Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura, Nyatakan MK Dapat Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menegaskan MK dapat mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, yang tak memenuhi syarat pada Pemilu.

Fakta yang diungkap terkait pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Jokowi tidak memenuhi syarat karena daftar pada saat peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang masih merujuk pada usia minimal 40 tahun.

"Mahkamah dapat melakukan diskualifikasi sebagaimana telah mahkamah lakukan terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat formil terkait prosedur pencalonan yang bersangkutan," kata dalam sidang di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Charles menyebut MK berwenang untuk memeriksa dan memutus pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

"Mahkamah menjadi berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU mengingat meskipun terdapat Putusan DKPP ternyata tidak memberikan dampak apa-apa baik bagi Termohon maupun Pasangan Calon Prabowo-Gibran," tegasnya.


MK dapat Tangani TSM
Ahli juga menjelaskan Mahkamah Konstitusi dapat menangani sengketa hasul Pilpres dengan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Undang-Undang Pemilu sejatinya hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, pertama yaitu terkait dengan money politics pasal 286 ayat 1, lalu kedua pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Dari dua ini, dalam fakta persidangan kalau kita juga rujuk kepada UU Pemilukada, hanya mengenal 1 pelanggaran TSM yaitu terkait dengan perbuatan money politics," tambah Charles, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pakar yang dihadirkan pemohon Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengatakan MK pernah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu. Dia juga mengungkit sengketa Pilpres di MK pada tahun 2019.

"Pelanggaran TSM yang pernah diputusan mahkamah dalam PHPU pilkada misalnya manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, kelalaian petugas, memanipulasi suara, ancaman/intimidasi, netralitas penyelenggara pemilu," ujarnya.

"Lalu bagaimana dengan Pilpres? Belajar pada kasus Pilpres sebelumnya tahun 2019, yang mana tadi sudah ahli sampaikan di UU 7 2017 yang mengatur hanya bentuk dua TSM, tapi pada faktanya mahkamah dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang, meskipun ahli garis bawahi, meskipun tidak terbukti," sambungnya.

Sehingga, dia berpandangan hal itu bukanlah persoalan dari MK yang menyatakan tidak berwenang pelanggaran TSM, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut.

"Pertama, terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara disebutkan di situ polisi dan intelijen, diskriminasi dan penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, DPT yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah," tuturnya.

"Artinya ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada waktu itu pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon yang diperiksa oleh mahkamah, sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," sambungnya. erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan…

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk segera melaporkan profil hutang pemerintah pada pelaksanaan APBN 2025. Pasalnya, laporan…

PEJABAT PAJAK TERSANGKA, MENKEU BELA DIRI

PEJABAT PAJAK TERSANGKA, MENKEU BELA DIRI

Jumat, 21 Agu 2026 01:14 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara menanggapi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terseret kasus manipulasi ekspor…