ICW dan Kontras: KPU Berpotensi Korupsi Terkait Dana Kampanye

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Feb 2024 20:22 WIB

ICW dan Kontras: KPU Berpotensi Korupsi Terkait Dana Kampanye

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPU RI gagal dalam memberikan keterbukaan informasi dana kampanye Pemilu 2024 kepada publik. Padahal KPU didanai negara untuk menyediakan portal informasi Sistem Informasi Kampanye. Ternyata Dana Kampanye (Sikadeka) tidak mendukung penyediaan informasi dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Sebabnya, portal tersebut tidak memberikan rincian secara detail mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Demikian Siaran Pers Temuan Awal ICW dan KontraS, Jumat (23/2/2024). Siaran Pers  terkait Pemilu 2024 yang dinilai penuh kekacauan, dan gelaran Pemilu Terburuk Sejak Era Reformasi.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

 

Berpotensi Terjadinya Praktik Korupsi

ICW dan KontraS, menyatakan, informasi yang merinci penting untuk diketahui oleh publik, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi aliran dana yang digunakan selama proses kampanye.

Pelaporan yang dilakukan secara detail dan transparan, berguna untuk mengetahui serta mencegah masuknya dana-dana ilegal, dan sumbangan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Pencegahan tersebut tentu sulit dilakukan jika informasi dana kampanye yang disediakan tidak rinci dan terbuka. Tertutupnya informasi dana kampanye ini sangat berpotensi menjadi cikal bakal terjadinya praktik korupsi di kemudian hari.

 

Informasi Dana Kampanye Penting

Lebih jauh, Sikadeka juga berkali-berkali mengalami down yang mengakibatkan publik tidak dapat mengakses informasi mengenai dana kampanye. Padahal dalam masa kampanye, utamanya mendekati hari pemungutan suara, informasi dana kampanye penting diketahui agar publik bisa mengambil keputusan berdasarkan kepatutan kandidat ataupun parpol dalam melaporkan dana kampanye.

Kedua, KPU RI gagal dalam memberikan keterbukaan informasi penghitungan suara Pemilu 2024 kepada publik. Serupa dengan keterbukaan informasi dana kampanye, dalam hal penghitungan suara KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak layak diakses oleh publik. Kegagalan KPU berakibat pada kekisruhan meluas dalam penghitungan suara dan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan praktik kecurangan.

 

Terdapat Selisih Suara Pilpres

Dalam pantauan ICW dan KontraS terhadap seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, terdapat selisih suara pemilihan presiden dalam jumlah besar yang disebabkan kerusakan dalam Sirekap.

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

Jumlah suara dalam Formulir C1 yang diunggah melalui Sirekap berubah dan melonjak sehingga tidak mencerminkan perolehan suara yang asli.

Pemantauan sepanjang 14 Februari 2024 - 19 Februari 2024 menemukan adanya selisih antara Sirekap dan formulir C1 pada 339 TPS sebanyak 230.286 suara. Tiga pasangan calon mendapatkan suara yang lebih besar setelah formulir C1 diunggah ke portal Sirekap.

 

Meluas Dugaan Kecurangan Melalui Portal

Kegagalan Sirekap dalam menyediakan informasi yang akurat berujung pada kontroversi meluas dan dugaan kecurangan melalui portal tersebut. Penghitungan suara sempat dihentikan selama dua hari akibat kisruh Sirekap.

Perlu dicatat bahwa KPU menyatakan Sirekap tidak dijadikan landasan perhitungan suara, sehingga penundaan perhitungan suara menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih lagi penundaan diputuskan melalui proses yang tidak patut, yaitu hanya melalui instruksi lisan. Penundaan perhitungan suara tanpa proses yang patut berpotensi membuka praktik kecurangan perhitungan suara.

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Cacatnya Sirekap, Kegagalan KPU

Kendati Sirekap tidak dijadikan acuan untuk penghitungan suara, cacatnya Sirekap menunjukkan kegagalan KPU dalam menyediakan informasi publik. KPU menyajikan portal keterbukaan informasi yang tidak siap untuk diakses oleh publik.

Padahal anggaran yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh publik sebesar Rp 3,5 miliar telah dihabiskan untuk Sirekap.

 

94 orang KPPS Meninggal

Ketiga, banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat dan pasca Pemilu 2024 menandakan bahwa KPU RI gagal lakukan evaluasi secara serius. Lima tahun lalu, terdapat 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal secara misterius dan setidaknya 5175 orang tercatat sakit.2 Sementara itu, per tanggal 21 Februari 2024 (seminggu pasca Pemilu), angka kematian petugas Pemilu 2024 telah mencapai setidaknya 94 orang, sementara lebih dari 13.000 lainnya tercatat sakit.

Jumlah ini tentu saja bukan angka final, sebab masih memiliki posibilitas untuk terus bertambah, mengingat ribuan orang yang masih dirawat. n rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU