski demikian, OJK sebagai regulator tetap memanggil Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat melakukan pinjaman dan pengembalian utang. bnd-02/dsy

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…