Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura, Nyatakan MK Dapat Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menegaskan MK dapat mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, yang tak memenuhi syarat pada Pemilu.

Fakta yang diungkap terkait pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Jokowi tidak memenuhi syarat karena daftar pada saat peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang masih merujuk pada usia minimal 40 tahun.

"Mahkamah dapat melakukan diskualifikasi sebagaimana telah mahkamah lakukan terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat formil terkait prosedur pencalonan yang bersangkutan," kata dalam sidang di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Charles menyebut MK berwenang untuk memeriksa dan memutus pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

"Mahkamah menjadi berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU mengingat meskipun terdapat Putusan DKPP ternyata tidak memberikan dampak apa-apa baik bagi Termohon maupun Pasangan Calon Prabowo-Gibran," tegasnya.


MK dapat Tangani TSM
Ahli juga menjelaskan Mahkamah Konstitusi dapat menangani sengketa hasul Pilpres dengan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Undang-Undang Pemilu sejatinya hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, pertama yaitu terkait dengan money politics pasal 286 ayat 1, lalu kedua pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Dari dua ini, dalam fakta persidangan kalau kita juga rujuk kepada UU Pemilukada, hanya mengenal 1 pelanggaran TSM yaitu terkait dengan perbuatan money politics," tambah Charles, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pakar yang dihadirkan pemohon Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengatakan MK pernah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu. Dia juga mengungkit sengketa Pilpres di MK pada tahun 2019.

"Pelanggaran TSM yang pernah diputusan mahkamah dalam PHPU pilkada misalnya manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, kelalaian petugas, memanipulasi suara, ancaman/intimidasi, netralitas penyelenggara pemilu," ujarnya.

"Lalu bagaimana dengan Pilpres? Belajar pada kasus Pilpres sebelumnya tahun 2019, yang mana tadi sudah ahli sampaikan di UU 7 2017 yang mengatur hanya bentuk dua TSM, tapi pada faktanya mahkamah dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang, meskipun ahli garis bawahi, meskipun tidak terbukti," sambungnya.

Sehingga, dia berpandangan hal itu bukanlah persoalan dari MK yang menyatakan tidak berwenang pelanggaran TSM, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut.

"Pertama, terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara disebutkan di situ polisi dan intelijen, diskriminasi dan penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, DPT yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah," tuturnya.

"Artinya ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada waktu itu pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon yang diperiksa oleh mahkamah, sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," sambungnya. erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan - Proses seleksi calon Direksi Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan dinilai berpotensi cacat prosedur. Panitia Seleksi (Pansel) d…

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat sebanyak 40 perkara dispensasi kawin sepanjang 2026, yang mana mayoritas permohonan diajukan…

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sejumlah petani di Kabupaten Magetan kini mendapat kabar manis memasuki panen raya. Pasalnya, saat ini harga jagung pipil kering di…

Komitmen Tangani TB, Pemkab Bangkalan Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor Susun RAD-TB 2027

Komitmen Tangani TB, Pemkab Bangkalan Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor Susun RAD-TB 2027

Selasa, 06 Okt 2026 11:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran penyakit menular tersebut di wilayah setempat, khususnya Tuberkulosis (TB), Pemerintah…

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Kota Madiun

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Kota Madiun

Selasa, 06 Okt 2026 11:43 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- Pertamina Patra Niaga berkomitmen menghadirkan energi bagi masyarakat dengan memastikan ketersediaan dan kelancaran penyaluran Bahan…

Manfaatkan Perkembangan dan Etika Penggunaan AI, Polres Blitar Sosialisikan ke Siswa SMAN 1 Talun

Manfaatkan Perkembangan dan Etika Penggunaan AI, Polres Blitar Sosialisikan ke Siswa SMAN 1 Talun

Selasa, 06 Okt 2026 11:22 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring perkembangan teknologi termasuk teknologi Artoficial Intelligence (AI) sehingga menjalar kemasarakat, termasuk anak anak…