Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura, Nyatakan MK Dapat Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menegaskan MK dapat mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, yang tak memenuhi syarat pada Pemilu.

Fakta yang diungkap terkait pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Jokowi tidak memenuhi syarat karena daftar pada saat peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang masih merujuk pada usia minimal 40 tahun.

"Mahkamah dapat melakukan diskualifikasi sebagaimana telah mahkamah lakukan terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat formil terkait prosedur pencalonan yang bersangkutan," kata dalam sidang di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Charles menyebut MK berwenang untuk memeriksa dan memutus pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

"Mahkamah menjadi berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU mengingat meskipun terdapat Putusan DKPP ternyata tidak memberikan dampak apa-apa baik bagi Termohon maupun Pasangan Calon Prabowo-Gibran," tegasnya.


MK dapat Tangani TSM
Ahli juga menjelaskan Mahkamah Konstitusi dapat menangani sengketa hasul Pilpres dengan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Undang-Undang Pemilu sejatinya hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, pertama yaitu terkait dengan money politics pasal 286 ayat 1, lalu kedua pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Dari dua ini, dalam fakta persidangan kalau kita juga rujuk kepada UU Pemilukada, hanya mengenal 1 pelanggaran TSM yaitu terkait dengan perbuatan money politics," tambah Charles, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pakar yang dihadirkan pemohon Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengatakan MK pernah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu. Dia juga mengungkit sengketa Pilpres di MK pada tahun 2019.

"Pelanggaran TSM yang pernah diputusan mahkamah dalam PHPU pilkada misalnya manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, kelalaian petugas, memanipulasi suara, ancaman/intimidasi, netralitas penyelenggara pemilu," ujarnya.

"Lalu bagaimana dengan Pilpres? Belajar pada kasus Pilpres sebelumnya tahun 2019, yang mana tadi sudah ahli sampaikan di UU 7 2017 yang mengatur hanya bentuk dua TSM, tapi pada faktanya mahkamah dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang, meskipun ahli garis bawahi, meskipun tidak terbukti," sambungnya.

Sehingga, dia berpandangan hal itu bukanlah persoalan dari MK yang menyatakan tidak berwenang pelanggaran TSM, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut.

"Pertama, terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara disebutkan di situ polisi dan intelijen, diskriminasi dan penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, DPT yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah," tuturnya.

"Artinya ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada waktu itu pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon yang diperiksa oleh mahkamah, sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," sambungnya. erc/jk/rmc

Berita Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Malang Championship VI 2026, Lindungi Ribuan Pesilat

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Malang Championship VI 2026, Lindungi Ribuan Pesilat

Kamis, 30 Jul 2026 15:56 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 15:56 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan turut mendukung Kejuaraan Pencak Silat Piala Wali Kota Malang Championship VI yang digelar di GOR Ken Arok, …

Baru Dapat 19 Murid SD, Sekolah Rakyat di Ngawi Targetkan 90 Siswa

Baru Dapat 19 Murid SD, Sekolah Rakyat di Ngawi Targetkan 90 Siswa

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sekolah Rakyat di Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, baru saja menerima 19 pendaftar, padahal pihaknya…

Pesona Wisata Pantai Kuyon Trenggalek Tawarkan Panorama Unik Berbalut Sawah Hijau

Pesona Wisata Pantai Kuyon Trenggalek Tawarkan Panorama Unik Berbalut Sawah Hijau

Kamis, 30 Jul 2026 14:46 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menikmati akhir pekan yang menenangkan, wajib mengunjungi wisata Pantai Kuyon yang berlokasi di pesisir selatan Jawa Timur,…

Sambut Hari Jadi ke-530, Pemkab Ponorogo Gelar "Culinary Sale" Diskon hingga 53 Persen

Sambut Hari Jadi ke-530, Pemkab Ponorogo Gelar "Culinary Sale" Diskon hingga 53 Persen

Kamis, 30 Jul 2026 14:32 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:32 WIB

Foto:            SURABAYA PAGI, Ponorogo- Surabya Pagi-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disp…

Kejari Ponorogo Raup Rp 77,5 Juta dari Penjualan Langsung Barang Bukti

Kejari Ponorogo Raup Rp 77,5 Juta dari Penjualan Langsung Barang Bukti

Kamis, 30 Jul 2026 14:29 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:29 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Surabaya Pagi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sukses mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara melalui mekanisme penjualan…

Reses di Balongbendo, Adam Rusydi Perjuangkan SMAN Baru hingga Penguatan UMKM

Reses di Balongbendo, Adam Rusydi Perjuangkan SMAN Baru hingga Penguatan UMKM

Kamis, 30 Jul 2026 14:09 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Balongbendo menjadi aspirasi utama masyarakat dalam kegiatan reses K…