Ekspor Benih Bening Lobster Dinilai Rawan Monopoli, KKP: Ini Masih Rancangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Mar 2024 10:11 WIB

Ekspor Benih Bening Lobster Dinilai Rawan Monopoli, KKP: Ini Masih Rancangan

i

Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka lagi ekspor benih bening lobster dinilai rawan monopoli. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Rencana kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuka kembali ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur dinilai rawan monopoli, lantaran hanya melibatkan sekelompok pemain serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Hal itu dijelaskan Akademisi Universitas Trilogi Muhamad Karim, setelah membaca rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang disebutnya punya korelasi dengan UU Cipta Karya dan UU Perikanan, ia menilai pembukaan ekspor benih lobster ini punya kepentingan untuk menarik investasi. 

Baca Juga: Cegah Stunting, KKP Ajak Makan Ikan Bersama Ribuan Santri Sunan Drajat

Menurut pengamatannya, Vietnam akan jadi negara utama tujuan ekspor benur. Kendati begitu, untuk membuka keran ekspor tersebut, Vietnam wajib berinvestasi di Indonesia untuk budidayanya. 

"Kemudian yang menarik dari rancangan tadi, ada Pasal 6 yang kita lihat secara hati-hati dan kita kritisi, di mana di situ ada membolehkan investasi asing juga membudidayakan BBL di Indonesia," ujarnya, Minggu (03/03/2024).

Lebih lanjut, Karim juga juga menyoroti aturan pengenaan sanksi dalam rancangan regulasi terkait ekspor benih bening lobster tersebut. 

"Di dalam rancangan itu, sanksinya hanya administrasi. Coba bayangkan itu, jadi kalau orang melakukan kejahatan sanksinya administrasi," pungkas Karim. 

Baca Juga: KKP Optimis, Komoditas Tilapia Indonesia Unggul Jadi Primadona Pasar Dunia

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menggodok besaran harga terendah untuk benih bening lobster (BBL) atau benur. Saat ini, harga sementara dalam draf aturan tercantum sebesar Rp 8.500 per ekor benih lobster.

Harga patokan ini juga diketahui seiring dengan rencana dibukanya keran ekspor benih lobster dalam waktu dekat. Upaya penentuan harga terendah benih lobster ini disebut untuk menjaga pemasukan nelayan.

Dia mengatakan, dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp 8.500 per ekor. Pertimbangannya, mulai dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.

Baca Juga: Produksi PIT Berbasis Kuota di Zona II Biak-Surabaya Optimal dan Meningkat

Menurutnya, pengaturan harga patokan terendah benih benih lobster menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan. Aturan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya BBL dengan tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan BBL di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.

"Ini masih rancangan dan kami terus menampung masukan-masukan. Sebelum di Cilacap, konsultasi publik lebih dulu kami gelar di Sukabumi. Kami ingin materi muatan keputusan menteri benar-benar menjawab kebutuhan, sehingga saat aturan berjalan membawa manfaat maksimal untuk kepentingan masyarakat, negara, dan tentunya keberlanjutan ekologi," pungkasnya. jk-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU