Tanah Rp 27,45 Miliar Milik Bos Eks Bank Dharmala Surabaya, Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aset harta kekayaan Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo, asal Surabaya, disita negara. Penyitaan aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 1.830 meter persegi dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jl. Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan (Jaksel).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan estimasi nilai sebesar Rp 27,45 miliar sesuai NJOP Tanah. Aset tersebut atas nama William Suryanto Gondokusumo selaku anak obligor

Dia menjelaskan penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 822.254.323.305,32, tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," kata Rionald dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024)

 

Ditagih Satgas BLBI

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI memanggil Suyanto Gondokusumo untuk melunasi utangnya senilai Rp 904 miliar.

Suyanto harus membayarkan hak tagih dana BLBI sebesar Rp 904,47 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala. Satgas BLBI melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk merilis pengumuman di surat kabar pada Selasa (22/9). Isinya meminta Suyanto untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A Satgas BLBI, Jumat (24/9).

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Satgas dalam surat pemanggilan tersebut.

Selain mengumumkan di surat kabar, Satgas mengirimkan surat pemanggilan ke alamat tinggal Suyanto di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 

Alamatnya di Singapura

Sejatinya, dia memiliki dua alamat tinggal, satu lagi berada di Clifton Vale, Singapura.

Melansir Guide Khazanah Arsip Perusahaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2017, Bank Dharmala memiliki jaringan dalam negeri sebanyak 39 kantor, 16 kantor cabang, 16 kantor cabang pembantu, 2 kantor kas, dan 4 kas mobil.

Baru pada 13 Maret 1999, PT Bank Dharmala ditutup. Saat itu Dewan Komisaris terdiri dari Suyanto Gondokusumo, Tjan Soen Eng, Hartawan Sunosubroto, dan Slamet Santoso Gondokusumo. Sementara direksinya terdiri dari Suhanda Wiraatmaja, Jenny Wirdjadinata, Harjono Darto To, Erly Syahada, Kinardi Rusli.

Ketikta itu, PT Bank Dharmala Nugraha yang berdiri pada 9 Januari 1989 beralamat di Wisma Bank Dharmala, Jalan Jendral Sudirman. Kemudian, pada 2 Desember 1994, perusahaan berganti nama menjadi PT Bank Dharmala. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 26/17/KEP/DIR tertanggal 22 Mei 1993, PT Bank Dharmala selanjutnya berubah status menjadi Bank Devisa.

 

Dirikan Dharmala Grup Surabaya

Dalam buku Prominent Indonesian Chinese: Biographical Sketches (4th edition) karya Leo Suryadinata diketahui bahwa Suyanto yang memiliki nama China Wu Duanxian. Dia anak tertua dari Suhargo Gondokusumo. Suhargo merupakan pria kelahiran Fujian, Cina, yang merantau ke Indonesia pada 1947.

Akhir 1950, Suhargo mendirikan Dharmala Grup di Surabaya. Semula, fokus bisnis perusahaan berada di sektor perdagangan hasil pertanian, salah satunya dengan mengekspor kopi. Bisnis berkembang, Dharmala Grup pun melebarkan sayapnya ke bisnis lainnya pada 1970.

Dibantu putra sulungnya, Suyanto Gondokusumo, yang kembali dari studi di Amerika Serikat, bisnis Dharmala Grup menjalar ke sektor lain. Beberapa bidang yang digeluti yakni real estate seperti Wisma Dharmala, PT Taman Harapan Indah, dan lainnya. Ada juga di sektor keuangan dengan mendirikan PT Bank Pasar Warga Nugraha. Lalu di sektor bisnis impor dan distribusi seperti PT Mekasindo Dharma International dan PT Kayu Eka Ria. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…