Terbukti Tak Netral, KPU Kabupaten Mojokerto Beri Sangsi Tegas Anggota KPPS Perning

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2024 14:40 WIB

Terbukti Tak Netral, KPU Kabupaten Mojokerto Beri Sangsi Tegas Anggota KPPS Perning

i

Sidang etik KPU Kabupaten Mojokerto terhadap salah satu anggota KPPS TPS Perning yang dilaporkan tak netral

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto memberi sangsi tegas berupa pemberhentian sementara kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 06, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius

Anggota KPPS berinisial MRB ini di non aktifkan dari tugasnya sebagai penyelenggara pemungutan suara lantaran terbukti mengunggah status WhatsApp yang mendeskriditkan relawan salah satu paslon capres dan cawapres.

Anis Andayani, Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, tanggal 12 Februari 2024, pihaknya menerima laporan dari Relawan Anak Kolong Baret Merah Jawa Timur (AKBM JATIM).

"Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti, tepatnya tanggal 13 Februari kita lakukan klarifikasi. Dan hasilnya terlapor mengakui perbuatannya serta meminta maaf atas tindakannya tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan akhirnya diberi sangsi pemberhentian sementara dari tugasnya sebagai anggota KPPS TPS 6 Perning.

"Saat hari H pencoblosan, yang bersangkutan sudah kita non aktifkan dari tugasnya," tegasnya.

Keputusan pemberhentian sementara tersebut, lanjut Anis, diperkuat dengan SK KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 985 tahun 2024 tertanggal 17 Pebruari 2024 yang ditanda tangani Ketua KPU Muslim Bukhori.

Terpisah, Relawan Anak Kolong Baret Merah Jawa Timur (AKBM JATIM), Bagas Aditya mengaku puas dengan sangsi yang diberikan KPU Kabupaten Mojokerto kepada terlapor. 

Baca Juga: Hakim MK Marahi Sekretaris KPU, MK Dianggap Tak Penting

Ia berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian anggota KPPS yang tidak dapat menjalankan kode etik.

"Terutama tidak netral. Dan yang terpenting terlapor tidak bertugas saat pelaksanan Pemilu pada 14 Februari 2024 sehingga bagi kami pemberhentian sementara oleh KPU sudah tepat dan membuat kami tidak khawatir akan perolehan suara Paslon 02 di TPS 06 Desa Perning," ungkapnya.

Masih kata Bagas, Relawan Anak Kolong Baret Merah (AKBM) khususnya di wilayah Mojokerto adalah para Generasi Milenial dan Gen Z putra-putri purnawirawan anggota Kopassus yang selalu setia mendukung Pak Prabowo sejak Pemilu 2014. 

"Maka ketika ada salah seorang yang menjelekan relawan pendukung Pak Prabowo maupun menjelekan Pak Prabowo, kami secara personal akan selalu siap untuk berjuang melalui jalur yang ada demi nama baik Pak Prabowo dan Relawan pendukung Pak Prabowo," pungkasnya. Dwi

 

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

 

 

 

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU