Terbukti Tak Netral, KPU Kabupaten Mojokerto Beri Sangsi Tegas Anggota KPPS Perning

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang etik KPU Kabupaten Mojokerto terhadap salah satu anggota KPPS TPS Perning yang dilaporkan tak netral
Sidang etik KPU Kabupaten Mojokerto terhadap salah satu anggota KPPS TPS Perning yang dilaporkan tak netral

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto memberi sangsi tegas berupa pemberhentian sementara kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 06, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Anggota KPPS berinisial MRB ini di non aktifkan dari tugasnya sebagai penyelenggara pemungutan suara lantaran terbukti mengunggah status WhatsApp yang mendeskriditkan relawan salah satu paslon capres dan cawapres.

Anis Andayani, Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, tanggal 12 Februari 2024, pihaknya menerima laporan dari Relawan Anak Kolong Baret Merah Jawa Timur (AKBM JATIM).

"Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti, tepatnya tanggal 13 Februari kita lakukan klarifikasi. Dan hasilnya terlapor mengakui perbuatannya serta meminta maaf atas tindakannya tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan akhirnya diberi sangsi pemberhentian sementara dari tugasnya sebagai anggota KPPS TPS 6 Perning.

"Saat hari H pencoblosan, yang bersangkutan sudah kita non aktifkan dari tugasnya," tegasnya.

Keputusan pemberhentian sementara tersebut, lanjut Anis, diperkuat dengan SK KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 985 tahun 2024 tertanggal 17 Pebruari 2024 yang ditanda tangani Ketua KPU Muslim Bukhori.

Terpisah, Relawan Anak Kolong Baret Merah Jawa Timur (AKBM JATIM), Bagas Aditya mengaku puas dengan sangsi yang diberikan KPU Kabupaten Mojokerto kepada terlapor. 

Ia berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian anggota KPPS yang tidak dapat menjalankan kode etik.

"Terutama tidak netral. Dan yang terpenting terlapor tidak bertugas saat pelaksanan Pemilu pada 14 Februari 2024 sehingga bagi kami pemberhentian sementara oleh KPU sudah tepat dan membuat kami tidak khawatir akan perolehan suara Paslon 02 di TPS 06 Desa Perning," ungkapnya.

Masih kata Bagas, Relawan Anak Kolong Baret Merah (AKBM) khususnya di wilayah Mojokerto adalah para Generasi Milenial dan Gen Z putra-putri purnawirawan anggota Kopassus yang selalu setia mendukung Pak Prabowo sejak Pemilu 2014. 

"Maka ketika ada salah seorang yang menjelekan relawan pendukung Pak Prabowo maupun menjelekan Pak Prabowo, kami secara personal akan selalu siap untuk berjuang melalui jalur yang ada demi nama baik Pak Prabowo dan Relawan pendukung Pak Prabowo," pungkasnya. Dwi

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…