Heboh! Dituding Sering Overklaim, Kartika Putri Ancam Polisikan dr Richard Lee Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kartika Putri ancam bakal polisikan dr Richard Lee. SP/ JKT
Kartika Putri ancam bakal polisikan dr Richard Lee. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee diancam bakal dipolisikan Kartika Putri buntut dituding menggiring opini ke publik perihal penyakit yang dideritanya diklaim sebagai azab dan hal lainnya.

Disatu sisi, sebelumnya juga sempat Kartika Putri sempat mengajak dokter kecantikan itu untuk bertemu dan menyelesaikan masalah yang terjadi. Namun sayang, ajakan tersebut ditolak dan malah dijadikan Instagram Story oleh dr. Richard. 

Atas tindakan sang dokter, perempuan yang akrab disapa Karput itu kecewa berat. Tak hanya itu, Kartika bahkan mengancam akan melaporkan Richard Lee ke polisi apabila tak kunjung berhenti menggiring opini.

"Kalau memang terpaksa aku harus lanjutkan gitu, karena mungkin cara satu-satunya dokter Richard berhenti ya kalau memang laporannya dilanjutkan dan harus masuk (penjara)," terang Karput.

"Dia itu kan selalu overklaim kalau dia menang di perkaranya. Lah kalau seandainya di pengadilan dia menang, harusnya hari ini aku dipenjara," bebernya lagi.

Menanggapi hal itu, Richard Lee justru tidak merasa takut dan tak mempermasalahkannya. Namun, Richard Lee menegaskan bahwa dirinya saat ini berbeda dengan dirinya yang dulu.

"Kalau dia mau ya silahkan aja sih, aku nggak ada masalah tentang itu. Tapi saya yakinkan dokter Richard Lee yang dulu itu sudah tidak ada lagi. Dokter Richard Lee yang sekarang itu berbeda dengan dokter Richard Lee yang dulu," ujar dr Richard Lee, Jumat (08/03/2024).

lebih lanjut, dirinya juga memiliki opsi untuk bisa membawa perseteruannya dengan Kartika ke jalur hukum. Bahkan disebutnya, ia memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

"Silahkan saja kalau dia mau, ya saya juga punya opsi itu kok, tenang aja. Mbaknya juga jangan khawatir, saya lebih kuat kok soal opsi itu," ucapnya.

"Boleh silahkan untuk diskusi dengan pengacaranya juga," imbuhnya.

Kendati demikian, Richard Lee saat ini belum berniat untuk menindaklanjuti permasalahannya dengan Kartika. Namun jika Kartika akan melakukan hal itu, Richard Lee mengaku akan menghadapinya juga.

"Tapi saya dalam segala kerendahan hati saya tidak mau mau melakukan itu. Tapi kalau mbaknya memaksa seperti itu, saya juga punya opsi itu kok," tandasnya.

Sementara itu, Richard Lee menuturkan bahwa sebenarnya dirinya tak ada niat untuk memenjarakan hingga membuat hidup Kartika susah. Disisi lain, dirinya juga tak menampik ia saat ini masih merasa kesal lantaran sebelumnya pernah dilaporkan ke polisi oleh Kartika.

"Tidak ada niat memenjarakan dia, nggak ada niat untuk buat dia susah itu nggak ada. Tapi kalau dalam hati saya kesal jujur saya ngomong ada pasti," tuturnya.

Namun, Richard Lee mengaku siap berdamai dengan istri Habib Usman tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Kartika Putri jika ingin mencapai kesepakatan damai.

"Kalau dia mau berdamai atau merasa bersalah, silakan minta maaf di depan televisi atau di media sosial, nanti saya dengarkan. Saya akan tanggapi apakah saya memaafkan atau nggak saya ikhlaskan," kata Richard Lee.

Richard Lee menegaskan bahwa ia tidak mau bertemu langsung dengan Kartika Putri. Ia mengaku trauma dengan pengalaman buruk sebelumnya, ketika ia disomasi dan dipenjara oleh Kartika Putri usai pertemuan mereka.

Sebagai informasi, sebelumnya Kartika dan Richard Lee sempat berseteru. Pasalnya, Richard Lee sempat dilaporkan oleh Kartika atas pencemaran nama baik dan ilegal akses. Adapun Richard Lee pada akhirnya dinyatakan tak bersalah atas laporan dari Kartika. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…