Almas Gugat Gibran, Diduga Sandiwara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2024 20:51 WIB

Almas Gugat Gibran, Diduga Sandiwara

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Senin (5/2/2024) dua hari lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya . Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.Gibran bisa nyawapres karena menang gugatan di MK. Gugatan itu didaftarkan Almas.

Nama Almas, kini atau past tense-nya, jadi booming. Ini setelah ia memenangkan gugatan mengenai batas usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Komedian jadi Menteri, Bisa Campurkan Humor dan Joke

Almas Tsaqibbirru adalah orang yang dikenal mengajukan uji materi tentang aturan batas usia capres-cawapres ke MK. Gugatannya dikabulkan MK dalam putusan No. 90/2023. Putusan ini menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Gugatannya mengejutkan. Mahasiswa tak dikenal keaktivisannya, mendadak menggugat urusan penafsiran usia dalam UU Pemilu. Ada dugaan Almas, disuruh? Setelah gugatannya dikabulkan dan bikin gaduh, Almas Tsaqibbirru, malah menggugat perdata Gibran melalui Pengadilan Negeri Solo. Alasan gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta itu wanprestasi. Ia anggap Gibran telah diuntungkan oleh putusan perkara MK No.90/2023, tapi tidak berterima kasih kepadanya yang mengajukan gugatan tersebut di MK.

Maka, Almas meminta pengadilan, supaya Gibran menyampaikan ucapan terima kasih dan membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta atas biaya yang dia keluarkan untuk mengurus gugatan tersebut.

Menanggapi gugatan itu, Gibran mengatakan tidak tahu dan akan menindaklanjuti. Sidang perdana kasus ini, kini belum diputus alias masih berproses.

Dikutip dari laman MKRI, Almas memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A. Sementara itu, dalam laman PDDIkti, Almas tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) jurusan Ilmu Hukum.

Ada hal lucu dalam gugatan wanprestasinya, penggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ini mengaku tidak pernah mendapatkan ucapan terima kasih dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Padahal gugatannya memuluskan langkah Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gugatan yang dilayangkan Almas tentang batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini pun menjadi kontroversi yang berujung pada lengsernya Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

"Boro-boro Mas Gibran, timnya saja juga tidak pernah kasih terima kasih juga. Maksudnya ucapan terima kasih," kata Almas kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).

Sejak itu, Almas justru dikait-kaitkan jika memiliki hubungan khusus dengan putra sulung Presiden Joko Widodo itu. Dia membantah keras isu tersebut.

"Kemarin banyak isu yang beredar saya siapanya beliau (Gibran), itu tidak benar. Ucapan terima kasih saja enggak, apalagi diisukan kerabat beliau," ujarnya.

Dalam awal pengajuan gugatan tersebut, Almas sempat mengatakan jika mendukung Paslon Prabowo Subianto dengan Gibran. Namun kini, hal itu diklarifikasi oleh mahasiswa hukum UNSA itu.

Hal itu ia ucapkan sebagai salah satu materi dalam gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dia ajukan ke MK. "Itu materi gugatan saja, biasa saja sebenarnya. Selaku warga Solo, cuma melihat (Gibran) berpotensi seperti yang saya sampaikan sebelumnya," ujarnya.

Almas kini tidak merasa berjasa bagi Gibran yang dengan gugatannya itu bisa maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Sebab, gugatan itu, katanya bisa digunakan oleh orang lain. Pertanyaannya, apa relevansinya seorang mahasiswa utak utak UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres? Apa ada urgensi dari anak muda Indonesia kebelet maju cawapres pada last minute pendaftaran.

"Secara pribadi saya kepada sosok Gibran tidak berjasa sih. saya melihat sosok Gibran ini sebagai anak muda saja, bukan personal siapa beliau. Kalau berjasa buat beliau, bukan beliau saja. Mungkin nanti banyak orang nanti di tahun yang akan datang," ucapnya.

Kini, karena gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas, menghadapi perlawanan. Ia balik digugat oleh Ariyono Lestari. Sebab, Almas diduga mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dalam gugatannya ke MK . Dalam konteks ini, penggugat menilai kampus tersebut merujuk pada UNS. Sementara Almas merupakan mahasiswa UNSA.

Dalam gugatan itu, Almas sebagai tergugat 1, sementara Gibran sebagai tergugat 2. KPU RI sebagai pihak turut tergugat. Mereka digugat senilai Rp 204.807.222.000.000. Meski dalam posisi sama-sama digugat, Almas mengaku tidak ada komunikasi dengan Gibran.

Terkait dengan gugatan ini, Almas mengatakan senang-senang saja menghadapi gugatan ini. Dia berharap bisa terus lanjut sampai putusan.

"Saya mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu, sekarang saya digugat konteksnya masih dalam ilmu. Justru saya senang, ini menambah wawasan dan ilmu saya," Pungkasnya.

Sebagai lulusan fakultas hukum Unair, membaca narasi gugatan Almas, saya menggumam, masya Allah.

Ini karena dia anak Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Baca Juga: Aib Eks Mentan SYL, Dibeber di Ruang Sidang

Terbuka peluang orang menduga duga ada actor dibelakang gugatan Almas. Mantan Wamenhumham Denny Indrayana menuding gugatan Almas ini terorganisir.

 

***

 

Bagi lulusan Fakultas hukum, insya Allah tahu apa yang dimaksud dengan wanprestasi.

Definisi hukum wanprestasi adalah suatu pelanggaran perjanjian. Artinya, wanprestasi adalah adanya salah satu pihak yang telah melakukan suatu tindakan dilarang dalam perjanjian. Contoh kasus wanprestasi yaitu pelanggaran perjanjian sewa rumah.

Juga janji akan melakukan suatu Hal, tetapi tidak menepati janji tersebut.

Juga bisa terlambat dalam memenuhi janji. Atau bahasa hukumnya, melaksanakan kewajiban, tetapi tidak sesuai dengan Kesepakatan. Juga melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian.

Contoh contoh perbuatan wanprestasi imi, secara hukum, mesti ada perjanjian tertulis yang bisa dibuktikan bahwa Gibran ingkar janji. Nah dengan definisi itu, akal sehat saya dibuat binggung oleh alasan gugatan Almas. Binggung? Ya jangan jangan gugatan Almas sandiwara. Apalagi ia berdalih untuk ilmu. Lagi lagi, saya mengerut dada sambil mengucapkan masya Allah.

Ini karena wanprestasi adalah suatu istilah yang menunjuk pada ketiadalaksanaan prestasi oleh debitur. Terjadinya wanprestasi mengakibatkan pihak lain yaitu lawan dari pihak yang wanprestasi dirugikan?.

Baca Juga: MiChat, Sudah Jadi Media Eksploitasi Seksual

Rumusnya, wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi. Dalam bahasa hukum , diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Pertanyaannya, Almas mahasiswa hukum yang anak pengacara Boyamin Saiman, berdalih gugatannya untuk ilmu. Ia selama ini tidak tercatat sebagai peneliti bidang hukum. Lagi lagi saya dipaksa memanggil asma Allah, masya Allah.

Pesan akal sehat saya berbisik seolah publik itu bodoh semua. Agak janggal seorang mahasiswa menggugat seorang anak presiden hanya karena tidak diberi ucapan "terima kasih" lalu menggugat menggunakan dasar hukum wanprestasi. Dimana ingkar janjinya dari Gibran?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wanprestasi adalah situasi di mana salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat kelalaiannya.

Istilah ini diambil dari bahasa Belanda 'wanprestatie' yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.

Menurut hukum perdata, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Orang hukum paham, ketentuan perjanjian tercantum di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Dan syarat sahnya suatu perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Membaca materi gugatan Almar, sebagai sesama orang jawa, saya mengelus dada, ngono yo ngono ning ojo ngono?

Artinya, begitu ya begitu, tapi jangan begitu. Ungkapan itu mempunyai arti sebagai peringatan agar orang tidak berbuat yang terlalu berlebihan sehingga menimbulkan permasalahan baru atau bisa mengganggu orang lain.

Apalagi, Almar juga menggugat pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Gugatan wong Solo, Almas Tsaqibbirru Re A, ini imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Duitmu kok akeh Mas Almas? , wani gugat sampai ke kota Banjarbaru. Duite sopo? Apa gugatan ini juga mencari ilmu? Wallahu A'lam Bishawab. Hanya Allah yang mengetahui kebenaran yang sesungguhnya praktik praktik gugatan dari anak pengacara Boyamin Saiman yang konon dekat dengan istana. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU